User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:38pj.3121998
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    4 Maret 1998

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 38/PJ.312/1998

                            TENTANG

              PPh PASAL 23 ATAS JASA REPARASI DAN RESPESIFIKASI REDA EQUIPMENT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 4 Desember 1997 dengan ini dapat kami sampaikan hal-hal 
berikut :

1.  Dalam suratnya  PT XYZ menyatakan bahwa :
    a.  PT XYZ telah mendapatkan kontrak pekerjaan dari ABC Inc. untuk mengembalikan peralatan 
        yang rusak menjadi kondisi baru dengan spesifikasi yang diperlukan.
    b.  Pekerjaan ini meliputi unsur Jasa dan unsur Barang (material) masing-masing 29,4% dan 
        70,6%. Dengan total nilai US$ 9.931.702,-.
    c.  Pembayaran atas kontrak tersebut, oleh pemberi kerja telah dipotong PPh Pasal 23 dengan 
        dasar pengenaan Pajak (penghasilan bruto) sebesar keseluruhan nilai kontrak.
    d.  Atas pemotongan tersebut PT XYZ minta penegasan mengenai dasar pengenaan pajak 
        (penghasilan bruto) yang digunakan mengingat sebagian pekerjaan tersebut adalah 
        penyediaan material bukannya jasa sebagaimana dimaksud dalam Keputusan Direktur 
        Jenderal Pajak Nomor KEP - 128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997.

2.  Berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 128/PJ./1997 tanggal 22 Juli 1997 Pasal 2 
    ayat (2) huruf h dinyatakan bahwa jasa reparasi pompa reda (reda repair) merupakan jasa 
    penunjang di bidang penambangan migas yang harus dipotong PPh Pasal 23. Besarnya perkiraan 
    penghasilan netto atas pekerjaan ini adalah 30% dari jumlah bruto tidak termasuk PPN dan PPn BM.

3.  Dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 butir 
    4 dinyatakan "yang dimaksud dengan jumlah imbalan bruto penghasilan dari usaha jasa konstruksi 
    dan jasa konsultan adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh pihak pemberi hasil kepada pemberi 
    jasa dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha jasa konstruksi dan jasa 
    konsultan.

4.  Berdasarkan uraian di atas, dengan ini disampaikan bahwa :
    Mengacu pada pengertian penghasilan bruto yang diatur dalam Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak 
    Nomor SE-42/PJ.4/1996 tanggal 31 Desember 1996 butir 4 maka yang dimaksud imbalan bruto dalam 
    jasa-jasa yang diatur dalam Keputusan Direktur Jenderal Pajak Nomor KEP - 128/PJ./1997 tanggal 
    22 Juli 1997 adalah semua jumlah yang dibayarkan oleh pihak pemberi hasil kepada pemberi jasa 
    dengan nama dan dalam bentuk apapun yang berkaitan dengan usaha pemberian jasa tersebut. Oleh 
    karena itu, jika dalam memberikan jasa ini termasuk didalamnya nilai material yang digunakan, maka 
    imbalan bruto mencakup juga penggantian atas harga-harga material yang digunakan tersebut.

Demikian untuk dimaklumi




DIREKTUR

ttd

Drs. DJONIFAR AF, MA
peraturan/sdp/38pj.3121998.txt · Last modified: 2023/02/05 20:11 by 127.0.0.1