User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:38pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  9 Januari 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 38/PJ.32/1989

                            TENTANG

     PERUBAHAN ISI FAKTUR PAJAK SERTA PENGADAAN SENDIRI FORM 1485 A, 1485 B1, 1485 B2

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. XXX tanggal 12 Desember 1988 perihal seperti tersebut pada pokok 
surat dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Faktur Pajak baru menurut Keputusan Menteri Keuangan Nomor 1117/KMK.04/1988 tanggal 
    8 Nopember 1988 telah ditetapkan harus mempunyai bentuk yang standard seperti contoh yang 
    dilampirkan dalam Keputusan tersebut. Kebijaksanaan baru Faktur Pajak tersebut dimaksudkan untuk 
    pengamanan baik dalam rangka pemberian restitusi maupun kompensasi PPN.   Namun demikian jika 
    secara kebetulan Faktur Pajak tersebut dapat digunakan sebagai Faktur  Dagang (Commercial 
    Invoice) maka hal itu dapat saja Saudara lakukan.

2.  Sehubungan dengan itu maka permohonan Saudara untuk menambah satu kolom untuk "jumlah yang 
    harus dibayar" pada Faktur Pajak tidak dapat disetujui karena hal itu akan menyebabkan Faktur Pajak 
    menjadi tidak sesuai dengan ketentuan dalam Keputusan Menteri tersebut diatas.

3.  Permohonan Saudara untuk mengadakan sendiri formulir 1485 A, 1485 B1, 1485 B2 pada dasarnya 
    dapat diizinkan asal bentuk maupun isinya sesuai dengan  ketentuan yang diatur dalam Keputusan 
    Menteri Keuangan Nomor : 1118/KMK.04/1988 tanggal 8 Nopember 1988.

Demikian kiranya Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd

HUTOMO
peraturan/sdp/38pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 18:03 by 127.0.0.1