peraturan:sdp:38pj.3131996
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 29 Februari 1996 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 38/PJ.313/1996 TENTANG PEMAKAIAN SSP FINAL YANG SALAH DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 16 Oktober 1995 perihal tersebut diatas, dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Menurut keterangan Saudara, bahwa penyetoran Pajak Penghasilan atas penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan telah dilakukan dengan melalui SSP Final yang seharusnya menggunakan SSP Umum, oleh karena PT XYZ adalah badan hukum. Untuk itu Saudara mohon penjelasan dan penegasan mengenai pemakaian SSP Final yang salah tersebut. 2. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah RI Nomor 48 TAHUN 1994 tentang Pembayaran Pajak Penghasilan dari pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan yang menyatakan : a. Pasal 4 ayat (1) : Besarnya pajak penghasilan adalah sebesar 5% (lima persen) dari jumlah bruto nilai pengalihan hak atas tanah dan/atau bangunan. b. Pasal 8 : Pembayaran Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1), bagi Wajib Pajak Badan merupakan pembayaran Pajak Penghasilan Pasal 25 yang dapat diperhitungkan dengan pajak penghasilan yang terutang untuk tahun pajak yang bersangkutan. 3. Berdasarkan uraian tersebut diatas, dapat diberikan penegasan bahwa penyetoran pajak penghasilan atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan a.n PT XYZ adalah sebesar 5% dari jumlah bruto dan tidak bersifat final dan penyetorannya dilakukan dengan menggunakan SSP Umum. Penyetoran PPh atas pengalihan hak atas tanah dan bangunan sebesar Rp 50.000.000; dengan menggunakan SSP Final seperti tersebut dalam surat saudara adalah merupakan suatu kekeliruan sehingga dapat disetujui sebagai kredit pajak dan diperhitungkan dalam SPT Tahunan 1995. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR PERATURAN PERPAJAKAN, ttd Drs. ABRONI NASUTION
peraturan/sdp/38pj.3131996.txt · Last modified: 2023/02/05 06:00 by 127.0.0.1