User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:392pj.72005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   01 September 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 392/PJ.7/2005

                             TENTANG

               PEMERIKSAAN PAJAK SEHUBUNGAN DENGAN KEGIATAN BEDAH WAJIB PAJAK 
                  DI PEMUKIMAN/DAERAH POTENSIAL DAN EXTRA EFFORT 2005

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan Nota Dinas Direktur Jenderal Pajak Nomor ND-154/PJ./2005 tanggal 7 Juli 2005 hal Bedah
Wajib Pajak di Pemukiman/Daerah Potensial dan Surat Koordinator Tenaga Pengkaji Direktorat Jenderal Pajak
nomor S-337/PJ.04/2005 tanggal 8 Juli 2005 hal Pengiriman Laporan Extra Effort 2005, dengan ini disampaikan
hal-hal yang berkaitan dengan pelaksanaan pemeriksaan pajak sebagai berikut :

1.  Apabila berdasarkan kegiatan bedah Wajib Pajak ditemukan Wajib Pajak yang belum memiliki NPWP
    dan atau belum dikukuhkan sebagai Pengusaha Kena Pajak, terhadap Wajib Pajak tersebut agar
    ditindaklanjuti sesuai dengan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP-161/PJ./2001 tanggal
    21 Februari 2001 dan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-07/PJ.7/2005 tanggal 22 Juni 
    2005.

2.  Apabila berdasarkan kegiatan bedah Wajib Pajak ditemukan adanya penghasilan atas nama Wajib
    Pajak yang terdaftar di KPP yang bersangkutan, agar dilakukan pengecekan ke SPT Wajib Pajak 
    dimaksud untuk memastikan apakah penghasilan tersebut dilaporkan dalam SPT. Dalam hal Wajib
    Pajak terdaftar di KPP lain, data penghasilan dikirimkan ke KPP yang terkait untuk dilakukan 
    pengecekan ke SPT Wajib Pajak.

3.  Apabila berdasarkan pengecekan diketahui penghasilan dimaksud belum dilaporkan dalam SPT, 
    terhadap Wajib Pajak dimaksud agar dilakukan aktivitas himbauan (leverage activity) sesuai dengan
    Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ.7/2004 tanggal 16 Juni 2004.

4.  Dalam hal Wajib Pajak setelah dilakukan aktivitas himbauan menanggapi dengan menyampaikan/
    membetulkan SPT dan membayar kekurangan pajak yang masih harus dibayar, terhadap Wajib Pajak
    tidak perlu diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus sampai ditemukan "data baru"

5.  Dalam hal Wajib Pajak tidak menanggapi surat himbauan atau menanggapi surat himbauan namun
    berdasarkan data yang dimiliki KPP diyakini masih ada penghasilan yang belum dilaporkan dalam SPT,
    terhadap Wajib Pajak tersebut diusulkan untuk dilakukan pemeriksaan khusus.

6.  Usulan Pemeriksaan Khusus dalam rangka Extra Effort tahun 2005 baru dapat diajukan setelah
    terlebih dahulu dilakukan aktivitas himbauan terhadap Wajib Pajak yang bersangkutan.

7.  Prosedur pengajuan usul Pemeriksaan Khusus Sehubungan Dengan Kegiatan Bedah Wajib Pajak di 
    Pemukiman/Daerah Potensial dan Extra Effort 2005 tetap mengacu pada Surat Edaran Direktur 
    Jenderal Pajak nomor SE-05/PJ.7/2005 tanggal 23 Mei 2005 dan SE-06/PJ.7/2005 tanggal 31 Mei 2005.

Demikian surat ini disampaikan untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya



Direktur

ttd.

Gunadi
NIP. 060044247


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Sekretaris Direktur Jenderal Pajak;
3.  Direktur Potensi dan Sistem Perpajakan;
4.  Koordinator Tenaga Pengkaji Ditjen Pajak.
peraturan/sdp/392pj.72005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:11 by 127.0.0.1