peraturan:sdp:39pj.531993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 39/PJ.53/1993 TENTANG PEMBEBASAN PPN/PPn BM DAN PPh PASAL 22 ATAS PEMASUKAN KOMPONEN PESAWAT TERBANG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 13 Nopember 1992 perihal tersebut diatas, dengan ini diberitahukan bahwa : 1. Berdasarkan Pasal 1 ayat (2) Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 jo. Pasal 1 Keputusan Presiden RI Nomor 133 Tahun 1953, atas impor barang-barang yang berupa kiriman hadiah, yang tujuannya untuk kesejahteraan rohani penduduk atau maksud amal umum atau kebudayaan dan barang tersebut dikirimkan kepada Badan-badan keagamaan, amal atau kebudayaan, dan tidak untuk dijual kepada pihak lain, maka PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut sepanjang dibebaskan dari Bea Masuk. 2. Mengingat barang-barang yang diimpor, yaitu : Jenis barang : Komponen Pesawat Terbang Harga : US$ 12,786.55 Invoice : No. XXXX, XXXX, XXXX, XXXH - Tgl. 20 Agustus 1992 No. XXXX - Tgl. 03 September 1992 No. XXXX, XXXH - Tgl. 09 September 1992 Asal barang : USA Merupakan barang hadiah dari para donatur Gereja di Amerika Serikat dan Kanada, kepada Mission Aviation Fellowship, maka kami dapat menyetujui PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 Impor tidak dipungut, sepanjang Bea Masuknya dibebaskan. 3. Sesuai dengan Pasal 1 ayat (4) Keputusan Menteri Keuangan RI No. 538/KMK.04/1990, pelaksanaan tidak dipungut PPN/PPn BM dan PPh Pasal 22 dilaksanakan oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai. 4. Apabila ternyata barang-barang tersebut dijual atau dipindah tangankan kepada pihak lain maka PPN/PPn BM yang tidak dipungut tersebut harus dibayar kembali. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/39pj.531993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:28 by 127.0.0.1