User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:38pj.342000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 27 Januari 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 38/PJ.34/2000

                            TENTANG

        PENYAMPAIAN KEPUTUSAN MENTERI KEUANGAN UNTUK DITINDAKLANJUTI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah ditetapkannya Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
2330/KM.5/1999 tanggal 6 Desember 1999 tentang Pemberian Persetujuan Pemindahtanganan Barang Modal/
Asset Asal Impor PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) dengan Tanpa Kewajiban Membayar Bea Masuk 
sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor : 298/KMK.01/1997 tanggal 4 Juli 1997 
jo. Nomor : 394/KMK.05/1999 tanggal 3 Agustus 1999, bersama ini diteruskan copy keputusan dimaksud untuk 
dimanfaatkan sebagaimana mestinya.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/38pj.342000.txt · Last modified: 2023/02/05 20:40 by 127.0.0.1