peraturan:sdp:387pj.3211992
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 23 Desember 1992 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 387/PJ.321/1992 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN JASA-JASA DALAM KEGIATAN BURSA EFEK DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 13 Juli 1992 serta penjelasan lisan Saudara kepada Staf kami serta menyusuli surat kami No. : S-137/PJ.321/1992 tanggal 17 Juni 1992 dengan ini diberikan penjelasan sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 huruf e dan huruf f UU PPN 1984, yang dimaksud dengan Jasa Kena Pajak (JKP) adalah semua kegiatan usaha dan pemberian pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang, fasilitas, atau hak tersedia untuk dipakai yang dikenakan pajak berdasarkan UU PPN 1984. Sesuai dengan ketentuan Pasal 4 ayat (1) huruf d UU PPN 1984, atas penyerahan JKP terutang PPN. 2. Berdasarkan ketentuan yang berlaku di Bursa Efek dan penjelasan lisan Saudara, jasa-jasa yang diserahkan dalam kegiatan di PT. XYZ antara lain adalah : a. Jasa penaksiran dan jasa keagenan yang diserahkan oleh Anggota Bursa kepada para investor. b. Jasa-jasa yang diserahkan oleh Anggota Bursa kepada para Emiten, antara lain adalah : - jasa keagenan; - jasa underwriting; - jasa hukum/konsultasi/akuntansi; - jasa biro administrasi. c. Jasa yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada para Emiten antara lain adalah jasa pencatatan (listing) pertama dan tahunan. d. Jasa yang diserahkan oleh PT. XYZ kepada Anggota Bursa antara lain adalah jasa pelayanan transaksi yaitu jasa yang memungkinkan transaksi jual beli efek dapat berlangsung. 3. Dalam Pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988 diatur bahwa atas penyerahan jasa yang dilakukan di daerah pabean Indonesia dikenakan PPN kecuali 13 jenis jasa yang disebutkan satu-persatu dalam Pasal tersebut. Dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak Nomor : PENG-139/PJ.63/1989 tanggal 27 Maret 1989 telah diumumkan agar para pengusaha jasa yang termasuk dalam pengumuman tersebut mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak, antara lain adalah jasa hukum, jasa pembukuan, jasa akuntansi, jasa perdagangan dan jasa perusahaan. Oleh karena jasa-jasa tersebut pada butir 2 huruf a s/d d di atas termasuk dalam kelompok jasa-jasa dalam Pengumuman Direktur Jenderal Pajak di atas, dan tidak dikecualikan dalam Pasal 1 angka 2 PP Nomor 28 TAHUN 1988, maka para pengusaha jasa tersebut pada butir 2 huruf a s/d d di atas wajib mendaftarkan diri untuk dikukuhkan menjadi Pengusaha Kena Pajak. Demikian harap menjadi maklum. DIREKTUR JENDERAL PAJAK ttd. Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/387pj.3211992.txt · Last modified: 2023/02/05 18:06 by 127.0.0.1