User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:389pj.31989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  22 Maret 1989

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 389/PJ.3/1989

                            TENTANG

                       PENGENAAN PPN ATAS JASA KONSULTAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 6 Maret 1989 Nomor : XXX bersama ini kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Dikenakannya jasa Konsultan Pajak Pertambahan Nilai adalah berdasarkan Peraturan Pemerintah 
    Nomor 28 TAHUN 1988, dimana selain ke-13 jenis Jasa yang dikecualikan dan berlaku mulai 1 April 
    1989. Sedangkan pembayaran atas Jasa Kena Pajak bagi Jasa Konsultan yang berhubungan dengan
    Pemungut Pajak PPN/PPn.BM berdasarkan Keputusan Presiden Nomor 56 TAHUN 1988 berlaku 
    mulai 1 Januari 1989.

2.  Oleh karena itu pernyataan keberatan atas dikenakan PPN sebesar 10% atas Jasa Konsultan tidak 
    beralasan dan tidak dapat dipertimbangkan.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/389pj.31989.txt · Last modified: 2023/02/05 06:09 by 127.0.0.1