peraturan:sdp:38pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 Januari 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 38/PJ.32/1989 TENTANG PERUBAHAN ISI FAKTUR PAJAK SERTA PENGADAAN SENDIRI FORM 1485 A, 1485 B1, 1485 B2 DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 12 Desember 1988 perihal seperti tersebut pada pokok surat dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Faktur Pajak baru menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988 telah ditetapkan harus mempunyai bentuk yang standard seperti contoh yang dilampirkan dalam Keputusan tersebut. Kebijaksanaan baru Faktur Pajak tersebut dimaksudkan untuk pengamanan baik dalam rangka pemberian restitusi maupun kompensasi PPN. Namun demikian jika secara kebetulan Faktur Pajak tersebut dapat digunakan sebagai Faktur Dagang (Commercial Invoice) maka hal itu dapat saja Saudara lakukan. 2. Sehubungan dengan itu maka permohonan Saudara untuk menambah satu kolom untuk "jumlah yang harus dibayar" pada Faktur Pajak tidak dapat disetujui karena hal itu akan menyebabkan Faktur Pajak menjadi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri tersebut diatas. 3. Permohonan Saudara untuk mengadakan sendiri formulir 1485 A, 1485 B1, 1485 B2 pada dasarnya dapat diizinkan asal bentuk maupun isinya sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1118/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988. Demikian kiranya Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd HUTOMO
peraturan/sdp/38pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1