peraturan:sdp:38pj.321995
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Mei 1995 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 38/PJ.32/1995 TENTANG PENANGGUHAN PPN ATAS PEMBANGUNAN GEDUNG DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 6 Januari 1995 perihal tersebut di atas, dengan ini disampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 huruf a, dan huruf c Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak dan penyerahan Jasa Kena Pajak di dalam Daerah Pabean oleh Pengusaha. 2. Sesuai dengan ketentuan Pasal 16C Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 11 TAHUN 1994 serta Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 595/KMK.04/1994, Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas kegiatan membangun sendiri bangunan yang diperuntukkan bagi tempat usaha atau tempat tinggal, luas bangunan 400 M2 atau lebih dan bangunan bersifat permanen, yang dilakukan tidak dalam lingkungan perusahaan atau pekerjaan oleh orang atau badan yang hasilnya digunakan sendiri atau digunakan pihak lain. 3. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tentang penangguhan pembayaran Pajak Pertambahan Nilai atas impor atau perolehan Barang Modal tertentu, bahwa yang dimaksud dengan Barang Modal tertentu tersebut adalah mesin, peralatan dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, yang diperlukan untuk proses menghasilkan Barang Kena Pajak atau Jasa Kena Pajak, tidak termasuk suku cadang. 4. Sesuai dengan surat Menteri Keuangan kepada Menteri Negara Penggerak Dana Investasi/Ketua BKPM Nomor : S-173/MK.04/1995 tanggal 3 April 1995, bahwa terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tanggal 29 Mei 1989 tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM. 5. Sesuai dengan surat Direktur Jenderal Pajak kepada Deputi Bidang Penilaian dan Perizinan Bidang Non Industri BKPM Nomor : S-434/PJ.5/1995 tanggal 4 April 1995 fasilitas penangguhan pembayaran PPN/PPn BM berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 masih dapat diberikan kepada investor yang telah mendapat Surat Persetujuan Penanaman Modal Dalam Negeri (SPPMDN), Surat Pemberitahuan Presiden (SPP), dan persetujuan perluasannya yang tanggal penerbitannya sesudah tanggal 1 Januari 1992 tetapi sebelum 1 Januari 1995, dengan syarat belum lewat kurun waktu 3 (tiga) tahun setelah tanggal persetujuan/pemberitahuan tersebut. 6. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas dapat diberikan penegasan sebagai berikut : 6.1. Terhitung sejak tanggal 1 Januari 1995 Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1989 tidak dapat lagi digunakan sebagai dasar hukum dalam memberikan fasilitas penangguhan PPN/PPn BM. Kecuali terhadap investor yang memenuhi ketentuan dalam surat Direktur Jenderal Pajak Nomor : S-434/PJ.5/1995 sebagaimana dimaksud pada butir 5 di atas. 6.2. Bangunan atau gedung tidak termasuk dalam pengertian Barang Modal yang atas impor atau perolehannya dapat diberikan fasilitas penangguhan berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 577/KMK.00/1994 sehingga atas bangunan atau gedung pabrik yang dibangun melalui kontraktor tetap dikenakan Pajak Pertambahan Nilai. 6.3. Dengan diubahnya Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 dengan Undang-undang Nomor 11 tahun 1994 yang mulai berlaku sejak 1 Januari 1995, apabila bangunan atau gedung pabrik tersebut dibangun sendiri oleh perusahaan, maka atas kegiatan membangun sendiri tersebut juga dikenakan Pajak Pertambahan Nilai berdasarkan ketentuan sebagaimana dimaksud pada butir 2 di atas. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN ttd ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/38pj.321995.txt · Last modified: 2023/02/05 20:00 by 127.0.0.1