User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:386pj.321989
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                  21 Maret 1989    

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 386/PJ.32/1989

                            TENTANG

                     PPN ATAS PENYERAHAN MAJALAH PRAMUKA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara No. : XXX tanggal 14 Maret 1989 perihal permohonan pembebasan PPN 
atas penyerahan Majalah Pramuka, dengan ini kami berikan penjelasan sebagai berikut :

1.  Dalam Pasal 2 Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1988 disebutkan bahwa PPN yang terutang atas 
    penyerahan kertas koran untuk penerbitan Surat Kabar dan Majalah, serta Surat Kabar dan Majalah 
    ditanggung oleh Pemerintah.

2.  Sesuai dengan bunyi Pasal 1 ayat (1) Keputusan Menteri Keuangan Republik Indonesia Nomor : 
    871/KMK.01/1987 tanggal 29 Desember 1987 disebutkan bahwa atas penyerahan kertas koran untuk 
    Penerbitan Surat Kabar dan/atau Majalah serta penyerahan Surat Kabar dan/atau Majalah yang 
    seluruh halamannya menggunakan kertas koran kecuali kertas yang untuk kulit muka dan belakang, 
    PPN ditanggung oleh Pemerintah.

3.  Berdasarkan ketentuan dalam butir 1 dan 2 tersebut di atas dan mengingat bahwa Majalah Pramuka 
    dicetak dengan mempergunakan kertas koran sesuai dengan Surat Saudara tersebut di atas, maka 
    atas penyerahan Majalah Pramuka tersebut PPN yang terutang ditanggung oleh Pemerintah.

4.  Atas setiap penyerahan Majalah Pramuka tersebut Saudara wajib membuat Faktur Pajak dalam 
    rangkap 3 (tiga) yang peruntukannya adalah sebagai berikut :
    - lembar ke-1   :   diserahkan kepada Pembeli,
    - lembar ke-2   :   disampaikan kepada Kantor Inspeksi Pajak sebagai lampiran Surat 
                Pemberitahuan Masa PPN.
    - lembar ke-3   :   untuk Arsip Pengusaha Penerbitan Majalah (Arsip Kwartir Nasional Gerakan 
                Pramuka).

Pada setiap lembar Faktur Pajak yang Saudara terbitkan hendaklah dibubuhkan cap/stempel "PPN ditanggung 
oleh Pemerintah Eks Keputusan Presiden Nomor 42 TAHUN 1988".

Demikian agar Saudara maklum.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG

ttd.

Drs. HUTOMO
peraturan/sdp/386pj.321989.txt · Last modified: 2023/02/05 05:04 by 127.0.0.1