peraturan:sdp:387pj.522001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 387/PJ.52/2001 TENTANG PERLAKUAN PPN DAN PPnBM DI BATAM DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan telah diterbitkannya Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 2001 tanggal 23 Maret 2001 tentang Penundaan Kembali Berlakunya Peraturan Pemerintah Nomor 39 TAHUN 1998 tentang Perlakuan Pajak Pertambahan Nilai dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah Di Kawasan Berikat (Bonded Zone) Daerah Industri Pulau Batam, bersama ini kami sampaikan surat PT. PD Nomor : xxxxxxxx tanggal 13 Oktober 2000. surat PT. MP Nomor :xxxxxxxxx tanggal 25 Mei 2000, surat J RM S.A. tanggal 10 Februari 2000 untuk dijawab sesuai dengan ketentuan Peraturan Pemerintah Nomor 13 TAHUN 2001 tersebut. Demikian dapat kami sampaikan. a.n. Direktur PPN dan PTLL Kasubdit PPN Perdagangan ttd. Sigit Triono NIP. 060030116 Tembusan : Direktur PPN dan PTLL
peraturan/sdp/387pj.522001.txt · Last modified: 2023/02/05 21:07 by 127.0.0.1