User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:394pj.3221990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    11 Desember 1990      

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 394/PJ.322/1990

                            TENTANG

                PPN ATAS CHARTER KAPAL KM. TIDAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 27 Oktober 1990 kepada Presiden Direktur 
PT. Pelayaran Nasional Indonesia perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d, Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 jis. Pasal 1 
    angka (2) Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988 dan Pengumuman Dirjen Pajak Nomor : 
    PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989, atas penyerahan Jasa Persewaan Kapal (bare boat 
    dan time charter) terutang PPN.

2.  Atas dasar ketentuan tersebut, maka atas persewaan (charter) kapal K.M Tidar oleh PT. Pelayaran 
    Nasional Indonesia kepada PT. Mangole Timber Produser terutang PPN. Mengingat hal-hal tersebut 
    di atas, maka dengan menyesal permintaan Saudara untuk membebaskan PPN atas charter kapal 
    dalam rangka peresmian 19 pabrik di P. Mangole Maluku tersebut tidak dapat dikabulkan.

Demikian harap menjadikan maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

DRS. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/394pj.3221990.txt · Last modified: by 127.0.0.1