User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:395pj.532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 395/PJ.53/2001

                             TENTANG

                  PERMOHONAN PENJELASAN TENTANG PEMBUATAN INVOICE 
              BERFUNGSI SEBAGAI FAKTUR PAJAK STANDAR SESUAI DENGAN
                   UNDANG-UNDANG PPN TAHUN 2000

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
 
Sehubungan dengan surat Saudara nomor xxxxxx tanggal 13 Maret 2001 hal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut :

1.      Dalam surat tersebut diketahui bahwa perusahaan Saudara yang bergerak dalam bidang jasa 
    telekomunikasi (pengiriman faksimile) baik bagi perorangan maupun perusahaan dan telah mendapat 
    ijin dari Menparpostel No. KM.96/HK.501/MPPT-95, mohon penjelasan tentang tata cara pembuatan 
    invoice atau tagihan agar sekaligus berfungsi sebagai Faktur Pajak Standar sesuai Undang-undang PPN 
    Tahun 2000.     

2.      Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-549/PJ./2000 tanggal 29 Desember 2000, 
    antara lain diatur :     
        2.1.        Pasal 2 ayat (1), dalam Faktur Pajak harus dicantumkan keterangan tentang penyerahan 
        Barang Kena Pajak dan atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang paling sedikit memuat :     
                a.      Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak yang menyerahkan Barang Kena Pajak dan 
            atau Jasa Kena Pajak;    
                b.      Nama, alamat, Nomor Pokok Wajib Pajak pembeli Barang Kena Pajak dan atau 
            penerima Jasa Kena Pajak;    
                c.      Jenis barang atau jasa, jumlah Harga Jual atau penggantian, dan potongan harga;    
                d.      Pajak Pertambahan Nilai yang dipungut;    
                e.      Pajak Penjualan atas Barang Mewah yang dipungut;    
                f.      Kode, nomor seri, dan tanggal pembuatan Faktur Pajak; dan    
                g.      Nama Jabatan, dan tanda tangan yang berhak menandatangani Faktur Pajak.    
        2.2.        Pasal 5 ayat (1), Faktur Penjualan yang memuat keterangan dan yang pengisiannya sesuai 
        ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal 2 ayat (1) dapat dipersamakan dengan Faktur 
        Pajak Standar.    
        2.3.        Pasal 5 ayat (2) huruf b, Pengusaha Kena Pajak yang menggunakan Faktur Penjualan sebagai 
        Faktur Pajak Standar sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diwajibkan melaporkan Nomor 
        Seri Faktur Pajak Standar yang akan digunakan kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak di 
        tempat Pengusaha Kena Pajak dikukuhkan.    

3.      Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini diberikan penegasan sebagai berikut :    
        3.1.        Invoice yang diterbitkan oleh Saudara atas pemberian jasa pengiriman faksimile dapat 
        diperlakukan sebagai Faktur Pajak Standar sepanjang dalam invoice tersebut sekurang-
        kurangnya memuat keterangan sebagaimana dimaksud dalam butir 2.1. di atas.    
        3.2.        Untuk selanjutnya agar Saudara melaporkan nomor seri Faktur Pajak yang akan digunakan 
        pada invoice dimaksud kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak tempat Saudara dikukuhkan 
        sebagai Pengusaha Kena Pajak.    

Demikian untuk dimaklumi.



a.n. Direktur Jenderal
Direktur PPN dan PTLL

ttd. 
 
I Made Gde Erata
NIP. 060044249


Tembusan :
1.      Direktur Jenderal Pajak
2.      Direktur Peraturan Perpajakan
peraturan/sdp/395pj.532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1