User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:394pj.542000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   15 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 394/PJ.54/2000

                             TENTANG

           PERMOHONAN PENJELASAN DAN PENEGASAN ATAS PENGENAAN PPN 
                  TERHADAP PACKING DAN PEMAKAIAN SENDIRI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 8 Februari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, 
dengan ini kami sampaikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara diinformasikan bahwa PT. NM NPWP : 1.357.xxx.x-xxx adalah perusahaan yang 
    bergerak di bidang Industri Medium Density Fibreboard. Terdapat permasalahan berkaitan dengan 
    pemakaian sendiri sebagai berikut :
    a.  Atas penjualan barang hasil produksi MDF, PT. NM memerlukan packing. Bahan packing yang 
        digunakan adalah MDF dari hasil produksi yang sama dan barang rusak/waste dari hasil 
        produksi sawtimber. Atas permasalahan ini, Saudara mohon penegasan apakah atas 
        pemakaian barang produksi untuk keperluan packing tersebut terutang PPN mengingat pada 
        saat penjualan harga jual sudah termasuk biaya packing.
    b.  Atas hasil produksi yang rusak/waste oleh PT. NM digunakan untuk keperluan pembakaran 
        pada boiler. Atas permasalahan ini, Saudara mohon penegasan apakah pemakaian hasil 
        produksi yang rusak/waste tersebut terutang PPN mengingat produksi yang rusak/waste 
        tersebut sudah tidak dapat dimanfaatkan sama sekali/harus dibuang.

2.  a.  Dalam Pasal 1 huruf b, huruf c dan huruf d angka 1 huruf d Undang-undang Nomor 8 Tahun 
        1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang 
        Mewah sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 diatur bahwa : 
        a.1.    Barang adalah barang berwujud yang menurut sifat atau hukumnya dapat berupa 
            barang bergerak atau barang tidak bergerak maupun barang tidak berwujud.
        a.2.    Barang Kena Pajak adalah barang sebagaimana dimaksud pada huruf b yang 
            dikenakan pajak berdasarkan Undang-undang ini. Lebih lanjut dalam penjelasan 
            ditegaskan bahwa pada dasarnya semua barang dikenakan pajak, kecuali yang 
            ditentukan lain oleh Undang-undang ini.
        a.3.    Yang termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena Pajak adalah pemakaian 
            sendiri dan pemberian cuma-cuma.
    b.  Dalam Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 sebagaimana telah diubah terakhir
        dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999 diatur bahwa limbah kayu tidak termasuk
        dalam jenis barang yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    c.  Dalam Pasal 1, Pasal 2 huruf a dan Pasal 3 angka 1 huruf a serta angka 2 Keputusan Menteri 
        Keuangan RI Nomor : 642/KMK.04/1994 tanggal 29 Desember 1994 tentang Nilai Lain sebagai 
        Dasar Pengenaan Pajak ditegaskan bahwa :
        c.1.    Yang dimaksud dengan Nilai Lain dalam Keputusan ini adalah suatu jumlah yang 
            ditetapkan sebagai Dasar Pengenaan Pajak.
        c.2.    Nilai Lain sebagaimana dimaksud pada Pasal 1 untuk pemakaian sendiri Barang Kena
            Pajak dan/atau Jasa Kena Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian, tidak termasuk
            laba kotor.
        c.3.    Pajak yang terutang atas pemakaian sendiri Barang Kena Pajak dan/atau Jasa Kena 
            Pajak adalah sebesar 10% x Harga Jual atau Penggantian sebagaimana dimaksud 
            dalam Pasal 2 huruf a.
        c.4.    Dalam hal besarnya pajak yang terutang dihitung dengan menggunakan Nilai Lain 
            sebagaimana dimaksud pada ayat (1) huruf a sampai dengan huruf f, maka Pajak 
            Masukan yang berkenaan dengan pajak yang terutang tersebut dapat dikreditkan.

3.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 di atas dan memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan
    ini kami tegaskan bahwa : 
    a.  Atas pemakaian barang hasil produksi MDF dan barang rusak/waste dari hasil produksi 
        sawtimber untuk keperluan packing dianggap terjadi pemakaian sendiri sehingga terutang PPN.
        Namun demikian, karena pada saat penjualan MDF dalam harga jual yang dikenakan PPN sudah 
        termasuk biaya packing maka atas pemakaian sendiri barang hasil produksi MDF dan barang 
        rusak/waste dari hasil produksi sawtimber untuk keperluan packing tersebut, tidak terutang PPN.
    b.  Limbah kayu atau hasil produksi yang rusak/waste merupakan Barang Kena Pajak. Atas 
        pemakaian sendiri limbah kayu atau hasil produksi yang rusak/waste untuk keperluan 
        pembakaran pada boiler oleh PT. NM, merupakan penyerahan Barang Kena Pajak yang 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai sebesar 10% sesuai Pasal 7 ayat (1) Undang-undang Nomor
        8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994. 
        Besarnya Dasar Pengenaan Pajak yang digunakan dan dicantumkan dalam Faktur Pajak 
        adalah Harga Jual yang seharusnya diminta (harga pasar wajar) namun tidak termasuk laba 
        kotor. Pajak Pertambahan Nilai yang tercantum dalam Faktur Pajak merupakan Pajak 
        Keluaran dan sekaligus merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan. Sehingga dalam 
        Faktur Pajak Standar yang diterbitkan, identitas penjual dan pembeli adalah sama yaitu PT. NM.

Demikian agar dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal
Direktur,

ttd.

Moch. Soebakir
NIP. 060020875
peraturan/sdp/394pj.542000.txt · Last modified: 2023/02/05 21:06 by 127.0.0.1