User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:38pj.321995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Mei 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 38/PJ.32/1995

                            TENTANG

                PENANGGUHAN PPN ATAS PEMBANGUNAN GEDUNG

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX  tanggal 6 Januari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a, dan huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 
    sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai 
    dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah 
    Pabean oleh Pengusaha.

2.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah 
    dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
    595/KMK.04/1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri bangunan 
    yang diperuntukkan bagi tempat usaha atau tempat tinggal, luas bangunan 400 M2 atau lebih dan 
    bangunan bersifat permanen, yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh 
    orang atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain.

3.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tentang 
    penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau perolehan Barang Modal tertentu, 
    bahwa yang dimaksud dengan Barang Modal tertentu tersebut adalah mesin, peralatan dan peralatan 
    pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan 
    Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang.

4.  Sesuai dengan surat Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua 
    BKPM Nomor : S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995 
    Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat lagi 
    digunakan sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM.

5.  Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan Bidang 
    Non Industri BKPM Nomor : S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 fasilitas penangguhan pembayaran 
    PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 masih dapat 
    diberikan kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri 
    (SPPMDN), Surat Pemberitahuan Presiden (SPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal 
    penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995, dengan syarat belum 
    lewat kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan/pemberitahuan tersebut.

6.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut :
    6.1.    Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
        577/KMK.00/1989 tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar hukum dalam memberikan 
        fasilitas penangguhan PPN/PPn BM. Kecuali terhadap investor yang memenuhi ketentuan 
        dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-434/PJ.5/1995 sebagaimana dimaksud pada 
        butir 5 di atas.
    6.2.    Bangunan atau gedung tidak termasuk dalam pengertian Barang Modal yang atas impor atau 
        perolehannya dapat diberikan fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1994 sehingga atas bangunan atau gedung pabrik yang 
        dibangun melalui kontraktor tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai.
    6.3.    Dengan diubahnya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dengan Undang-undang Nomor 11 
        tahun 1994 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1995, apabila bangunan atau gedung pabrik 
        tersebut dibangun sendiri oleh perusahaan, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut 
        juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada 
        butir 2 di atas.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN

ttd

ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/38pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1