peraturan:sdp:39pj.512002
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Januari 2002 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 39/PJ.51/2002 TENTANG FASILITAS PPN ATAS IMPOR BARANG MODAL OLEH PT XYZ DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 8 Agustus 2001 hal Penegasan Penyelesaian Fasilitas PPN Impor PT XYZ, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut: 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan bahwa PT XYZ telah mengirim surat Nomor XXX tanggal 30 Juli 2001 hal permohonan penegasan mengenai fasilitas PPN Impor atas barang modal PT XYZ Tahun 2000/2001, yang menjelaskan bahwa : a. PT XYZ adalah Kontraktor Batubara berdasarkan Kontrak Kerjasama Batubara (Kontrak Karya) Generasi I Nomor XXX tanggal 14 September 1982 yang telah memperoleh persetujuan atas impor barang modalnya berdasarkan surat BKPM Nomor XXX tanggal 21 Maret 2001. b. Atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT XYZ tersebut, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II tidak memberikan ijin pengeluaran barang modal tersebut karena berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 155/KMK.03/2001 jo Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 294/PJ./2001 PT XYZ wajib memiliki Surat Keterangan Bebas (SKB) PPN atas impor barang modal. c. Untuk mengatasi masalah di atas, Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara melalui surat Nomor XXX tanggal 11 Juni 2001 kepada Kepala Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II telah memohon agar ketentuan yang mewajibkan PT XYZ memperoleh SKB PPN dapat ditinjau kembali mengingat : 1) PT XYZ telah memperoleh persetujuan BKPM atas impor barang modal sebagaimana dimaksud dalam butir a. 2) PT XYZ telah mendapat tugas dari Pemerintah untuk mengatasi krisis pasokan batubara PLTU Suralaya dalam rangka memelihara kesinambungan energi listrik di Pulau Jawa. d. Menindaklanjuti surat Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara di atas, Kepala kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II melalui surat Nomor XXX tanggal 5 Juli 2001 telah minta penegasan mengenai masalah ini kepada Direktur PPN dan PTLL. Sebelum menerima surat jawaban dari Direktur PPN dan PTLL, Kantor Pelayanan Bea dan Cukai Tanjung Priok II telah mengirimkan Surat Teguran Nomor XXX tanggal 6 Juli 2001 kepada PT XYZ untuk melunasi tagihan PPN atas impor barang modal dalam jangka waktu 21 hari, apabila hal ini tidak dilaksanakan maka akan dikenakan sanksi 2% perbulan. e. PT XYZ melalui surat Nomor XXX tanggal 30 Juli 2001 telah memohon kepada Direktur Pengusahaan Mineral dan Batubara agar tagihan PPN sebagaimana disebut pada butir d dapat diperhitungkan langsung dengan hasil penjualan batubara bagian Pemerintah sesuai Pasal 11.3 Kontrak Karya. f. Sesuai Keputusan Presiden Nomor 75 Tahun 1996, seluruh barang modal yang dimiliki oleh PT XYZ adalah milik Pemerintah. g. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, Saudara mohon agar : 1) Persetujuan atas pengadaan/impor barang yang telah diberikan oleh BKPM agar dapat dilaksanakan sesuai ketentuan yang berlaku. 2) Persyaratan untuk memperoleh SKB PPN atas impor barang modal hendaknya diberikan per-masterlist tidak per shipment. 3) Apabila tagihan PPN atas impor barang modal PT XYZ dibebankan kepada Pemerintah maka konsekwensinya akan terjadi pemotongan atas dana hasil produksi batubara Pemerintah sebesar 13,5%. 4) Perlu diadakan pertemuan antar lintas Departemen untuk membahas masalah ini dalam rangka menciptakan iklim yang kondusif serta menciptakan kepastian hukum dalam bidang usaha pertambangan batubara. 2. Sesuai Surat Menteri Keuangan Nomor S-1032/MK.04/1988 tanggal 15 September 1988 tentang ketentuan perpajakan dalam Kontrak Karya Pertambangan, Kontrak Karya Pertambangan hendaknya diberlakukan atau dipersamakan dengan undang-undang, oleh karena itu ketentuan perpajakan yang diatur dalam kontrak karya diberlakukan secara khusus (lex specialis). Hal yang sama ditegaskan kembali dalam surat Menteri Keuangan Nomor S-1427/MK.01/1992 tanggal 25 November 1992 jo. Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-14/PJ.321/1993 tanggal 9 Juni 1993. 3. Kontrak Karya Nomor XXX tanggal 14 September 1982 antara lain menyebutkan bahwa : a. Pasal 11.2 Kontraktor harus membayar pajak-pajak kepada Pemerintah sebagai berikut : 1) Corporation Taxes 2) Witholding taxes on: a) Dividend, Interest dan Royalties on patents at a rate of ten percent (10%) b) Remuneration of Contractor's employees. c) Other payments including but not limitid to fees for technical services at a rate of ten percent (10%). 3) Regional Development Tax (IPEDA) 4) Sales taxes on services rendered to Contractor in Indonesia at rates not exceeding five percent (5%). 5) Stamps duty on loan agreements with financial institution. 6) Excise taxes on tobacco and liquor. b. Pasal 11.3 "With the exception of the taxes as provided for in article 11.2. hereinabove and elsewhere in this Agreement, BATUBARA shall pay and assume and hold Contractor harmless from all present and future Indonesia taxes, duties, rentals and royalties levied by the Government. Without limitation taxes shall include transfer taxes, import and/or export duties on materials, equipment and supplies brought into or taken out of Indonesia, exaction in respect of property capital, net worth, operations, remittances or transaction including any tax or levy on or in connection with Coal Operations performed hereunder by Contractor, its contractors or sub-contractors,...". 4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan di atas serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Direktur Jenderal Pajak menghormati Kontrak Karya adalah Lex Specialis, oleh karena itu maka ketentuan perpajakan yang tercantum dalam Kontrak Karya berlaku khusus, sedangkan ketentuan dalam Undang-undang PPN dan peraturan pelaksanaannya berlaku umum. Dengan demikian, PP 144 TAHUN 2000 dan PP 12 TAHUN 2001 beserta peraturan pelaksanaannya berlaku umum bagi PT XYZ, sedangkan ketentuan-ketentuan dalam PKP2B berlaku khusus. b. Kewajiban perpajakan yang harus dilakukan oleh PT XYZ adalah sesuai Pasal 11.2 PKP2B. c. Ketentuan perpajakan lainnya (selain tersebut dalam Pasal 11.2) termasuk atas impor barang modal yang dilakukan oleh PT XYZ telah diatur secara khusus dalam Pasal 11.3 PKP2B. d. Kami menyambut baik atas usulan Saudara untuk melakukan pertemuan antar lintas departemen untuk membahas masalah ini dan hal ini sudah dilakukan dengan koordinasi Deputi Menko Perekonomian. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/39pj.512002.txt · Last modified: 2023/02/05 21:08 by 127.0.0.1