User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:390pj.3111999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                            15 Desember 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 390/PJ.311/1999

                            TENTANG

                        PPh PASAL 23

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 1 Nopember 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini kami 
sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa :
    Klien Saudara PT XYZ (pihak I) mengadakan kontrak dengan Yayasan ABC (pihak II), dimana pihak II 
    akan memberikan pelayanan pemeriksaan, pengobatan gratis oleh Vicks dan penyuluhan, pemutaran 
    film dengan menggunakan mobil unit penerangan kesehatan. Sehubungan hal di atas Saudara 
    menanyakan apakah penghasilan atas kegiatan Yayasan ABC harus dipungut PPh Pasal 23.

2.  Dalam Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 perihal Jasa Tehnik dan Jasa 
    Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 ditegaskan 
    hal-hal sebagai berikut :
    I.  Yang dimaksud dengan jasa tehnik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi 
        yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu 
        pengetahuan yang dapat meliputi :
        a.  Untuk suatu proyek tertentu
            Dalam proyek tertentu ini jasa tehnik pada umumnya hanya diberikan sekali saja 
            misalnya membangun gedung pabrik diperlukan penelitian misalnya berupa :
            1.  penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan;
            2.  pembuatan design bangunan;
            3.  pengawasan pelaksanaan bangunan itu.

        b.  Untuk membuat suatu jenis produk tertentu
            Dalam membuat suatu produk tertentu ini jasa teknik dapat diberikan lebih dari 
            sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus-menerus dalam rangka membuat 
            produksi tertentu. Jasa teknik yang diberikan terus-menerus ini dapat berupa 
            pemberian :
            1.  informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, 
                perhitungan-perhitungan dan sebagainya;
            2.  bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi 
                jasa teknik, dan;
            3.  latihan atas para petugas dari pemakai jasa.

            Namun adakalanya jasa teknik untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu dapat 
            pula diberikan sekali saja, misalnya kemacetan mesin, yang mengakibatkan produksi 
            tidak bisa terlaksana sebagaimana mestinya.

        c.  Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan 
            pengalaman-pengalaman di bidang manajemen.

    II. Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung 
        dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan berupa 
        imbalan manajemen ("manajemen fee").

3.  Dalam pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 
    22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan 
    Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan 
    Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan diatur bahwa, Jenis 
    jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 
    ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan 
    Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah :
    a.  Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan;
    b.  Jasa akuntansi dan pembukuan;
    c.  Jasa penebangan hutan;
    d.  Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan;
    e.  Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali 
        yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap;
    f.  Jasa penunjang di bidang penambangan migas;
    g.  Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas;
    h.  Jasa perantara;
    i.  Jasa penilai;
    j.  Jasa aktuaris;
    k.  Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film;
    l.  Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan k yang pembayarannya dibebankan 
        pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja 
        Daerah, kecuali konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang 
        bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996, 
        yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah 
        dipotong PPh Pasal 21.

4.  Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Atas kegiatan berupa pelayanan pemeriksaan, pengobatan gratis dan penyuluhan, pemutaran 
        film dengan menggunakan mobil unit penerangan kesehatan yang dilakukan oleh Yayasan 
        Teknologi Komunikasi dan Pemasaran tidak termasuk dalam pengertian jasa teknik dan jasa 
        manajemen sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 
        15 Maret 1984, maupun jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997.

    b.  Meskipun bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, imbalan yang diterima atau 
        diperoleh oleh Yayasan Teknologi Komunikasi dan Pemasaran sehubungan dengan kegiatan 
        jasa tersebut tetap merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh 
        Badan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak 
        Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 
        1994.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/390pj.3111999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1