User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:38pj.511993
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 1993

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 38/PJ.51/1993 

                            TENTANG

                 RESTITUSI ATAS PPn BM YANG SEHARUSNYA TIDAK DIPUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Desember 1992 perihal tersebut pada pokok surat, 
maka sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-23/PJ.3/1987 tanggal 20 Oktober 1987 
(Seri PPN-103) dan Surat Direktur Jenderal Pajak kepada Direktur Jenderal Bea dan Cukai tanggal 
24 September 1987 Nomor : S-2005/PJ.3/1987, atas impor barang-barang tersebut dalam lampiran surat ini 
disetujui untuk tidak dipungut PPn BM atas impor.

Oleh karena PPn BM atas impor tersebut diatas telah dibayar oleh PT. XYZ  ke Kas Negara/Bank Persepsi, 
sepanjang komponen tersebut telah diproduksi dan atas penyerahan hasil produksinya telah dipungut PPn BM 
yang dibuktikan dengan bukti setoran pembayaran (SSP), maka PPn BM atas impor yang telah disetor pada 
waktu impor atas barang/komponen yang dirakit menjadi Barang Kena Pajak dan atas penyerahannya 
terutang PPn BM tersebut dapat dikembalikan (restitusi).

Demikian agar Saudara menghubungi Kantor Pelayanan Pajak PMA untuk proses tindak lanjutnya.




A.n DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI 
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

Drs. SUNARIA TADJUDIN
peraturan/sdp/38pj.511993.txt · Last modified: 2023/02/05 06:08 by 127.0.0.1