peraturan:sdp:388pj.522000
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 15 Maret 2000 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 388/PJ.52/2000 TENTANG PENANGGUHAN PPN UNTUK BARANG MODAL DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Direktur PT. RB Nomor XXXXX tanggal 26 Januari 2000 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini kami sampaikan hal-hal sebagai berikut : 1. Secara garis besar isi surat tersebut adalah : 1.1. PT. RB adalah perusahaan yang berlokasi di KITW Technopark, Semarang, dimana KITW Technopark tersebut merupakan Kawasan Berikat yang dikukuhkan dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 151/KMK.05/1999. 1.2. Sehubungan dengan proyeknya, PT. RB merasakan adanya perbedaan perlakuan penerapan peraturan perpajakan di KPP Semarang, dalam hal PPN untuk barang modal, sehingga PT. RB mohon kepada pihak KPP Semarang Barat untuk meminta petunjuk dari Dirjen Pajak tentang keseragaman pelaksanaan peraturan di lapangan. 1.3. Mengusulkan untuk mengubah stempel dalam faktur PPN menjadi PPN dibebaskan sesuai Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996. 2. Adapun peraturan perpajakan yang berlaku untuk permasalahan di atas adalah : 2.1. Sesuai ketentuan dalam Pasal 2 Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 33 Tahun 1996 tanggal 4 Juni 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat, diatur : a. Dalam ayat (1) diatur bahwa barang atau bahan impor yang dimasukkan ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa penangguhan Bea Masuk, pembebasan cukai dan tidak dipungut Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Pajak Penjualan atas Barang Mewah (PPnBM) dan Pajak Penghasilan (PPh) Pasal 22. b. Dalam ayat (2) diatur bahwa atas penyerahan Barang Kena Pajak dalam negeri ke Tempat Penimbunan Berikat diberikan fasilitas berupa tidak dipungut PPN dan PPnBM. c. Dalam ayat (4) diatur bahwa barang atau bahan yang mendapatkan fasilitas sebagaimana dimaksud pada huruf a dan b di atas, bukan merupakan barang untuk dikonsumsi sendiri di Tempat Penimbunan Berikat yang bersangkutan. 2.2. Selanjutnya dalam Pasal 14 Keputusan Menteri Keuangan RI Nomor 291/KMK.05/1997 tanggal 26 Juni 1997 tentang Kawasan Berikat, diatur : a. Pada huruf a diatur bahwa atas impor barang modal atau peralatan dan peralatan perkantoran yang semata-mata dipakai oleh PKB termasuk PKB merangkap sebagai PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22. b. Pada huruf b diatur bahwa atas impor barang modal dan peralatan pabrik yang berhubungan langsung dengan kegiatan produksi PDKB yang semata-mata dipakai di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22. c. Pada huruf c diatur bahwa atas impor barang dan/atau bahan untuk diolah di PDKB diberikan penangguhan BM, tidak dipungut PPN, PPnBM dan PPh Pasal 22. 3. Berdasarkan hal-hal tersebut pada butir 2 di atas, dengan ini ditegaskan bahwa atas impor atau penyerahan barang sebagaimana dimaksud butir 2 diberikan fasilitas PPN dan PPnBM Tidak Dipungut, dengan membubuhkan cap PPN dan PPnBM Tidak Dipungut sesuai PP NO 33 TAHUN 1996 dalam Faktur Pajak. Demikian untuk dimaklumi. A.n. Direktur Jenderal Pajak Direktur Pajak Pertambahan Nilai Dan Pajak Tidak Langsung Lainnya ttd. Drs. Moch. Soebakir NIP 060020875 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak 2. Direktur PT. RB
peraturan/sdp/388pj.522000.txt · Last modified: 2023/02/05 06:14 by 127.0.0.1