User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:38pj.2008
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   14 Maret 2008

                     SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                      NOMOR S - 38/PJ./2008

                        TENTANG

                          SOSIALISASI SUNSET POLICY

                    DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sesuai dengan ketentuan Pasal 37A Undang-Undang Nomor 28 TAHUN 2007 tentang Perubahan Ketiga Atas 
Undang-Undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan dan peraturan-
peraturan pelaksanaannya sebagaimana diatur dalam Pasal 33 Peraturan Pemerintah Nomor 80 TAHUN 2007 dan 
Peraturan Menteri Keuangan Nomor 18/PMK.03/2008, dengan ini diinstruksikan kepada Saudara sebagai berikut:

1.  Kepala Kantor Wilayah DJP:
    a.  Mengkoordinir dan mengawasi pelaksanaan sosialisasi sunset policy yang dilaksanakan oleh 
        Kantor-kantor di wilayah kerja masing-masing;
    b.  Melakukan sosialisasi kepada Asosiasi/Kelompok Wajib Pajak;
    c.  Melakukan sosialisasi melalui media cetak dan elektronik;

2.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak:
    a.  Mengirimkan pengumuman dari Direktur P2 Humas kepada seluruh Wajib Pajak;
    b.  Memasang pengumuman di masing-masing TPT dan di KP4/KP2KP;
    c.  Memasang spanduk di tempat-tempat strategis yang mudah dilihat oleh masyarakat;
    d.  Melakukan penyuluhan langsung kepada seluruh Wajib Pajak Potensial;
    e.  Menyebarkan leaflet di tempat-tempat umum;
    f.  Melakukan kegiatan lainnya yang mendukung suksesnya sosialisasi sunset policy, disesuaikan 
        dengan situasi dan kondisi setempat.

Demikian untuk dilaksanakan dengan sebaik-baiknya.




Direktur Jenderal,

ttd.

Darmin Nasution
NIP 130605098
peraturan/sdp/38pj.2008.txt · Last modified: 2023/02/05 18:09 by 127.0.0.1