peraturan:sdp:390pj.532005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 11 Mei 2005 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 390/PJ.53/2005 TENTANG LAPORAN PEMBUBUHAN TANDA BML DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dengan ini kami memberitahukan rekapitulasi penerimaan laporan tanda pembubuhan Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan PT XXX selama empat bulan sejak November 2004 sampai dengan Maret 2005 kepada Direktorat Jenderal Pajak. ___________________________________________________________________________________ No Laporan Bulanan Tanggal Terima Keterangan ___________________________________________________________________________________ 1. Nopember 9 Desember 2004 Tepat 2. Desember 10 Januari 2005 Tepat 3. Januari 11 Februari 2005 Terlambat 4. Februari 15 Maret 2005 Terlambat 5. Maret 5 April 2005 Tepat ___________________________________________________________________________________ a. Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP/122c/PJ./2000 tentang Tata Cara Pelunasan Bea Meterai Dengan Membubuhkan Tanda Bea Meterai Lunas Dengan Teknologi Percetakan antara lain mengatur : 1) Pasal 4 menyatatakan bahwa Perusahaan Umum Percetakan Uang Republik Indonesia (Perum Peruri) dan perusahaan percetakan sekuriti yang melakukan pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas pada cek, bilyet giro, atau efek dengan nama dan dalam bentuk apapun, harus menyampaikan laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak paling lambat tanggal 10 setiap bulan. 2) Pasal 7 ayat (3) menyatakan bahwa penyampaian laporan bulanan kepada Direktur Jenderal Pajak yang melewati batas waktu yang telah ditentukan dikenakan sanksi pencabutan ijin penunjukkan sebagai pelaksana pembubuhan tanda Bea Meterai Lunas dengan teknologi percetakan. b. Menegaskan bahwa : 1) Mengingat terdapat keterlambatan penyampaian laporan bulanan sebanyak 2 (dua) kali dalam 5 (lima) bulan terakhir, maka melalui surat ini mengingatkan dan sekaligus memperingatkan, agar PT XXX menetapati kewajibannya selaku Pelaksana Pembubuhan Tanda Bea Meterai Lunas. 2) Dalam hal terjadi Pemindahan Bukuan Pelunasan Bea Meterai Lunas dari masa sebelumnya, PT XXX diharuskan melampirkan Surat Ijin Pengawasan Bea Meterai dari KPP terhadap pengguna jasa PT XXX yang bersangkutan. Demikian untuk menjadi maklum. Direktur ttd. A. Sjarifuddin Alsah NIP 060044664 Tembusan : KPP Jakarta Cakung Satu
peraturan/sdp/390pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 05:08 by 127.0.0.1