User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:394pj.522002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    25 April 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 394/PJ.52/2002

                             TENTANG

                         PERMOHONAN PEMBEBASAN BEA MASUK DAN PAJAK-PAJAK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXXXX tanggal 6 Februari 2002 hal sebagaimana tersebut pada 
pokok surat, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa dalam tahun 2002 POLRI mendapat bantuan 
    peralatan berupa Armor Vest (Kevlar) dari PT DE Co Ltd Korea Selatan untuk uji coba dalam 
    meningkatkan tugas operasional POLRI di lapangan. Selanjutnya, Saudara mohon diberikan surat 
    pembebasan pajak atas barang tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yang berkenaan dengan masalah tersebut adalah :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai 
        1.  Berdasarkan Pasal 4 huruf b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak 
            Pertambahan Nilai (PPN) Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah 
            (PPnBM) sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang- undang Nomor 18 Tahun 
            2000 (Undang-undang PPN) diatur bahwa PPN dikenakan atas impor Barang Kena 
            Pajak (BKP);
        2.  Berdasarkan Pasal 3 Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang 
            Pelaksanaan Undang-undang PPN diatur bahwa atas impor BKP yang berdasarkan 
            ketentuan perundang-undangan pabean dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, pajak 
            yang terutang tetap dipungut kecuali ditetapkan lain berdasarkan Keputusan Menteri 
            Keuangan;
        3.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (3) huruf k Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            231/KMK.03/2001 tentang Perlakuan PPN dan PPnBM atas Impor BKP Yang Dibebaskan 
            Dari Pungutan Bea Masuk, diatur bahwa impor perlengkapan militer termasuk suku 
            cadang yang diperuntukkan bagi keperluan pertahanan dan keamanan negara yang 
            dibebaskan dari pungutan Bea Masuk, tidak dipungut PPN dan PPnBM;
        4.  Berdasarkan Romawi I Angka 7 Lampiran I Keputusan Menteri Keuangan Nomor 
            139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, 
            Termasuk Suku Cadang dan Perlengkapan Militer Serta Barang dan Bahan Yang 
            Dipergunakan Untuk Menghasilkan Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan 
            Pertahanan dan Keamanan Negara antara lain diatur bahwa barang-barang yang 
            dibebaskan dari pungutan Bea Masuk adalah Perlengkapan Tempur Perorangan 
            termasuk Jaket Anti Peluru.

    b.  Pajak Penghasilan 
        1.  Dalam Pasal 3 ayat (1) huruf b angka 11 dan Pasal 3 ayat (3) Keputusan Menteri 
            Keuangan Republik Indonesia Nomor 254/KMK.03/2001tentang Penunjukan Pemungut 
            Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22, Sifat dan Besarnya Pungutan serta Tata Cara 
            Penyetoran dan Pelaporannya sebagaimana telah diubah dengan Keputusan Menteri 
            Keuangan Republik Indonesia Nomor 392/KMK.03/2001 tanggal 4 Juli 2001, diatur 
            bahwa dikecualikan dari pemungutan PPh Pasal 22 adalah impor persenjataan, 
            amunisi dan perlengkapan militer, termasuk suku cadang yang diperuntukkan untuk 
            keperluan pertahanan dan keamanan negara yang dibebaskan dari pungutan Bea 
            Masuk dan atau PPN. Adapun pelaksanaan pengecualian tersebut dilakukan oleh 
            Direktorat Jenderal Bea dan Cukai.
        2.  Dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor 139/KMK.05/1997 tentang Pembebasan 
            Bea Masuk Atas Impor Persenjataan, Amunisi, Termasuk Suku Cadang dan 
            Perlengkapan Militer Serta Barang dan Bahan Yang Dipergunakan Untuk Menghasilkan 
            Barang Yang Diperuntukkan Bagi Keperluan Pertahanan dan Keamanan Negara, 
            disebutkan bahwa termasuk barang-barang yang dibebaskan dari pungutan Bea 
            Masuk adalah perlengkapan tempur perorangan termasuk Rompi Anti Peluru.

3.  Berdasarkan uraian butir 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, maka dengan ini 
    diberikan penegasan bahwa :
    a.  Pajak Pertambahan Nilai Atas impor bantuan peralatan Annor Vest (Kevlar) dari PT DE Co Ltd 
        Korea Selatan untuk uji coba dalam meningkatkan tugas operasional POLRI tidak dipungut 
        PPN dan atau PPnBM sepanjang dibebaskan dari pungutan Bea Masuk.
    b.  Pajak Penghasilan Impor peralatan Armor Vest (Kevlar) dari PT DE Co Ltd Korea Selatan 
        untuk uji coba dalam meningkatkan tugas operasional POLRI dikecualikan dari pemungutan 
        PPh Pasal 22, apabila:
        1.  alat tersebut termasuk dalam pengertian alat utama yang dipergunakan dalam rangka
            pelaksanaan kegiatan dan operasi POLRI; dan 
        2.  atas impor barang tersebut dibebaskan dari pungutan Bea Masuk dan atau PPN.
        Adapun pelaksanaan dari pengecualian tersebut dilakukan oleh Direktorat Jenderal Bea dan 
        Cukai.
        Namun demikian, apabila impor tersebut dilakukan oleh importir lain dengan POLRI sebagai 
        indentor, maka importir yang bersangkutan diwajibkan terlebih dahulu menyetor PPh Pasal 25 
        sebesar 15% (lima belas persen) dari "handling fee" yang diterima.

Demikian untuk dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP 060027375
peraturan/sdp/394pj.522002.txt · Last modified: 2023/02/05 06:18 by 127.0.0.1