User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:400pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 400/PJ.313/2006

                             TENTANG

                POTONGAN PPh 23 JASA TENAGA KERJA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Maret 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut:

1.  Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut:
    a.  PT ABC telah mendapatkan order dari PT XYZ untuk menyediakan tenaga kerja harian yang 
        akan dipekerjakan pada unit-unit kerja PT XYZ;
    b.  Atas imbalan dari jasa tersebut, PT ABC telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 6% X fee (46%);
    c.  Adapun rincian Fee 46% terdiri dari:
        1)  imbalan Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja sebesar 10%;
        2)  Bantuan Kesejahteraan sebesar 36%, terdiri dari:
            -   Bantuan Jamsostek   =   6,9%
            -   Bantuan THR     =   8%
            -   Bantuan Pesangon    =   5%
            -   Bantuan Pengobatan  =   4%
            -   Bantuan Alat Kerja  =   4,1%
            -   Bantuan Biaya Cuti  =   8%
    d.  Berdasarkan angka 2 dan angka 3 Surat Order Kerja PT XYZ kepada PT ABC disebutkan 
        bahwa imbalan jasa tenaga kerja diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif upah 
        (tanpa lembur) dan Bantuan Kesejahteraan 36% (tiga puluh enam persen) dari tarif upah 
        tanpa lembur, sedangkan imbalan jasa pengelolaan tenaga kerja yang melaksanakan tugas 
        lembur diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari total upah lembur yang dibayar;
    e.  Menurut pendapat Saudara, potongan PPh Pasal 23 seharusnya 6% X Jasa (10%), bukan 
        6% X fee (46%);
    f.  Atas Permasalahan tersebut, Saudara mohon penjelasan dan penegasan perihal potongan 
        PPh Pasal 23 atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja tersebut.

2.  Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
    Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU 
    PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa 
    manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak 
    Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan 
    pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau 
    perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap,
    dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan 
    penghasilan neto.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan
    Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang 
    Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-
    undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara 
        pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
    b.  Lampiran II angka 2 huruf, besarnya perkiraan neto untuk jasa rekruitment/penyediaan 
        tenaga kerja adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa:
    a.  Atas imbalan jasa yang diterima oleh PT ABC dari jasa penyediaan tenaga kerja wajib dipotong
        PPh Pasal 23 sebesar 15% X 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk 
        PPN;
    b.  Sedangkan yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi
        dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja,
        kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa 
        dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
    c.  Mengingat bahwa dalam surat order kerja PT XYZ kepada PT ABC disebutkan bahwa imbalan 
        jasa pengelolaan tenaga kerja diberikan sebesar 10% dari tarif upah tanpa lembur dan 
        imbalan jasa pengelolaan tenaga kerja yang melaksanakan tugas lembur diberikan sebesar 
        10% (sepuluh persen) dari total upah lembur, maka PPh Pasal 23 dikenakan hanya atas imbalan 
        jasanya saja.

Demikian harap maklum.




Direktur, 

ttd. 

Herry Sumardjito 
NIP. 060061993

 
Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan;
3.  Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Timur II;
4.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak Gresik;
5.  Direktur SDM dan Umum PT DEF.
peraturan/sdp/400pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:52 by 127.0.0.1