peraturan:sdp:38pj.511993
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 1993 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 38/PJ.51/1993 TENTANG RESTITUSI ATAS PPn BM YANG SEHARUSNYA TIDAK DIPUNGUT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Desember 1992 perihal tersebut pada pokok surat, maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987 (Seri PPN-103) dan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanggal 24 September 1987 Nomor : S-2005/PJ.3/1987, atas impor barang-barang tersebut dalam lampiran surat ini disetujui untuk tidak dipungut PPn BM atas impor. Oleh karena PPn BM atas impor tersebut diatas telah dibayar oleh PT. XYZ ke Kas Negara/Bank Persepsi, sepanjang komponen tersebut telah diproduksi dan atas penyerahan hasil produksinya telah dipungut PPn BM yang dibuktikan dengan bukti setoran pembayaran (SSP), maka PPn BM atas impor yang telah disetor pada waktu impor atas barang/komponen yang dirakit menjadi Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya terutang PPn BM tersebut dapat dikembalikan (restitusi). Demikian agar Saudara menghubungi Kantor Pelayanan Pajak PMA untuk proses tindak lanjutnya. A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA ttd Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/38pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1