peraturan:sdp:395pj.532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 395/PJ.53/2001 TENTANG PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PEMBUATAN INVOICE BERFUNGSI SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SESUAI DENGAN UNDANG-UNDANG PPN TAHUN 2000 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 13 Maret 2001 hal tersebut pada pokok surat, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut diketahui bahwa perusahaan Saudara yang bergerak dalam bidang jasa telekomunikasi (pengiriman faksimile) baik bagi perorangan maupun perusahaan dan telah mendapat ijin dari Menparpostel No. KM.96/HK.501/MPPT-95, mohon penjelasan tentang tata cara pembuatan invoice atau tagihan agar sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sesuai Undang-undang PPN Tahun 2000. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, antara lain diatur : 2.1. Pasal 2 ayat (1), dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat : a. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan atau Jasa Kena Pajak; b. Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau penerima Jasa Kena Pajak; c. Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau penggantian, dan potongan harga; d. Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut; e. Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut; f. Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan g. Nama Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak. 2.2. Pasal 5 ayat (1), Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan dengan Faktur Pajak Standar. 2.3. Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan melaporkan Nomor Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan. 3. Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan ini diberikan penegasan sebagai berikut : 3.1. Invoice yang diterbitkan oleh Saudara atas pemberian jasa pengiriman faksimile dapat diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang dalam invoice tersebut sekurang- kurangnya memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. di atas. 3.2. Untuk selanjutnya agar Saudara melaporkan nomor seri Faktur Pajak yang akan digunakan pada invoice dimaksud kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Saudara dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak. Demikian untuk dimaklumi. a.n. Direktur Jenderal Direktur PPN dan PTLL ttd. I Made Gde Erata NIP. 060044249 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/395pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1