User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:39pj.321996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    1 Maret 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 39/PJ.32/1996

                            TENTANG

                      PEMAKAIAN KURS DI DALAM FAKTUR PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor - tanggal 12 Januari 1996 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut di atas dijelaskan, bahwa :

    -   Dalam pembukuan setiap bulan, kurs yang dipakai oleh perusahaan adalah kurs standar 
        yaitu kurs rata-rata TTS satu bulan;

    -   Dalam melakukan penjualan lokal dengan mata uang asing (US Dollar), PPN dalam Faktur 
        Pajak dihitung berdasarkan kurs standar. Cara tersebut dimaksudkan agar total penjualan 
        dan PPNnya dalam SPT Masa sama dengan catatan dalam pembukuan;

    -   Apabila penghitungan PPN dalam Faktur Pajak digunakan kurs berdasarkan Keputusan 
        Menteri Keuangan, yang nilai kursnya lebih rendah daripada kurs standar, maka jumlah 
        penjualan dalam SPT Masa PPN akan lebih rendah daripada jumlah penjualan dalam 
        pembukuan. Apabila dibandingkan antara catatan dalam pembukuan dengan SPT Masa Pajak 
        Pertambahan Nilai maka terdapat selisih penjualan yang mengakibatkan seolah-olah ada 
        kekurangan PPN yang seharusnya dipungut (Pajak Keluaran).

        Oleh karena itu Saudara memohon penjelasan mengenai hal tersebut.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 31 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994, apabila 
    pembayaran atau Harga Jual atau Penggantian dilakukan dengan mempergunakan mata uang asing, 
    maka penghitungan besarnya pajak yang terutang harus dikonversi ke dalam mata uang rupiah 
    dengan mempergunakan kurs yang berlaku menurut Surat Keputusan Menteri Keuangan pada saat 
    pembuatan Faktur Pajak.

3.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dapat diberikan penegasan sebagai berikut :

    a.  Dalam hal PT XYZ telah terlanjur menggunakan kurs standar atau kurs Bank Indonesia yang 
        lebih tinggi daripada kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan dalam pembukuan dan 
        penghitungan PPN yang terutang pada Faktur Pajak, penyetoran, dan pelaporan, maka 
        pembukuan dan penghitungan PPN tersebut dapat dibenarkan.

    b.  Untuk masa pajak selanjutnya, dalam penghitungan PPN yang terutang diwajibkan 
        menggunakan kurs yang ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/39pj.321996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:06 by 127.0.0.1