peraturan:sdp:390pj.3111999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Desember 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 390/PJ.311/1999 TENTANG PPh PASAL 23 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 1 Nopember 1999 perihal tersebut di atas, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut dijelaskan bahwa : Klien Saudara PT XYZ (pihak I) mengadakan kontrak dengan Yayasan ABC (pihak II), dimana pihak II akan memberikan pelayanan pemeriksaan, pengobatan gratis oleh Vicks dan penyuluhan, pemutaran film dengan menggunakan mobil unit penerangan kesehatan. Sehubungan hal di atas Saudara menanyakan apakah penghasilan atas kegiatan Yayasan ABC harus dipungut PPh Pasal 23. 2. Dalam Surat Edaran Nomor SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984 perihal Jasa Tehnik dan Jasa Manajemen menurut Pasal 23 dan Pasal 26 Undang-undang Pajak Penghasilan 1984 ditegaskan hal-hal sebagai berikut : I. Yang dimaksud dengan jasa tehnik ialah pemberian jasa dalam bentuk pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman dalam bidang industri, perdagangan dan ilmu pengetahuan yang dapat meliputi : a. Untuk suatu proyek tertentu Dalam proyek tertentu ini jasa tehnik pada umumnya hanya diberikan sekali saja misalnya membangun gedung pabrik diperlukan penelitian misalnya berupa : 1. penelitian jenis tanah tempat bangunan itu akan didirikan; 2. pembuatan design bangunan; 3. pengawasan pelaksanaan bangunan itu. b. Untuk membuat suatu jenis produk tertentu Dalam membuat suatu produk tertentu ini jasa teknik dapat diberikan lebih dari sekali. Jasa teknik ini diberikan secara terus-menerus dalam rangka membuat produksi tertentu. Jasa teknik yang diberikan terus-menerus ini dapat berupa pemberian : 1. informasi teknik dalam bentuk gambar-gambar, petunjuk produksi, perhitungan-perhitungan dan sebagainya; 2. bantuan berupa petunjuk-petunjuk yang diberikan oleh pegawai dari pemberi jasa teknik, dan; 3. latihan atas para petugas dari pemakai jasa. Namun adakalanya jasa teknik untuk pembuatan suatu jenis produk tertentu dapat pula diberikan sekali saja, misalnya kemacetan mesin, yang mengakibatkan produksi tidak bisa terlaksana sebagaimana mestinya. c. Jasa teknik dapat pula berupa pemberian informasi yang berkenaan dengan pengalaman-pengalaman di bidang manajemen. II. Yang dimaksud jasa manajemen ialah pemberian jasa dengan ikut serta secara langsung dalam pelaksanaan manajemen dengan mendapatkan balas jasa berupa imbalan berupa imbalan manajemen ("manajemen fee"). 3. Dalam pasal 2 ayat (1) Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 tentang Jenis Jasa Lain Yang Atas Imbalannya Dipotong Pajak Penghasilan Berdasarkan Pasal 23 Ayat (1) Huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 Tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 dan Perkiraan Penghasilan Neto Yang Digunakan Sebagai Dasar Pemotongan Pajak Penghasilan diatur bahwa, Jenis jasa lain yang atas imbalannya dipotong Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 23 ayat (1) huruf c Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 TAHUN 1994 adalah : a. Jasa perancang interior dan jasa perancang pertamanan; b. Jasa akuntansi dan pembukuan; c. Jasa penebangan hutan; d. Jasa pembasmian hama dan jasa pembersihan; e. Jasa pengeboran (jasa drilling) di bidang penambangan minyak dan gas bumi (migas) kecuali yang dilakukan oleh bentuk usaha tetap; f. Jasa penunjang di bidang penambangan migas; g. Jasa penambangan dan jasa penunjang di bidang penambangan selain migas; h. Jasa perantara; i. Jasa penilai; j. Jasa aktuaris; k. Jasa pengisian suli suara (dubbing) dan/atau mixing film; l. Jasa selain yang tersebut pada huruf a sampai dengan k yang pembayarannya dibebankan pada Anggaran Pendapatan dan Belanja Negara atau Anggaran Pendapatan dan Belanja Daerah, kecuali konstruksi dan jasa konsultan yang telah dikenakan Pajak Penghasilan yang bersifat final sebagaimana dimaksud dalam Peraturan Pemerintah Nomor 73 TAHUN 1996, yang dilakukan oleh Wajib Pajak dalam negeri dan Bentuk Usaha Tetap, selain yang telah dipotong PPh Pasal 21. 4. Berdasarkan hal-hal di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Atas kegiatan berupa pelayanan pemeriksaan, pengobatan gratis dan penyuluhan, pemutaran film dengan menggunakan mobil unit penerangan kesehatan yang dilakukan oleh Yayasan Teknologi Komunikasi dan Pemasaran tidak termasuk dalam pengertian jasa teknik dan jasa manajemen sebagaimana dimaksud dalam Surat Edaran Nomor : SE-08/PJ.222/1984 tanggal 15 Maret 1984, maupun jenis jasa lain sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor : KEP-128/PJ./1997. b. Meskipun bukan merupakan objek pemotongan PPh Pasal 23, imbalan yang diterima atau diperoleh oleh Yayasan Teknologi Komunikasi dan Pemasaran sehubungan dengan kegiatan jasa tersebut tetap merupakan penghasilan yang harus dilaporkan dalam SPT Tahunan PPh Badan berdasarkan tarif Pasal 17 Undang-undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1994. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/390pj.3111999.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1