peraturan:sdp:400pj.3132006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 400/PJ.313/2006 TENTANG POTONGAN PPh 23 JASA TENAGA KERJA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Maret 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut dikemukakan hal-hal sebagai berikut: a. PT ABC telah mendapatkan order dari PT XYZ untuk menyediakan tenaga kerja harian yang akan dipekerjakan pada unit-unit kerja PT XYZ; b. Atas imbalan dari jasa tersebut, PT ABC telah dipotong PPh Pasal 23 sebesar 6% X fee (46%); c. Adapun rincian Fee 46% terdiri dari: 1) imbalan Jasa Pengelolaan Tenaga Kerja sebesar 10%; 2) Bantuan Kesejahteraan sebesar 36%, terdiri dari: - Bantuan Jamsostek = 6,9% - Bantuan THR = 8% - Bantuan Pesangon = 5% - Bantuan Pengobatan = 4% - Bantuan Alat Kerja = 4,1% - Bantuan Biaya Cuti = 8% d. Berdasarkan angka 2 dan angka 3 Surat Order Kerja PT XYZ kepada PT ABC disebutkan bahwa imbalan jasa tenaga kerja diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari tarif upah (tanpa lembur) dan Bantuan Kesejahteraan 36% (tiga puluh enam persen) dari tarif upah tanpa lembur, sedangkan imbalan jasa pengelolaan tenaga kerja yang melaksanakan tugas lembur diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari total upah lembur yang dibayar; e. Menurut pendapat Saudara, potongan PPh Pasal 23 seharusnya 6% X Jasa (10%), bukan 6% X fee (46%); f. Atas Permasalahan tersebut, Saudara mohon penjelasan dan penegasan perihal potongan PPh Pasal 23 atas Jasa Penyediaan Tenaga Kerja tersebut. 2. Berdasarkan ketentuan Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 17 TAHUN 2000 (UU PPh), antara lain diatur bahwa atas penghasilan berupa imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21 yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 170/PJ./2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud Dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak; b. Lampiran II angka 2 huruf, besarnya perkiraan neto untuk jasa rekruitment/penyediaan tenaga kerja adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa: a. Atas imbalan jasa yang diterima oleh PT ABC dari jasa penyediaan tenaga kerja wajib dipotong PPh Pasal 23 sebesar 15% X 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN; b. Sedangkan yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak; c. Mengingat bahwa dalam surat order kerja PT XYZ kepada PT ABC disebutkan bahwa imbalan jasa pengelolaan tenaga kerja diberikan sebesar 10% dari tarif upah tanpa lembur dan imbalan jasa pengelolaan tenaga kerja yang melaksanakan tugas lembur diberikan sebesar 10% (sepuluh persen) dari total upah lembur, maka PPh Pasal 23 dikenakan hanya atas imbalan jasanya saja. Demikian harap maklum. Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP. 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan; 3. Kepala Kantor Wilayah DJP Jawa Bagian Timur II; 4. Kepala Kantor Pelayanan Pajak Gresik; 5. Direktur SDM dan Umum PT DEF.
peraturan/sdp/400pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 04:52 by 127.0.0.1