User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:38pj.3131996
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               29 Februari 1996

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 38/PJ.313/1996

                            TENTANG

                  PEMAKAIAN SSP FINAL YANG SALAH

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 16 Oktober 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan 
penjelasan sebagai berikut :

1.  Menurut keterangan Saudara, bahwa penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan 
    hak atas tanah dan/atau bangunan telah dilakukan dengan melalui SSP Final yang seharusnya 
    menggunakan SSP Umum, oleh karena PT XYZ adalah badan hukum.

    Untuk itu Saudara mohon penjelasan dan penegasan mengenai pemakaian SSP Final yang salah 
    tersebut.

2.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan 
    dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menyatakan :

    a.  Pasal 4 ayat (1)    :   Besarnya pajak penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari 
                    jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan.

    b.  Pasal 8     :   Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 
                    4 ayat (1), bagi Wajib Pajak Badan merupakan pembayaran Pajak 
                    Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan pajak 
                    penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan.

3.  Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat diberikan penegasan bahwa penyetoran pajak penghasilan 
    atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan a.n PT XYZ adalah sebesar 5% dari jumlah bruto dan 
    tidak bersifat final dan penyetorannya dilakukan dengan menggunakan SSP Umum.

    Penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp 50.000.000; dengan 
    menggunakan SSP Final seperti tersebut dalam surat saudara adalah merupakan suatu kekeliruan 
    sehingga dapat disetujui sebagai kredit pajak dan diperhitungkan dalam SPT Tahunan 1995.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN,

ttd

Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/38pj.3131996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1