peraturan:sdp:39pj.7412002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Februari 2003 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 39/PJ.741/2002 TENTANG PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK A.N. P.T. LANCAR KREASI PRATAMA NPWP : 01.995.983.2-034 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak: Nama : PT XYZ NPWP : XXX XXX.XXX ALAMAT : Apartemen ABC dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh wajib pajak tersebut, dengan ini diberitahukan kepada Saudara untuk, membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang berasal dari Wajib Pajak tersebut. Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara. Demikian untuk menjadi perhatian Saudara. DIREKTUR ttd GUNADI
peraturan/sdp/39pj.7412002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1