peraturan:sdp:399pj.3132006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Mei 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 399/PJ.313/2006 TENTANG KELEBIHAN PEMBAYARAN INVOICE DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 28 Pebruari 2006 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara mengemukakan hal-hal sebagai berikut : a. ABC adalah perusahaan pemerintah televisi Jepang yang mempunyai perwakilan di Jakarta; b. Saat ini ABC berada di Gedung BCA, Jl. XXX, selaku pihak penyewa gedung dan telah memotong pembayaran kepada pihak pengelola gedung sebesar 10% atas PPh Final sehubungan dengan sewa menyewa gedung; c. Pada tanggal 5 Desember 2005, Saudara meminta pihak BCA untuk memasangkan dudukan kamera (Camera Support) di langit-langit kantor. Dalam pembayarannya, Saudara memotong invoice tersebut sebesar 6% karena pada waktu itu Saudara berpendapat pemotongan pajak yang sesuai adalah PPh 23 sehubungan dengan jasa pemasangan, namun demikian konsultan pajak Saudara yaitu XYZ menyarankan untuk memotong pembayaran tersebut sebesar 10% karena pemasangan tersebut berkaitan langsung dengan ruang kantor yang ABC sewa, dan dilakukan langsung oleh pengelola gedung (BCA); d. Sehubungan dengan masalah tersebut, Saudara memohon penegasan, apakah pemasangan dudukan kamera (Camera Support) yang dilakukan oleh teknisi dari BCA di gedung yang Saudara sewa dari BCA terhutang PPh Pasal 23 atau PPh Final sehubungan dengan sewa gedung. 2. Berdasarkan Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 4 ayat (2), atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah; b. Pasal 23 ayat (1) huruf c atas penghasilan yang dibayarkan atau terutang oleh badan pemerintah, Subjek Pajak badan dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak dalam negeri atau bentuk usaha tetap berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, imbalan sehubungan dengan jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan, dan jasa lain selain jasa yang telah dipotong PPh Pasal 21, dipotong pajak oleh pihak yang wajib membayarkan sebesar 15% (lima belas persen) dari perkiraan penghasilan neto. 3. Sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-170/PJ./2002 tanggal 28 Maret 2002 tentang Jenis Jasa Lain dan Perkiraan Penghasilan Neto sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1 ayat (2), yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto untuk jasa lain selain jasa konstruksi dan jasa catering adalah jumlah imbalan yang dibayarkan hanya atas pemberian jasanya saja, kecuali apabila dalam kontrak/perjanjian tidak dapat dipisahkan antara pemberian jasa dengan material/barang akan dikenakan atas seluruh nilai kontrak; b. Pasal 3, Perkiraan Penghasilan Neto atas penghasilan berupa sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta, kecuali sewa dan atau bangunan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 29 Tahun 1996, adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran I Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini; c. Pasal 4, jenis jasa lain dan Perkiraan Penghasilan Neto atas jasa teknik, jasa manajemen, jasa konstruksi, jasa konsultan dan jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000 adalah sebagaimana dimaksud dalam Lampiran II Keputusan Direktur Jenderal Pajak ini; d. Lampiran II Nomor 2 huruf c, perkiraan penghasilan neto atas jasa instalasi/pemasangan peralatan adalah 40% (empat puluh persen) dari jumlah imbalan bruto tidak termasuk PPN. 4. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-227/PJ./2002 tanggal 23 April 2002 tentang Tata Cara Pemotongan dan Pembayaran, serta Pelaporan Pajak Penghasilan dari Persewaan Tanah dan atau Bangunan, antara lain diatur bahwa : a. Pasal 1, yang dimaksud dengan jumlah bruto nilai persewaan adalah semua jumlah yang dibayarkan atau terutang oleh pihak yang menyewa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan tanah dan atau bangunan yang disewa, termasuk biaya perawatan, biaya pemeliharaan, biaya keamanan dan service charge baik yang perjanjiannya dibuat secara terpisah maupun yang disatukan dengan perjanjian persewaan yang bersangkutan; b. Pasal 2, penghasilan berupa sewa atas tanah dan atau bangunan berupa tanah, rumah, rumah susun, apartemen, kondominium, gedung perkantoran, gedung pertokoan, atau gedung pertemuan termasuk bagiannya, rumah kantor, toko, rumah toko, gudang dan bangunan industri, dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final; c. Pasal 3, besarnya Pajak Penghasilan yang terutang bagi Wajib Pajak orang pribadi maupun Wajib Pajak badan yang menerima atau memperoleh penghasilan dari persewaan tanah dan atau bangunan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 2 adalah 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto nilai persewaan tanah dan atau bangunan. 5. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini dapat diberikan penegasan bahwa apabila pemasangan dudukan kamera (Camera Support) di langit-langit kantor yang disewa oleh ABC dilakukan oleh BCA selaku pengelola gedung, maka atas jasa tersebut termasuk dalam pengertian sebagaimana disebutkan pada angka 4 huruf a di atas, yang atas imbalannya dikenakan pemotongan PPh Final sebesar 10% (sepuluh persen) dari jumlah bruto. Demikian penegasan kami harap maklum. A.n. Direktur Jenderal Direktur, ttd. Herry Sumardjito NIP. 060061993 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Pajak Penghasilan.
peraturan/sdp/399pj.3132006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:21 by 127.0.0.1