User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:399pj.12002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              20 Agustus 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 399/PJ.1/2002

                            TENTANG

                      FORMULIR ISIAN DATA KONSULTAN PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan akan dilakukannya pemutakhiran data Konsultan Pajak seluruh Indonesia, diminta 
kesediaan Saudara untuk mengisi formulir isian data Konsultan Pajak yang akan kami gunakan untuk 
melaksanakan kegiatan tersebut.

Mengingat pentingnya kegiatan tersebut, diharapkan agar formulir isian data Konsultan Pajak dapat diisi dengan 
selengkapnya dan disampaikan kembali kepada kami selambat-lambatnya tanggal 30 September 2002, dengan 
alamat Bagian Organta, Sekretariat Direktorat Jenderal Pajak, Gedung B Lt. 4 Jl. Gatot Subroto No. 40-42 
telepon/fax (021) 5252695.

Demikian kami sampaikan dan atas kerjasamanya kami ucapkan terima kasih.
 
 
 
 
Sekretaris Direktorat Jenderal 
 
ttd
 
Moch. Soebakir
NIP 060020875
peraturan/sdp/399pj.12002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:32 by 127.0.0.1