User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:388pj.522000
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                           15 Maret 2000

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 388/PJ.52/2000

                             TENTANG

                         PENANGGUHAN PPN UNTUK BARANG MODAL

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Direktur PT. RB Nomor XXXXX tanggal 26 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok
surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Secara garis besar isi surat tersebut adalah :
    1.1.    PT. RB adalah perusahaan yang berlokasi di KITW Technopark, Semarang, dimana KITW 
        Technopark tersebut merupakan Kawasan Berikat yang dikukuhkan dengan Keputusan Menteri 
        Keuangan Nomor : 151/KMK.05/1999.
    1.2.    Sehubungan dengan proyeknya, PT. RB merasakan adanya perbedaan perlakuan penerapan 
        peraturan perpajakan di KPP Semarang, dalam hal PPN untuk barang modal, sehingga PT. RB 
        mohon kepada pihak KPP Semarang Barat untuk meminta petunjuk dari Dirjen Pajak tentang 
        keseragaman pelaksanaan peraturan di lapangan.
    1.3.    Mengusulkan untuk mengubah stempel dalam faktur PPN menjadi PPN dibebaskan sesuai 
        Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996.

2.  Adapun peraturan perpajakan yang berlaku untuk permasalahan di atas adalah :
    2.1.    Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 
        1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, diatur :
            a.  Dalam ayat (1) diatur bahwa barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat 
            Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan 
            cukai dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang 
            Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22.
        b.  Dalam ayat (2) diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke 
            Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM.
        c.  Dalam ayat (4) diatur bahwa barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas 
            sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, bukan merupakan barang untuk 
            dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan.
    2.2.    Selanjutnya dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 
        26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat, diatur :
            a.  Pada huruf a diatur bahwa atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan 
            perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai 
            PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
        b.  Pada huruf b diatur bahwa atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang 
            berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di 
            PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.
        c.  Pada huruf c diatur bahwa atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB 
            diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22.

3.  Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor atau 
    penyerahan barang sebagaimana dimaksud butir 2 diberikan fasilitas PPN dan PPnBM Tidak Dipungut, 
    dengan membubuhkan cap PPN dan PPnBM Tidak Dipungut sesuai PP NO 33 TAHUN 1996 dalam Faktur 
    Pajak.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. Direktur Jenderal Pajak
Direktur Pajak Pertambahan Nilai
Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya

ttd.

Drs. Moch. Soebakir
NIP 060020875


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak
2.  Direktur PT. RB
peraturan/sdp/388pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1