peraturan:sdp:389pj.31989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Maret 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 389/PJ.3/1989 TENTANG PENGENAAN PPN ATAS JASA KONSULTAN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1989 Nomor : XXX bersama ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Dikenakannya jasa Konsultan Pajak Pertambahan Nilai adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 28 TAHUN 1988, dimana selain ke-13 jenis Jasa yang dikecualikan dan berlaku mulai 1 April 1989. Sedangkan pembayaran atas Jasa Kena Pajak bagi Jasa Konsultan yang berhubungan dengan Pemungut Pajak PPN/PPn.BM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 berlaku mulai 1 Januari 1989. 2. Oleh karena itu pernyataan keberatan atas dikenakan PPN sebesar 10% atas Jasa Konsultan tidak beralasan dan tidak dapat dipertimbangkan. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/389pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1