peraturan:sdp:386pj.321989
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 21 Maret 1989 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 386/PJ.32/1989 TENTANG PPN ATAS PENYERAHAN MAJALAH PRAMUKA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 14 Maret 1989 perihal permohonan pembebasan PPN atas penyerahan Majalah Pramuka, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut : 1. Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1988 disebutkan bahwa PPN yang terutang atas penyerahan kertas koran untuk penerbitan Surat Kabar dan Majalah, serta Surat Kabar dan Majalah ditanggung oleh Pemerintah. 2. Sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 871/KMK.01/1987 tanggal 29 Desember 1987 disebutkan bahwa atas penyerahan kertas koran untuk Penerbitan Surat Kabar dan/atau Majalah serta penyerahan Surat Kabar dan/atau Majalah yang seluruh halamannya menggunakan kertas koran kecuali kertas yang untuk kulit muka dan belakang, PPN ditanggung oleh Pemerintah. 3. Berdasarkan ketentuan dalam butir 1 dan 2 tersebut di atas dan mengingat bahwa Majalah Pramuka dicetak dengan mempergunakan kertas koran sesuai dengan Surat Saudara tersebut di atas, maka atas penyerahan Majalah Pramuka tersebut PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah. 4. Atas setiap penyerahan Majalah Pramuka tersebut Saudara wajib membuat Faktur Pajak dalam rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya adalah sebagai berikut : - lembar ke-1 : diserahkan kepada Pembeli, - lembar ke-2 : disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pajak sebagai lampiran Surat Pemberitahuan Masa PPN. - lembar ke-3 : untuk Arsip Pengusaha Penerbitan Majalah (Arsip Kwartir Nasional Gerakan Pramuka). Pada setiap lembar Faktur Pajak yang Saudara terbitkan hendaklah dibubuhkan cap/stempel "PPN ditanggung oleh Pemerintah Eks Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1988". Demikian agar Saudara maklum. A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG ttd. Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/386pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1