User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:39pj.7412002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 4 Februari 2003

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 39/PJ.741/2002

                            TENTANG

             PEMBERITAHUAN UNTUK TIDAK MENGKREDITKAN FAKTUR PAJAK 
              A.N. P.T. LANCAR KREASI PRATAMA NPWP  : 01.995.983.2-034

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan pencabutan NPPKP atas nama Wajib Pajak:

Nama        :   PT XYZ
NPWP        :   XXX XXX.XXX
ALAMAT      :   Apartemen ABC

dan untuk mencegah penyalahgunaan faktur pajak yang diterbitkan oleh wajib pajak tersebut, dengan ini 
diberitahukan kepada Saudara untuk, membatalkan/tidak mengakui pengkreditan faktur pajak masukan yang 
berasal dari Wajib Pajak tersebut.

Saudara juga diminta untuk memberitahukan hal ini kepada seluruh KPP di wilayah unit kerja Saudara.

Demikian untuk menjadi perhatian Saudara.




DIREKTUR

ttd

GUNADI
peraturan/sdp/39pj.7412002.txt · Last modified: 2023/02/05 04:17 by 127.0.0.1