User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:399pj.3132006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      23 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 399/PJ.313/2006

                             TENTANG

                   KELEBIHAN PEMBAYARAN INVOICE

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Pebruari 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut :
    a.  ABC adalah perusahaan pemerintah televisi Jepang yang mempunyai perwakilan di Jakarta;
    b.  Saat ini ABC berada di Gedung BCA, Jl. XXX, selaku pihak penyewa gedung dan telah 
        memotong pembayaran kepada pihak pengelola gedung sebesar 10% atas PPh Final 
        sehubungan dengan sewa menyewa gedung;
    c.  Pada tanggal 5 Desember 2005, Saudara meminta pihak BCA untuk memasangkan dudukan 
        kamera (Camera Support) di langit-langit kantor. Dalam pembayarannya, Saudara memotong 
        invoice tersebut sebesar 6% karena pada waktu itu Saudara berpendapat pemotongan pajak 
        yang sesuai adalah PPh 23 sehubungan dengan jasa pemasangan, namun demikian konsultan 
        pajak Saudara yaitu XYZ menyarankan untuk memotong pembayaran tersebut sebesar 10% 
        karena pemasangan tersebut berkaitan langsung dengan ruang kantor yang ABC sewa, dan 
        dilakukan langsung oleh pengelola gedung (BCA);
    d.  Sehubungan dengan masalah tersebut, Saudara memohon penegasan, apakah pemasangan 
        dudukan kamera (Camera Support) yang dilakukan oleh teknisi dari BCA di gedung yang 
        Saudara sewa dari BCA terhutang PPh Pasal 23 atau PPh Final sehubungan dengan sewa 
        gedung.

2.  Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 4 ayat (2), atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, 
        penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari 
        pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, 
        pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    b.  Pasal 23 ayat (1) huruf c atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan 
        pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, 
        atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk 
        usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, 
        imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, 
        dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang 
        wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto.

3.  Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 
    tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat 
    (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah 
    terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa 
        konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian 
        jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara 
        pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak;
    b.  Pasal 3, Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain 
        sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan atau bangunan yang telah dikenakan 
        Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 
        1996, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini;
    c.  Pasal 4, jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa 
        konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 
        tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 
        17 TAHUN 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak ini;
    d.  Lampiran II Nomor 2 huruf c, perkiraan penghasilan neto atas jasa instalasi/pemasangan 
        peralatan adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN.

4.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 
    tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan 
    Tanah dan atau Bangunan, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 1, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang 
        dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun 
        yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, 
        biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat 
        secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan;
    b.  Pasal 2, penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah 
        susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung 
        pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan 
        industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final;
    c.  Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun 
        Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan 
        atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari 
        jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan.

5.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa apabila 
    pemasangan dudukan kamera (Camera Support) di langit-langit kantor yang disewa oleh ABC 
    dilakukan oleh BCA selaku pengelola gedung, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian 
    sebagaimana disebutkan pada angka 4 huruf a di atas, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan 
    PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto.

Demikian penegasan kami harap maklum.




A.n. Direktur Jenderal 
Direktur,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/399pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1