User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:399pj.522005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      12 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 399/PJ.52/2005

                            TENTANG

              PERMOHONAN PEMBEBASAN PPN ATAS IMPOR RADIO

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 24 Maret 2005 hal sebagaimana tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa :
    a.  Yayasan Saudara melakukan impor radio yang akan dibagikan secara cuma-cuma kepada 
        gereja-gereja di Indonesia sebagai sarana penunjang pembinaan ibadah umat Kristen/Nasrani 
        di Indonesia serta tidak untuk diperjualbelikan. Impor radio tersebut merupakan barang 
        kiriman hadiah dari XYZ.
    b.  Sehubungan dengan hal tersebut di atas, Saudara memohon pembebasan Pajak Pertambahan 
        Nilai (PPN) atas impor radio dimaksud.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan 
        Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah atas Impor Barang Kena 
        Pajak yang Dibebaskan dari Pungutan Bea Masuk sebagaimana telah diubah dengan 
        Peraturan Menteri Keuangan Nomor 616/PMK.03/2004, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 2 ayat (1)        :   Atas impor Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari 
                        pungutan Bea Masuk tetap dipungut Pajak Pertambahan Nilai 
                        dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah berdasarkan 
                        ketentuan perundang-undangan perpajakan yang berlaku;
        Pasal 2 ayat (2)        :   Menyimpang dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam 
                        ayat (1), atas impor sebagian Barang Kena Pajak yang 
                        dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut Pajak 
                        Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah;
        Pasal 2 ayat (3) huruf c    :   Barang Kena Pajak yang dibebaskan dari pungutan Bea 
                        Masuk sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah:
                        barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, 
                        sosial, atau kebudayaan.

    b.  Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 144/KMK.05/1997 tentang 
        Pembebasan Bea Masuk dan Cukai atas Impor Barang Kiriman Hadiah untuk Keperluan 
        Ibadah Umum, Amal, Sosial dan Kebudayaan, antara lain mengatur bahwa :
        Pasal 1 huruf d :   Dalam Keputusan ini yang dimaksud dengan barang kiriman hadiah 
                    untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial dan kebudayaan adalah 
                    barang yang diperlukan untuk ibadah umum seperti tikar 
                    sembahyang, permadani, atau piala-piala untuk perjamuan suci;
        Pasal 2     :   Atas pemasukan barang-barang sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                    1 diberikan pembebasan bea masuk dan cukai;
        Pasal 3 ayat 1  :   Badan atau lembaga yang bergerak di bidang ibadah umum, amal, 
                    sosial dan kebudayaan yang mendapatkan pembebasan 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 ditetapkan oleh Menteri 
                    Keuangan;
        Pasal 3 ayat 3  :   Untuk impor barang oleh badan atau lembaga yang belum ditetapkan 
                    sebagaimana dimaksud pada ayat (1), mendapatkan pembebasan 
                    sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2, setelah mendapatkan 
                    keputusan pembebasan dari Menteri Keuangan yang pengajuan
                    permohonannya melalui Direktur Jenderal Bea dan Cukai disertai 
                    lampiran :
                    a.  rincian dan jumlah jenis barang yang dimintakan 
                        pembebasan bea masuk beserta nilai pabeannya;
                    b.  surat keterangan dari pemberi hadiah di luar negeri (gift 
                        certificate) yang menyatakan bahwa barang tersebut adalah 
                        kiriman hadiah dan dalam pengadaannya tidak 
                        menggunakan devisa Indonesia;
                    c.  rekomendasi dari departemen teknis terkait;

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini 
    ditegaskan bahwa hadiah (impor) berupa radio yang diberikan oleh XYZ kepada ABC tidak termasuk 
    dalam kategori barang kiriman hadiah untuk keperluan ibadah umum, amal, sosial, atau kebudayaan 
    seperti yang diatur dalam Pasal 2 ayat (3) huruf c Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
    231/KMK.03/2001 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 
    616/PMK.03/2004 jo. Pasal 1 huruf d Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor 
    144/KMK.05/1997. Dengan demikian atas hadiah seperti dimaksud di atas tidak dapat diberikan 
    fasilitas tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR,

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/399pj.522005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:24 by 127.0.0.1