User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:390pj.352002
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      21 Mei 2002

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 390/PJ.35/2002

                             TENTANG

           LAPORAN ATAS PUTUSAN BPSP NOMOR PUT.05449/BPSP/M.IV/16/2002 TANGGAL 7 MARET 2002

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan permohonan banding Wajib Pajak BUT ABC, : NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX, alamat Wisma 
GKBI Lt. 27-30 Jalan Jenderal Sudirman No. 20, Jakarta, yang telah diputus oleh Majelis Hakim BPSP dengan 
putusan nomor Put. 05449/BPSP/M.IV/16/2002 tanggal 7 Mei 2002, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai 
berikut :

1.  Direktorat Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar Pajak Pertambahan Nilai
    (SKPKB PPN) atas nama Wajib Pajak BUT ABC, NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX senilai 
    Rp. 292.193.955.123,-.

2.  Atas SKPKB tersebut Wajib Pajak mengajukan keberatan ke Direktur Jenderal Pajak dan banding ke
    BPSP.

3.  Atas permohonan banding BUT ABC BPSP telah memutus dengan putusan mengabulkan seluruh 
    permohonan Wajib Pajak.

4.  Yang menjadi pokok sengketa adalah penerapan pasal II a Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 
    tentang Pajak Pertambahan Nilai yang berbunyi sebagai berikut :
    "Penundaan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah yang telah
    diberikan sebelum berlakunya Undang-undang ini, akan berakhir sesuai dengan jangka waktu 
    penundaan yang telah diberikan, paling lambat tanggal 31 Desember 1999".

5.  Dalam pertimbangan hukumnya BPSP berpendapat :
    a.  Keputusan Presiden Nomor 22 TAHUN 1989 adalah setingkat dengan Undang-undang.
    b.  Keppres Nomor 22 TAHUN 1989 adalah Lex Specialis oleh karena itu tidak dapat dibatalkan
        dengan berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994.

6.  Menurut pendapat kami, pendapat Majelis BPSP tersebut diatas telah bertentangan dengan peraturan
    dan asas perundang-undangan yang berlaku di Indonesia sebab :
    a.  Penerapan asas hukum Lex Specialis tidak dapat diterapkan terhadap Keputusan Presiden
        dan Undang-undang sebab asas Lex Specialis Derogat Lex Generalis hanya dapat diterapkan 
        terhadap dua peraturan perundang-undangan yang berada pada kedudukan hirarki yang 
        sama. Kepres Nomor 22 TAHUN 1989 berada pada kedudukan yang lebih rendah daripada
        Undang-undang;
    b.  berdasarkan Ketetapan MPR Nomor III/MPR/2000 diatur bahwa aturan hukum yang lebih 
        rendah tidak boleh bertentangan dengan aturan hukum yang lebih tinggi, oleh karena itu
        dengan diundangkannya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 berakibat dikesampingkannya
        Keppres 22 TAHUN 1989;
    c.  Majelis Hakim BPSP juga telah mengutip secara tidak utuh dan tidak benar keterangan saksi
        ahli Sdr. XYZ yang diberikan dalam sidang pemeriksaan sengketa banding Wajib Pajak 
        BUT DEF (Halaman 28) dan menggunakannya sebagai pertimbangan hukum dalam memutus 
        sengketa banding Wajib Pajak BUT ABC dengan putusan Put.05449/BPSP/M.IV/16/2002 
        sehingga mengakibatkan pengertian yang berbeda dari yang sebenarnya disampaikan dalam 
        sidang pemeriksaan BUT DEF;

7.  Perlu kami laporkan bahwa terhadap kasus dengan pokok masalah yang sama BPSP telah 
    mengeluarkan putusan yang berbeda dan saling bertentangan yaitu putusan BPSP Nomor Put.05278/
    BPSP/M.VII/16/2001 tanggal 7 Desember 2001 yang memutus menolak permohonan banding Wajib
    Pajak BUT DEF NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX. Dalam putusannya Majelis berpendapat bahwa dengan 
    berlakunya Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 ketentuan dari Kepres Nomor 22 TAHUN 1989 
    menjadi tidak berlaku lagi.

8.  Berdasarkan uraian diatas, dengan adanya putusan BPSP yang berbeda dan saling bertentangan untuk
    kasus dengan pokok permasalahan yang sama, telah menimbulkan ketidakpastian hukum. 
    Sehubungan dengan hal tersebut kami telah mengajukan permohonan fatwa kepada Mahkamah Agung
    RI dengan surat nomor S-249/PJ./2002 tanggal 6 Mei 2002, untuk tidak melaksanakan putusan BPSP
    nomor Put.05449/BPSP/M.IV/16/2002 tanggal 7 Maret 2002 atas permohonan banding dari BUT ABC
    dengan alasan untuk keadilan dan kepastian hukum.

Demikian kami laporkan untuk berkenan dimaklumi.




Direktur Jenderal,

ttd.

Hadi Poernomo
NIP. 060027375


Tembusan Yth., :
1.  Sekretaris Jenderal Departemen Keuangan RI;
2.  Inspektur Jenderal Departemen Keuangan RI;
3.  Kepala Biro Hukum dan Humas Departemen Keuangan RI;
4.  Sekretaris Direktorat Jenderal Pajak;
5.  Direktur PPN dan PTLL;
6.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/390pj.352002.txt · Last modified: 2023/02/05 20:14 by 127.0.0.1