User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:387pj.3211992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            23 Desember 1992  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 387/PJ.321/1992

                            TENTANG

            PPN ATAS PENYERAHAN JASA-JASA DALAM KEGIATAN BURSA EFEK

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX  tanggal 13 Juli 1992 serta penjelasan lisan Saudara kepada 
Staf kami serta menyusuli surat kami No. : S-137/PJ.321/1992 tanggal 17 Juni 1992 dengan ini diberikan
penjelasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf e dan huruf f UU PPN 1984, yang dimaksud dengan Jasa Kena 
    Pajak (JKP) adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau 
    perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai yang 
    dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984.

    Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984, atas penyerahan JKP terutang PPN.

2.  Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek dan penjelasan lisan Saudara, jasa-jasa yang 
    diserahkan dalam kegiatan di PT. XYZ antara lain adalah :
    a.  Jasa penaksiran dan jasa keagenan yang diserahkan oleh Anggota Bursa kepada para 
        investor.
    b.  Jasa-jasa yang diserahkan oleh Anggota Bursa kepada para Emiten, antara lain adalah :
        -   jasa keagenan;
        -   jasa underwriting;
        -   jasa hukum/konsultasi/akuntansi;
        -   jasa biro administrasi.
    c.  Jasa yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada para Emiten antara lain adalah jasa pencatatan 
        (listing) pertama dan tahunan.
    d.  Jasa yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada Anggota Bursa antara lain adalah jasa pelayanan 
        transaksi yaitu jasa yang memungkinkan transaksi jual beli efek dapat berlangsung.

3.  Dalam Pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988 diatur bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan 
    di daerah pabean Indonesia dikenakan PPN kecuali 13 jenis jasa yang disebutkan satu-persatu dalam 
    Pasal tersebut.  Dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 
    27 Maret 1989 telah diumumkan agar para pengusaha jasa yang termasuk dalam pengumuman 
    tersebut mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, antara lain adalah jasa 
    hukum, jasa pembukuan, jasa akuntansi, jasa perdagangan dan jasa perusahaan.

    Oleh karena jasa-jasa tersebut pada butir 2 huruf a s/d d di atas termasuk dalam kelompok jasa-jasa 
    dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak di atas, dan tidak dikecualikan dalam Pasal 1 angka 2 
    PP Nomor 28 TAHUN 1988, maka para pengusaha jasa tersebut pada butir 2 huruf a s/d d di atas wajib 
    mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak.

Demikian harap menjadi maklum.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/387pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1