User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:39pj.321998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     5 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 39/PJ.32/1998

                            TENTANG

                PROSES RESTITUSI PPN ATAS EKSPOR 
         DAN PENYERAHAN KEPADA PEMUNGUT EX. KEPPRES NOMOR 56 TAHUN 1988

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 2 Desember 1997 perihal pada pokok surat, bersama ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut dinyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ bergerak dalam bidang industri refraktori yang melakukan penyerahan ekspor dan/
        atau penyerahan kepada Pemungut PPN ex. Keppres Nomor 56 TAHUN 1988, sehingga sesuai 
        ketentuan dapat memperoleh restitusi setiap Masa Pajak.

    b.  Saudara mohon penegasan apakah proses restitusi Masa Pajak Januari sampai dengan 
        Desember sehubungan dengan ekspor dan/atau penyerahan BKP kepada Pemungut tersebut 
        dapat diambil seluruhnya dan dilakukan sekaligus diakhir tahun buku (bulan Desember) atau 
        terbatas pada jumlah tertentu.

2.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 1 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, dinyatakan bahwa kelebihan Pajak Masukan yang 
    dapat dikembalikan pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku (bulan Desember) yang disebabkan 
    oleh ekspor dan/atau penyerahan kepada Pemungut PPN yang SSP nya sudah dilampirkan pada SPT 
    Masa PPN, dikembalikan dengan batas maksimum 7% dari total nilai ekspor dan/atau penyerahan 
    kepada Pemungut PPN dalam jangka waktu 2 (dua) bulan sejak permohonan pengembalian kelebihan 
    Pajak Masukan diterima secara lengkap dan setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh 
    Kantor Pelayanan Pajak.

3.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (2) jo Pasal 3 ayat (1) jo Pasal 5 ayat (2) Keputusan Direktur Jenderal 
    Pajak Nomor KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, dinyatakan bahwa sisa kelebihan Pajak Masukan 
    pada Masa Pajak terakhir dari tahun buku (bulan Desember) setelah dikurangi dengan jumlah 
    kelebihan Pajak Masukan sebagaimana diuraikan pada butir 2 di atas, dapat dikembalikan seluruhnya 
    dalam jangka waktu 6 (enam) bulan sejak permohonan pengembalian Pajak Masukan diterima secara 
    lengkap dan setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan atau Pemeriksaan Sederhana 
    Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala Kantor Wilayah yang bersangkutan 
    mengizinkan.

4.  Sesuai dengan Pasal 3 ayat (5), ayat (6) dan ayat (7) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor 
    KEP-28/PJ./1996 tanggal 17 April 1996, dinyatakan bahwa apabila kelebihan Pajak Masukan 
    sebagaimana dimaksud pada butir 3 di atas sebagian atau seluruhnya disebabkan oleh adanya 
    penyerahan kepada Pemungut PPN, maka kelebihan Pajak Masukan yang disebabkan oleh adanya 
    penyerahan kepada Pemungut PPN tersebut seluruhnya dapat dimintakan pengembalian, meskipun 
    SSP atas penyerahan kepada Pemungut PPN tersebut belum dilampirkan seluruhnya, namun SSP 
    tersebut tetap harus disampaikan oleh PKP dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun 
    buku. Apabila dalam jangka waktu tersebut SSP tidak dapat disampaikan oleh PKP, maka restitusi 
    yang telah diberikan yang SSP nya tidak dapat dilampirkan akan ditagih kembali, kecuali jika PKP 
    tersebut dapat membuktikan bahwa Pemungut PPN yang bersangkutan telah 
    mempertanggungjawabkan penyetoran pajak tersebut ke kas Negara.

5.  Berdasarkan uraian tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Restitusi PPN pada Masa Pajak akhir tahun buku (bulan Desember) dapat diberikan dalam 
        jangka waktu 2 (dua) bulan setelah permohonan restitusi diajukan secara lengkap dengan 
        jumlah maksimum sebesar 7% dari nilai ekspor atau nilai penyerahan kepada Pemungut PPN 
        setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak.

    b.  Apabila setelah diberikan restitusi sebagaimana tersebut pada butir 5 huruf a di atas masih 
        terdapat kelebihan Pajak Masukan, maka atas kelebihan Pajak Masukan tersebut dapat 
        direstitusi seluruhnya dalam jangka waktu 6 (enam) bulan setelah permohonan restitusi 
        diajukan secara lengkap setelah dilakukan Pemeriksaan Sederhana Lapangan atau 
        Pemeriksaan Sederhana Kantor oleh Kantor Pelayanan Pajak dalam hal Kepala Kantor 
        Wilayah mengizinkan.

    c.  Kelebihan Pajak Masukan yang dapat direstitusi seluruhnya sebagaimana dimaksud pada butir 
        5 huruf b di atas yang disebabkan karena adanya penyerahan kepada Pemungut PPN, tetap 
        dapat dikembalikan walaupun SSP nya belum dilampirkan seluruhnya. Namun dalam jangka 
        waktu 6 (enam) bulan setelah akhir tahun buku PKP harus menyampaikan SSP tersebut, dan 
        apabila dalam jangka waktu tersebut tidak disampaikan maka restitusi yang telah diberikan 
        ditagih kembali kecuali jika PKP tersebut dapat membuktikan bahwa Pemungut PPN yang 
        bersangkutan telah mempertanggungjawabkan penyetoran pajak tersebut ke kas Negara.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/39pj.321998.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1