peraturan:sdp:3947pj.941990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Agustus 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3947/PJ.94/1990 TENTANG WAJIB PAJAK NON EFEKTIF DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-602/WPJ.13/KP.01/1990 tanggal 27 Juni 1990 perihal seperti tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut : 1. Menurut butir 2.1. Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 dijelaskan bahwa untuk dapat diusulkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif harus dilakukan penelitian/pengamatan dan dibuatkan Berita Acara untuk itu. 2. Untuk melakukan penelitian/pengamatan terhadap Wajib Pajak yang akan diusulkan Non Efektif, tidak harus kontak langsung dengan Wajib Pajak. Berbagai cara (lihat catatan pada butir 4.2. dalam Surat Edaran tersebut) dapat ditempuh untuk mendapatkan kepastian bahwa Wajib Pajak benar Non Efektif. Kalau perlu dengan mendapatkan fakta/data dari Instansi yang berwenang bahwa Wajib Pajak tersebut dapat dimasukkan dalam katagori Wajib Pajak Non Efektif. Sekali lagi ditekankan bahwa pengamatan terhadap Wajib Pajak tidak perlu harus kontak langsung dengan Wajib Pajak tersebut. 3. Apabila dalam melakukan pemeriksaan/verifikasi lapangan sesuai dengan SE-09/PJ.5/1986 tanggal 15 Agustus 1986 dan sebagaimana dimaksud pada Pasal 274 huruf d Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-276/KMK.01/1989, terhadap Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT dijumpai Wajib Pajak yang dapat diusulkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan butir 1 Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990, maka sekaligus dapat dibuatkan Berita Acara Pengusulan Wajib Pajak Non Efektif. Dengan demikian Pasal 274 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-276/KMK.01/1989 mengatur tugas pemeriksaan/verifikasi lapangan, dapat sekaligus menunjang pelaksanaan Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.9/1990. Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA DAN INFORMASI PERPAJAKAN ttd. Drs. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/3947pj.941990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1