User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3947pj.941990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               15 Agustus 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 3947/PJ.94/1990

                            TENTANG

                         WAJIB PAJAK NON EFEKTIF

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : S-602/WPJ.13/KP.01/1990 tanggal 27 Juni 1990 perihal seperti 
tersebut di atas, dengan ini diberitahukan sebagai berikut :

1.  Menurut butir 2.1. Surat Edaran Nomor SE-14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990 dijelaskan bahwa untuk 
    dapat diusulkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif harus dilakukan penelitian/pengamatan dan dibuatkan 
    Berita Acara untuk itu.

2.  Untuk melakukan penelitian/pengamatan terhadap Wajib Pajak yang akan diusulkan Non Efektif, tidak 
    harus kontak langsung dengan Wajib Pajak.  Berbagai cara (lihat catatan pada butir 4.2. dalam Surat 
    Edaran tersebut) dapat ditempuh untuk mendapatkan kepastian bahwa Wajib Pajak benar Non Efektif. 
    Kalau perlu dengan mendapatkan fakta/data dari Instansi yang berwenang bahwa Wajib Pajak 
    tersebut dapat dimasukkan dalam katagori Wajib Pajak Non Efektif. Sekali lagi ditekankan bahwa 
    pengamatan terhadap Wajib Pajak tidak perlu harus kontak langsung dengan Wajib Pajak tersebut.

3.  Apabila dalam melakukan pemeriksaan/verifikasi lapangan sesuai dengan SE-09/PJ.5/1986 tanggal 
    15 Agustus 1986 dan sebagaimana dimaksud pada Pasal 274 huruf d Surat Keputusan Menteri 
    Keuangan Nomor : KEP-276/KMK.01/1989, terhadap Wajib Pajak yang tidak memasukkan SPT 
    dijumpai Wajib Pajak yang dapat diusulkan sebagai Wajib Pajak Non Efektif sesuai dengan butir 1 
    Surat Edaran Nomor : SE-14/PJ.9/1990 tanggal 15 Juni 1990, maka sekaligus dapat dibuatkan Berita 
    Acara Pengusulan Wajib Pajak Non Efektif.

Dengan demikian Pasal 274 Surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor : KEP-276/KMK.01/1989 mengatur 
tugas pemeriksaan/verifikasi lapangan, dapat sekaligus menunjang pelaksanaan Surat Edaran Nomor : 
SE-14/PJ.9/1990.

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
KEPALA PUSAT PENGOLAHAN DATA
DAN INFORMASI PERPAJAKAN

ttd.

Drs. A. ANSHARI RITONGA
peraturan/sdp/3947pj.941990.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1