User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:400pj.3412003
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     16 Juni 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 400/PJ.341/2003

                            TENTANG

  PERUNDINGAN PERSETUJUAN PENGHINDARAN PAJAK BERGANDA (P3B) INDONESIA-IRAN PUTARAN KETIGA 
                          DI JAKARTA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 4 April 2003 perihal tersebut diatas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut, Saudara menyampaikan Nota Diplomatik Kedutaan Besar Iran di Jakarta Nomor 
    XXX tanggal 31 Maret 2003 tentang usulan pihak Iran untuk melakukan perundingan Putaran ketiga 
    P3B Indonesia-Iran di Jakarta. Perundingan dimaksud diusulkan untuk dilaksanakan bulan Juni-Juli 
    2003. Saudara juga melampirkan draft P3B versi Iran untuk menjadi bahan perundingan.

2.  Sebagaimana diketahui bahwa sampai dengan perundingan putaran kedua yang telah dilaksanakan 
    di Jakarta tanggal 13-14 Mei 1998, masih terdapat beberapa hal yang belum disepakati kedua belah 
    pihak. Permasalahan yang belum disepakati tersebut adalah sebagai berikut:
    a.  Pasal 3 ayat (1) huruf (a), mengenai definisi wilayah (territorial clause);
    b.  Pasal 10 ayat (2), mengenai tarif atas dividen (usul Indonesia adalah 10%, sedangkan usul 
        Iran adalah 7%).
    c.  Pasal 10 ayat (6), mengenai branch profit tax.
    d.  Pasal 10 ayat (7), mengenai pengecualian berlakunya P3B atas Kontrak Production Sharing 
        dan kontrak kerja di sektor minyak dan gas dan sektor pertambangan lainnya. Iran 
        mengusulkan supaya ketentuan ini dihapus.

3.  Posisi Indonesia atas masalah-masalah di atas adalah sebagai berikut:
    a.  Mengenai Pasal 3 ayat (1) huruf (a), masalah definisi wilayah Republik Indonesia merupakan 
        wewenang Deplu untuk memberikan perumusannya sesuai hukum yang berlaku.
    b.  Mengenai ketentuan tarif dividen (Pasal 10 ayat (2)), disampaikan bahwa besarnya tarif yang 
        diajukan pihak Iran (7%) dapat disetujui dengan syarat pihak Iran dapat menyetujui usulan 
        pihak Indonesia mengenai branch profit tax (Pasal 10 ayat (6)) dan mengenai pengecualian 
        berlakunya P3B atas Kontrak Production Sharing dan kontrak kerja di sektor minyak dan gas 
        dan sektor pertambangan lainnya (Pasal 10 ayat (7)). Pasal 10 ayat 7 merupakan issue yang 
        penting dari kebijakan Pemerintah Indonesia dalam rangka mempertahankan bagian 
        pemerintah dari perusahaan migas. Dengan demikian kedua ketentuan tersebut harus 
        diterima secara utuh oleh pihak Iran.

4.  Kami menyambut baik usulan pihak Iran untuk melakukan perundingan putaran ketiga P3B Indonesia-
    Iran dalam rangka mencari penyelesaian bersama terhadap masalah-masalah yang masih pending 
    seperti tersebut di atas.

5   Mengingat bahwa sebagian besar pasal-pasal telah disepakati, kami mengusulkan agar pada 
    perundingan putaran ketiga nanti pembahasan hanya difokuskan pada pasal-pasal yang masih 
    pending. Mengenai waktu perundingan kami dapat menerima kedatangan Delegasi Iran pada bulan 
    Juli 2003.

Demikian kami sampaikan untuk diteruskan kepada pihak Iran.




A.n. DIREKTUR JENDERAL,
DIREKTUR

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/400pj.3412003.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1