User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:394pj.3222006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      18 Mei 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 394/PJ.322/2006

                             TENTANG

              PERMINTAAN PENEGASAN BERKENAAN PENYERAHAN BUKU PETA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX perihal sebagaimana tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut antara lain dijelaskan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Perusahaan Saudara bergerak dalam bidang usaha penerbitan buku.
    b.  Saudara memohon penegasan perlakuan perpajakan khususnya PPN atas penjualan dua jenis 
        buku yaitu buku-buku peta (misalnya peta Indonesia, peta kota, peta dunia) dan buku cerita 
        rakyat tradisional yang mengandung unsur pendidikan (misalnya malin kundang).

2.  Berdasarkan Pasal 4 huruf a dan b Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983  tentang Pajak Pertambahan 
    Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali 
    diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa Pajak 
    Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah Pabean yang 
    dilakukan oleh Pengusaha dan impor Barang Kena Pajak.

3.  Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak 
    Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai, bahwa buku tidak termasuk dalam kelompok barang yang tidak 
    dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.

4.  Berdasarkan Pasal 2 ayat (4) Peraturan Pemerintah Nomor 146 tentang Impor Dan Atau Penyerahan 
    Barang Kena Pajak Tertentu Dan Atau Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu Dan Yang Dibebaskan 
    Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 38 Tahun 2003, atas penyerahan buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku 
    pelajaran agama dibebaskan dari pengenaan PPN.

5.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku-buku Pelajaran Umum, 
    Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan 
    Dari Pengenaan PPN, antara lain mengatur bahwa :
    a.  Pasal 1 ayat (1), buku-buku pelajaran umum adalah buku-buku pelajaran pokok, penjunjang 
        dan kepustakaan yang dipergunakan oleh TK, SD, SLTP, SLTA, SLB PT/Universitas, termasuk 
        Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur Perguruan Tinggi yang 
        mendukung kurikulum Sekolah yang bersangkutan.
    b.  Pasal 3 ayat (1), buku-buku pelajaran agama adalah buku-buku untuk keperluan pendidikan 
        dan kepustakaan di bidang Agama yang dipergunakan pada Perguruan Umum dan Pendidikan
        Keagamaan dari Tingkat Dasar sampai dengan Perguruan Tinggi, Pondok Pesantren dan 
        Sekolah Kejuruan yang mendukung kurikulum sekolah yang bersangkutan.
    c.  Pasal 1 ayat (2) dan (3) serta Pasal 3 ayat (2) dan (3), yang tidak termasuk dalam pengertian 
        buku-buku pelajaran umum atau buku-buku pelajaran agama adalah buku hiburan, buku 
        roman populer, buku sulap, buku iklan, buku promosi suatu usaha, buku katalog diluar 
        keperluan pendidikan, buku karikatur, buku horoskop, buku horor, buku komik, dan buku 
        reproduksi lukisan, kecuali telah disahkan oleh Menteri Pendidikan Nasional atau Menteri 
        Agama atau pejabat yang ditunjuk.

6.  Keputusan Menteri Keuangan Nomor 370/KMK.03/2003 tentang Pelaksanaan Pajak Pertambahan Nilai 
    Yang Dibebaskan Atas Impor Dan/Atau Penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu Dan/Atau 
    Penyerahan Jasa Kena Pajak Tertentu, antara lain menyebutkan bahwa :
        Pasal 1 :   angka 1 huruf d, Dalam Keputusan Menteri Keuangan yang dimaksud dengan Barang 
            Kena Pajak Tertentu adalah : Buku-buku pelajaran umum, kitab suci dan buku-buku 
            pelajaran agama.
        Pasal 5 :   (1) Atas impor atau penyerahan Barang Kena pajak Tertentu sebagaimana 
                dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf d dibebaskan dari pengenaan Pajak 
                Pertambahan Nilai.
                    (2) Orang atau badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang 
                Kena pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) tidak diwajibkan 
                mempunyai Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang 
                diterbitkan oleh Direktur Jenderal pajak.
                    (3) Dikecualikan dari ketentuan sebagaimana dimaksud dalam ayat (2) adalah 
                orang tua badan yang melakukan impor atau menerima penyerahan Barang 
                Kena Pajak Tertentu sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) yang masih 
                memerlukan pengesahan sebagai buku pelajaran umum atau buku pelajaran 
                agama sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (3) dan Pasal 3 ayat (3) 
                Keputusan Menteri Keuangan Nomor 533/KMK.03/2001 tentang Batasan Buku
                -buku Pelajaran Umum, Kitab Suci Dan Buku-buku Pelajaran Agama Yang 
                Atas Impor Dan Atau Penyerahannya Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak 
                Pertambahan Nilai.

7.  Berdasarkan ketentuan tersebut di atas, serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, dengan 
    ini ditegaskan bahwa :
    a.  Apabila buku-buku yang Saudara terbitkan adalah buku-buku pelajaran umum yakni buku-
        buku pelajaran pokok, penunjang, dan kepustakaan yang dipergunakan TK, SD, SLTP, SLTA, 
        SLB, PT/Universitas termasuk Sekolah Kejuruan, Lembaga Pendidikan Masyarakat di jalur 
        Pendidikan Luar Sekolah dan Pendidikan Keagamaan mulai Tingkat Dasar sampai dengan 
        Perguruan Tinggi yang mendukung kurikulum Sekolah sebagaimana dimaksud dalam 
        Keputusan Menteri Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, maka buku-buku tersebut disebabkan 
        dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai.
    b.  Sebaliknya apabila buku-buku yang Saudara terbitkan tidak termasuk dalam pengertian buku-
        buku pelajaran umum sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor 353/KMK.03/2001, maka atas penyerahan buku-buku tersebut terutang 
        Pajak Pertambahan Nilai, kecuali bila buku-buku dimaksud telah disahkan sebagai buku 
        pelajaran umum oleh Menteri Pendidikan Nasional atau pejabat yang ditunjuk.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal,

ttd.

Herry Sumardjito
NIP. 060061993


Tembusan :
Direktur PPN dan PTLL.
peraturan/sdp/394pj.3222006.txt · Last modified: 2023/02/05 20:06 by 127.0.0.1