peraturan:sdp:38pj.2008
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 14 Maret 2008 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 38/PJ./2008 TENTANG SOSIALISASI SUNSET POLICY DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sesuai dengan ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan- peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2007 dan Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara sebagai berikut: 1. Kepala Kantor Wilayah DJP: a. Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi sunset policy yang dilaksanakan oleh Kantor-kantor di wilayah kerja masing-masing; b. Melakukan sosialisasi kepada Asosiasi/Kelompok Wajib Pajak; c. Melakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik; 2. Kepala Kantor Pelayanan Pajak: a. Mengirimkan pengumuman dari Direktur P2 Humas kepada seluruh Wajib Pajak; b. Memasang pengumuman di masing-masing TPT dan di KP4/KP2KP; c. Memasang spanduk di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat; d. Melakukan penyuluhan langsung kepada seluruh Wajib Pajak Potensial; e. Menyebarkan leaflet di tempat-tempat umum; f. Melakukan kegiatan lainnya yang mendukung suksesnya sosialisasi sunset policy, disesuaikan dengan situasi dan kondisi setempat. Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya. Direktur Jenderal, ttd. Darmin Nasution NIP 130605098
peraturan/sdp/38pj.2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1