peraturan:sdp:39pj.3222005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 27 Januari 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 39/PJ.322/2005 TENTANG PENEGASAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ATAS USAHA COUNTRY CLUB YANG DIKELOLA OLEH PT ABC DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 September 2004 perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Usaha Country Club yang Saudara kelola adalah fasilitas olah raga (kolam renang, lapangan tenis, lapangan basket, tenis meja, bilyar), dengan memungut iuran keanggotaan (membership) kepada anggotanya. Selain itu disediakan pula kantin untuk para anggota. b. Atas penghasilan dari usaha Country Club tersebut telah Saudara setorkan kewajiban perpajakannya yaitu kewajiban PPN sebesar 10% dari omzet. Kewajiban ini dilakukan sejak berdirinya dan atau usaha Country Club dikelola. c. Saudara menanyakan apakah atas penghasilan tersebut merupakan objek PPN atau Pajak Daerah. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa: a. Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. b. Pasal 4A ayat (2) huruf c, bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok- kelompok barang sebagai berikut (antara lain) : makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. c. Pasal 4A ayat (3) huruf g, bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok- kelompok jasa sebagai berikut (antara lain) : jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan pajak tontonan. 3. Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain: a. Pasal 1 huruf c, bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah antara lain makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya. b. Pasal 5 huruf g, bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan. c. Pasal 11, bahwa jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan secara cuma-cuma. 4. Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, bahwa Pajak Hiburan adalah salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk penggunaan fasilitas untuk berolah raga. 5. Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, bahwa Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Di dalam memori penjelasannya diuraikan bahwa hiburan antara lain berupa tontonan film, kesenian, pagelaran musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, mandi uap, dan pertandingan olah raga. 6. Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut: a. Jasa penyediaan/penyewaan sarana olah raga seperti kolam renang, lapangan tenis, lapangan basket, dan tenis meja yang diserahkan oleh PT ABC tidak termasuk dalam pengertian jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maupun Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000. Oleh karena itu, atas penyediaan/penyewaan sarana olah raga tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. b. Sedangkan atas fasilitas penyediaan bilyar merupakan objek Pajak Hiburan sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, sehingga atas penyediaan/penyewaannya tersebut dikenakan Pajak Daerah (Pajak Hiburan). c. Penyediaan makanan dan minuman di kantin tidak dikenakan PPN namun dikenakan Pajak Daerah (PB), kecuali kantin Saudara melakukan usaha catering/jasa boga maka atas usaha catering/jasa boga tersebut dikenakan PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL Pjs. DIREKTUR, ttd ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/39pj.3222005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1