User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:39pj.3132006

DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA

DIREKTORAT JENDERAL PAJAK


 

 

 

 

    24 Januari 2006

SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S-39/PJ.313/2006

TENTANG

PENEGASAN PAJAK PASAL 23

DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

 

        
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal XXX perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.

 Dalam surat Saudara dikemukakan bahwa :

 

a.

Berdasarkan Surat Edaran Departemen Keuangan RI cq. Dirjen Anggaran Nomor : SE-133/A/2002 tentang Pelaksanaan Pemotongan PPh Pasal 23 berdasarkan Keputusan Dirjen Pajak Nomor **KEP - 170/PJ./2002**, tanggal 28 Maret 2002, dijelaskan bahwa tarif pajak penghasilan Pasal 23 atau jenis penghasilan berupa jasa antara lain teknik dan jasa lainnya dikenakan PPh sebesar 6%, antara lain :

 

 

Jasa perawatan/Pemeliharaan/Perbaikan :

 

 

-

Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan mesin

 

 

-

Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan

 

 

-

Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan

 

 

-

Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan bangunan, kecuali yang dilakukan oleh wajib pajak ruang lingkup pekerjaannya di bidang konstruksi dan mempunyai izin/sertifikat sebagai pengusaha konstruksi.

 

b.

Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor **38 TAHUN 2003** tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tentang Impor dan atau penyerahan barang tertentu dan atau barang kena pajak tertentu yang dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, Surat Dirjen Pajak Nomor S-794/PJ.52/2001 tanggal 29 Juni 2001 perihal Permohonan Pembebasan Bea Masuk PPN, PPnBM dan PPh atas Barang Impor yang diperlukan Polri, dijelaskan bahwa Kapal-kapal Polri, suku cadang, kelengkapan kapal lainnya dan jasa perawatan kapal tidak dikenakan PPN dan utnuk PPhnya dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%;

 

c.

Saudara mohon agar pengenaan PPh Pasal 23 sebesar 6% terhadap pengadaan spare parts (suku cadang) kapal polisi ataupun Jasa perbaikan mesin kapal Polisi, jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal polri dapat ditinjau kembali dan hanya dikenakan PPh Pasal 22 sebesar 1,5%.

2.

Berdasarkan Undang-undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor **17 TAHUN 2000** (UU PPh), diatur sebagai berikut :

 

a.

Pasal 22 ayat (1), Menteri Keuangan dapat menetapkan Bendaharawan pemerintah untuk memungut pajak sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan barang, dan badan-badan tertentu untuk memungut pajak dari Wajib Pajak yang melakukan kegiatan di bidang impor atau kegiatan usaha di bidang lain;

 

b.

Pasal 23 ayat (1) huruf c, atas penghasilan tersebut di bawah ini dengan nama dan dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau terutang oleh badang pemerintah, subjek pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto atas :

 

 

1)

sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

 

 

2)

imbalan sehubungan dengan jasa teknik,jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 21.

3.

Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 angka 1 Peraturan Pemerintah Nomor **38 TAHUN 2003** tentang Perubahan atas Peraturan Pemerintah Nomor **146 TAHUN 2000** tentang Impor dan atau Penyerahan Barang Kena Pajak tertentu dan atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu yang Dibebaskan dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai, diatur bahwa Barang Kena Pajak Tertentu yang atas impornya dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai adalah senjata, amunisi, alat angkutan di air, alat angkutan di bawah air, alat angkutan di udara, alat angkutan di darat, kendaraan lapis baja, kendaraan lapis baja, kendaraan patroli,dan kendaraan angkutan khusus lainnya serta suku cadangnya yang diimpor oleh Departemen Pertahanan, Tentara Nasional Indonesia (TNI), Kepolisian Republik Indonesia (POLRI), atau oleh pihak lain yang ditunjuk oleh Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI untuk melakukan impor tersebut, dan komponen atau bahan yang belum dibuat di dalam negeri, yang diimpor oleh PT (Persero) PINDAD, yang digunakan dalam pembuatan senjata dan amunisi untuk keperluan Departemen Pertahanan, TNI atau POLRI.

4.

Dalam Keputusan Menteri Nomor **236/KMK.03/2003** tentang Perubahan Kedua Keputusan Menteri Keuangan Nomor **254/KMK.03/2001** tentang Penunjukan Pemungut Pajak Penghasilan Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan Serta Tata Cara Penyetoran dan Pelaporannya, antara lain diatur bahwa :

 

a.

Pasal 1 butir 2, Pemungut Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 22 Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000** tentang Pajak Penghasilan adalah Direktorat Jenderal  Anggaran, Bendaharawan Pemerintah baik di tingkat Pemerintah Pusat maupun di tingkat Pemerintah Daerah, yang melakukan pembayaran atas pemberian barang;

 

b.

Pasal 2 ayat (1) huruf b, Besarnya Pungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 ditetapkan sebagai berikut : atas pembelian barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 butir 2, 3, dan 4 sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian;

 

c.

Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11, dikecualikan dari pemungutan Pajak Penghasilan Pasal 22 adalah impor barang yang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau Pajak Pertambahan Nilai, yaitu persenjataan, amunisi, dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara.

5.

Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor **KEP - 170/PJ./2002** tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor **7 TAHUN 1983** tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor **17 TAHUN 2000**, antara lain diatur bahwa :

 

a.

Yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;

 

b.

Jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan termasuk jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang PPh;

 

c.

Besarnya perkiraan penghasilan neto untuk jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan peralatan dan jasa perawatan/pemeliharaan/perbaikan alat-alat transportasi/kendaraan adalah sebesar 40% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN.

6.

Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan bahwa :

 

a.

Atas penghasilan dari jasa perbaikan mesin kapal polisi, jasa perawatan atau reparasi (docking) kapal Polri wajib dipotong PPh Pasal 23 oleh Bendaharawan Polri sebesar 15% X 40% atau 6% (enam persen) dari jumlah bruto tidak termasuk PPN;

 

b.

Atas pengadaan spare parts (suku cadang) kapal pollisi, Bendaharawan Polri wajib memungut PPh Pasal 22 sehubungan dengan pembayaran atas penyerahan suku cadang sebesar 1,5% (satu setengah persen) dari harga pembelian.

 

 

 

 

 

 

 

         Demikian untuk dimaklumi.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

a.n. Direktur Jenderal,
Direktur,
 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

ttd.

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

 

Herry Sumardjito
NIP 060061993

 

 

 

 

 

 

 

Tembusan :
1.    Direktur Jenderal Pajak;
2.    Direktur Pajak Penghasilan.

peraturan/sdp/39pj.3132006.txt · Last modified: by 127.0.0.1