User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:390pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 390/PJ.53/2005

                            TENTANG

                   LAPORAN PEMBUBUHAN TANDA BML

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dengan ini kami memberitahukan rekapitulasi penerimaan laporan tanda pembubuhan Bea Meterai Lunas 
dengan teknologi percetakan PT XXX selama empat bulan sejak November 2004 sampai dengan Maret 2005 
kepada Direktorat Jenderal Pajak.
___________________________________________________________________________________
No          Laporan Bulanan         Tanggal Terima          Keterangan    
___________________________________________________________________________________
1.      Nopember            9 Desember 2004     Tepat
2.      Desember            10 Januari 2005         Tepat 
3.      Januari             11 Februari 2005        Terlambat 
4.      Februari            15 Maret 2005           Terlambat
5.      Maret               5 April 2005            Tepat
___________________________________________________________________________________

a.  Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP/122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea 
    Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai  Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain
    mengatur :
    1)  Pasal 4 menyatatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia  
        (Perum Peruri) dan perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea 
        Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus 
        menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 
        setiap bulan.
    2)  Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal 
        Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin 
        penunjukkan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi 
        percetakan.

b.  Menegaskan bahwa :
    1)  Mengingat terdapat keterlambatan penyampaian laporan bulanan sebanyak 2 (dua) kali dalam 
        5 (lima) bulan terakhir, maka melalui surat ini mengingatkan dan sekaligus memperingatkan, 
        agar PT XXX menetapati kewajibannya selaku Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai 
        Lunas.
        2)  Dalam hal terjadi Pemindahan Bukuan Pelunasan Bea Meterai Lunas dari masa sebelumnya, 
        PT XXX diharuskan melampirkan Surat Ijin Pengawasan Bea Meterai dari KPP terhadap 
        pengguna jasa PT XXX yang bersangkutan.

Demikian untuk menjadi maklum.




Direktur  

ttd.

A. Sjarifuddin Alsah
NIP 060044664


Tembusan :
KPP Jakarta Cakung Satu
peraturan/sdp/390pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1