peraturan:sdp:39pj.321998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 5 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 39/PJ.32/1998 TENTANG PROSES RESTITUSI PPN ATAS EKSPOR DAN PENYERAHAN KEPADA PEMUNGUT EX. KEPPRES NOMOR 56 TAHUN 1988 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Desember 1997 perihal pada pokok surat, bersama ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa : a. PT XYZ bergerak dalam bidang industri refraktori yang melakukan penyerahan ekspor dan/ atau penyerahan kepada Pemungut PPN ex. Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, sehingga sesuai ketentuan dapat memperoleh restitusi setiap Masa Pajak. b. Saudara mohon penegasan apakah proses restitusi Masa Pajak Januari sampai dengan Desember sehubungan dengan ekspor dan/atau penyerahan BKP kepada Pemungut tersebut dapat diambil seluruhnya dan dilakukan sekaligus diakhir tahun buku (bulan Desember) atau terbatas pada jumlah tertentu. 2. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, dinyatakan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang dapat dikembalikan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku (bulan Desember) yang disebabkan oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN yang SSP nya sudah dilampirkan pada SPT Masa PPN, dikembalikan dengan batas maksimum 7% dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan Pajak Masukan diterima secara lengkap dan setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak. 3. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, dinyatakan bahwa sisa kelebihan Pajak Masukan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku (bulan Desember) setelah dikurangi dengan jumlah kelebihan Pajak Masukan sebagaimana diuraikan pada butir 2 di atas, dapat dikembalikan seluruhnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan pengembalian Pajak Masukan diterima secara lengkap dan setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan atau Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan mengizinkan. 4. Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, dinyatakan bahwa apabila kelebihan Pajak Masukan sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh adanya penyerahan kepada Pemungut PPN, maka kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan oleh adanya penyerahan kepada Pemungut PPN tersebut seluruhnya dapat dimintakan pengembalian, meskipun SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN tersebut belum dilampirkan seluruhnya, namun SSP tersebut tetap harus disampaikan oleh PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku. Apabila dalam jangka waktu tersebut SSP tidak dapat disampaikan oleh PKP, maka restitusi yang telah diberikan yang SSP nya tidak dapat dilampirkan akan ditagih kembali, kecuali jika PKP tersebut dapat membuktikan bahwa Pemungut PPN yang bersangkutan telah mempertanggungjawabkan penyetoran pajak tersebut ke kas Negara. 5. Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : a. Restitusi PPN pada Masa Pajak akhir tahun buku (bulan Desember) dapat diberikan dalam jangka waktu 2 (dua) bulan setelah permohonan restitusi diajukan secara lengkap dengan jumlah maksimum sebesar 7% dari nilai ekspor atau nilai penyerahan kepada Pemungut PPN setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak. b. Apabila setelah diberikan restitusi sebagaimana tersebut pada butir 5 huruf a di atas masih terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat direstitusi seluruhnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah permohonan restitusi diajukan secara lengkap setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan atau Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala Kantor Wilayah mengizinkan. c. Kelebihan Pajak Masukan yang dapat direstitusi seluruhnya sebagaimana dimaksud pada butir 5 huruf b di atas yang disebabkan karena adanya penyerahan kepada Pemungut PPN, tetap dapat dikembalikan walaupun SSP nya belum dilampirkan seluruhnya. Namun dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku PKP harus menyampaikan SSP tersebut, dan apabila dalam jangka waktu tersebut tidak disampaikan maka restitusi yang telah diberikan ditagih kembali kecuali jika PKP tersebut dapat membuktikan bahwa Pemungut PPN yang bersangkutan telah mempertanggungjawabkan penyetoran pajak tersebut ke kas Negara. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/39pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1