peraturan:sdp:39pj.342000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 39/PJ.34/2000 TENTANG PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Bersama ini disampaikan copy Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia untuk dimanfaatkan sebagaimana mestinya, yaitu : 1. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2433/KM.5/1999 Tanggal 15 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset Asal Impor PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999; 2. Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 2398/KM.5/1999 tanggal 10 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/Asset asal Impor PT ABC (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 Jo. Nomor 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/39pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:42 by 127.0.0.1