User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:387pj.522001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                              9 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 387/PJ.52/2001

                             TENTANG

                        PERLAKUAN PPN DAN PPnBM DI BATAM

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 2001 tanggal 23 Maret 2001 
tentang Penundaan Kembali Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998  tentang Perlakuan Pajak 
Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah 
Industri Pulau Batam, bersama ini kami sampaikan surat PT. PD Nomor : xxxxxxxx tanggal 13 Oktober 2000. 
surat PT. MP Nomor :xxxxxxxxx tanggal 25 Mei 2000, surat J RM S.A. tanggal 10 Februari 2000 untuk dijawab 
sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 2001 tersebut.
 
Demikian dapat kami sampaikan.
 



a.n. Direktur PPN dan PTLL
Kasubdit PPN Perdagangan
 
ttd.

Sigit Triono
NIP. 060030116


Tembusan :
Direktur PPN dan PTLL
peraturan/sdp/387pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1