User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:39pj.3222005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                27 Januari 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 39/PJ.322/2005

                             TENTANG

         PENEGASAN KEWAJIBAN PERPAJAKAN ATAS USAHA COUNTRY CLUB YANG DIKELOLA OLEH PT ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 29 September 2004 perihal sebagaimana 
tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Usaha Country Club yang Saudara kelola adalah fasilitas olah raga (kolam renang, lapangan 
        tenis, lapangan basket, tenis meja, bilyar), dengan memungut iuran keanggotaan 
        (membership) kepada anggotanya. Selain itu disediakan pula kantin untuk para anggota.
    b.  Atas penghasilan dari usaha Country Club tersebut telah Saudara setorkan kewajiban 
        perpajakannya yaitu kewajiban PPN sebesar 10% dari omzet. Kewajiban ini dilakukan sejak 
        berdirinya dan atau usaha Country Club dikelola.
    c.  Saudara menanyakan apakah atas penghasilan tersebut merupakan objek PPN atau Pajak 
        Daerah.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa:
    a.  Pasal 4 huruf c, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Jasa Kena Pajak di 
        dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
    b.  Pasal 4A ayat (2) huruf c, bahwa penetapan jenis barang yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-
        kelompok barang sebagai berikut (antara lain) : makanan dan minuman yang disajikan di 
        hotel, restoran, rumah makan, warung, dan sejenisnya.
    c.  Pasal 4A ayat (3) huruf g, bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak 
        Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas   kelompok-
        kelompok jasa sebagai berikut (antara lain) : jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah 
        dikenakan pajak tontonan.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis 
    Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, diatur antara lain:
    a.  Pasal 1 huruf c, bahwa kelompok barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        adalah antara lain makanan dan minuman yang disajikan di hotel, restoran, rumah makan, 
        warung, dan sejenisnya.
    b.  Pasal 5 huruf g, bahwa jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai adalah jasa 
        di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan.
    c.  Pasal 11, bahwa jenis jasa di bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak 
        Tontonan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 huruf g termasuk jasa di bidang kesenian 
        yang tidak bersifat komersial seperti pementasan kesenian tradisional yang diselenggarakan 
        secara cuma-cuma.

4.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (2) huruf c Undang-undang Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak  Daerah 
    dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 34 TAHUN 2000, bahwa
    Pajak Hiburan adalah salah satu jenis pajak Kabupaten/Kota. Di dalam memori penjelasannya 
    diuraikan bahwa Pajak Hiburan adalah pajak atas penyelenggaraan hiburan. Hiburan adalah semua 
    jenis pertunjukan, permainan, permainan ketangkasan, dan/atau keramaian dengan nama dan bentuk
    apapun, yang ditonton atau dinikmati oleh setiap orang dengan dipungut bayaran, tidak termasuk 
    penggunaan fasilitas untuk berolah raga.

5.  Berdasarkan Pasal 48 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, 
    bahwa Objek Pajak Hiburan adalah penyelenggaraan hiburan dengan dipungut bayaran. Di dalam 
    memori penjelasannya diuraikan bahwa hiburan antara lain berupa tontonan film, kesenian, pagelaran 
    musik dan tari, diskotik, karaoke, klab malam, permainan bilyar, permainan ketangkasan, panti pijat, 
    mandi uap, dan pertandingan olah raga.

6.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini dijelaskan hal-hal sebagai berikut:
    a.  Jasa penyediaan/penyewaan sarana olah raga seperti kolam renang, lapangan tenis, lapangan
        basket, dan tenis meja yang diserahkan oleh PT ABC tidak termasuk dalam pengertian jasa di
        bidang kesenian dan hiburan yang telah dikenakan Pajak Tontonan sebagaimana dimaksud 
        dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tanggal 22 Desember 2000 tentang Jenis
        Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai maupun Undang-undang 
        Nomor 18 TAHUN 1997 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah sebagaimana telah diubah 
        dengan Undang-Undang Nomor 34 TAHUN 2000. Oleh karena itu, atas penyediaan/penyewaan 
        sarana olah raga tersebut dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Sedangkan atas fasilitas penyediaan bilyar merupakan objek Pajak Hiburan sebagaimana 
        dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 65 TAHUN 2001 tentang Pajak Daerah, 
        sehingga atas penyediaan/penyewaannya tersebut dikenakan Pajak Daerah (Pajak Hiburan).
    c.  Penyediaan makanan dan minuman di kantin tidak dikenakan PPN namun dikenakan Pajak 
        Daerah (PB), kecuali kantin Saudara melakukan usaha catering/jasa boga maka atas usaha 
        catering/jasa boga tersebut dikenakan PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
Pjs. DIREKTUR,

ttd

ROBERT PAKPAHAN
peraturan/sdp/39pj.3222005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1