peraturan:sdp:39pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 19 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 39/PJ.52/2000 TENTANG PPN ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa CV. ABC telah mengekspor produknya berupa Garden Furniture (mebel untuk taman dari kayu jati), oleh karena produk yang diekspor tersebut tidak memenuhi kualitas yang diinginkan, barang tersebut dikirim kembali ke Semarang. Berkenaan dengan hal tersebut Saudara mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan PPN dan PPnBM atas Impor kembali barang yang telah diekspor tersebut. 2. Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya. Perlu ditambahkan bahwa sesuai ketentuan dan mekanisme pengenaan PPN, bagi barang yang telah diekspor, tentu atas Pajak Masukan saat memperoleh/memproduksi barang telah diperhitungkan dalam SPT Masa-nya. 3. Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, maka atas Impor kembali barang yang telah diekspor tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan atas pembayaran PPN Impor tersebut Pajak Masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang berlaku. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/39pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1