User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:396pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                     2 Maret 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 396/PJ.51/1993

                            TENTANG

                 PPN ATAS PENYERAHAN TABUNG GAS

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX  tanggal 8 Januari 1993 perihal Permohonan konfirmasi PPN 
atas penyerahan tabung, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan Pasal 4 ayat (1) huruf a butir (1) Undang-undang PPN 1984, PPN dikenakan atas
    penyerahan Barang Kena Pajak yang dilakukan di daerah pabean dalam lingkungan perusahaan atau 
    pekerjaannya oleh pengusaha yang menghasilkan Barang Kena Pajak.

    Sesuai dengan Pasal 1 huruf n Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual Penggantian yang 
    diminta oleh penjual atau pemberi jasa atau Nilai Impor yang dipakai sebagai dasar untuk menghitung 
    pajak yang terutang.

    Sedangkan harga jual sebagaimana yang dimaksud dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 
    adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual 
    karena penyerahan barang tidak termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang, potongan 
    harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak, dan harga barang yang dikembalikan.

2.  Dalam praktek yang kita jumpai di lapangan dapat diketahui bahwa penjualan LPG dapat ditempuh 
    dengan 2 cara, yaitu :
    a.  Penjualan LPG dengan harga jual yang terdiri harga jual tabung dan isinya (LPG)
    b.  Penjualan LPG dengan harga jual atas isinya (LPG) saja, yaitu dengan menukarkan tabung 
        kosong dengan tabung yang berisi LPG.

3.  a.  Berdasarkan hal-hal tersebut diatas, maka dalam hal penjualan LPG dimana pembeli harus 
        membayar harga tabung dan LPG, maka atas penyerahan tabung dan LPG terutang PPN, 
        karena tabung dan LPG adalah merupakan Barang Kena Pajak, sesuai dengan ketentuan 
        dalam Pasal 4 ayat (1) huruf a butir 1 Undang-undang PPN 1984. Adapun Dasar Pengenaan 
        Pajak untuk menghitung PPN yang terutang yang dicantumkan dalam Faktur Pajak adalah 
        sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 huruf o Undang-undang PPN 1984 yaitu harga jual 
        tabung dan LPG (isi).

    b.  Dalam hal penjualan LPG kepada pembeli dilakukan dengan cara mengganti tabung kosong 
        milik konsumen dengan tabung yang berisi LPG milik Pabrikan, maka Dasar Pengenaan Pajak 
        untuk menghitung PPN yang terutang adalah harga jual LPG tidak termasuk tabung.

Demikian agar menjadi maklum.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/396pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:25 by 127.0.0.1