peraturan:sdp:38pj.3121998
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Maret 1998 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 38/PJ.312/1998 TENTANG PPh PASAL 23 ATAS JASA REPARASI DAN RESPESIFIKASI REDA EQUIPMENT DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Desember 1997 dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal berikut : 1. Dalam suratnya PT XYZ menyatakan bahwa : a. PT XYZ telah mendapatkan kontrak pekerjaan dari ABC Inc. untuk mengembalikan peralatan yang rusak menjadi kondisi baru dengan spesifikasi yang diperlukan. b. Pekerjaan ini meliputi unsur Jasa dan unsur Barang (material) masing-masing 29,4% dan 70,6%. Dengan total nilai US$ 9.931.702,-. c. Pembayaran atas kontrak tersebut, oleh pemberi kerja telah dipotong PPh Pasal 23 dengan dasar pengenaan Pajak (penghasilan bruto) sebesar keseluruhan nilai kontrak. d. Atas pemotongan tersebut PT XYZ minta penegasan mengenai dasar pengenaan pajak (penghasilan bruto) yang digunakan mengingat sebagian pekerjaan tersebut adalah penyediaan material bukannya jasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997. 2. Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 Pasal 2 ayat (2) huruf h dinyatakan bahwa jasa reparasi pompa reda (reda repair) merupakan jasa penunjang di bidang penambangan migas yang harus dipotong PPh Pasal 23. Besarnya perkiraan penghasilan netto atas pekerjaan ini adalah 30% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM. 3. Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 butir 4 dinyatakan "yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa konstruksi dan jasa konsultan. 4. Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan bahwa : Mengacu pada pengertian penghasilan bruto yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 butir 4 maka yang dimaksud imbalan bruto dalam jasa-jasa yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha pemberian jasa tersebut. Oleh karena itu, jika dalam memberikan jasa ini termasuk didalamnya nilai material yang digunakan, maka imbalan bruto mencakup juga penggantian atas harga-harga material yang digunakan tersebut. Demikian untuk dimaklumi DIREKTUR ttd Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/38pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1