User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:39pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                19 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 39/PJ.52/2000

                            TENTANG

                PPN ATAS IMPOR KEMBALI BARANG YANG TELAH DIEKSPOR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini dijelaskan 
sebagai berikut :
1.  Dalam surat Saudara dijelaskan bahwa CV. ABC telah mengekspor produknya berupa Garden 
    Furniture (mebel untuk taman dari kayu jati), oleh karena produk yang diekspor tersebut tidak 
    memenuhi kualitas yang diinginkan, barang tersebut dikirim kembali ke Semarang. Berkenaan dengan 
    hal tersebut Saudara mengajukan permohonan agar dapat diberikan pembebasan PPN dan PPnBM 
    atas Impor kembali barang yang telah diekspor tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas impor Barang Kena Pajak oleh siapapun tanpa memperhatikan apakah dilakukan 
    dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaannya.

    Perlu ditambahkan bahwa sesuai ketentuan dan mekanisme pengenaan PPN, bagi barang yang telah 
    diekspor, tentu atas Pajak Masukan saat memperoleh/memproduksi barang telah diperhitungkan 
    dalam SPT Masa-nya.

3.  Berdasarkan ketentuan tersebut pada butir 2, maka atas Impor kembali barang yang telah diekspor 
    tetap terutang Pajak Pertambahan Nilai dan atau Pajak Penjualan Atas Barang Mewah dan atas 
    pembayaran PPN Impor tersebut Pajak Masukannya dapat dikreditkan sesuai dengan ketentuan yang 
    berlaku.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/39pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:05 by 127.0.0.1