User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:385pj.532005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      11 Mei 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 385/PJ.53/2005

                            TENTANG

                    OBJEK PPN PERUM ABC

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor XXX tanggal 1 Oktober 2004 hal Obyek PPN Perum ABC, dengan 
ini dijelaskan sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara disampaikan hal-hal sebagai berikut :
    a.  Transaksi Perum ABC dapat digambarkan sebagai berikut
        -   Nasabah menyerahkan barang bergerak kepada Perum ABC sebagai jaminan utang 
            piutang. Dalam proses transaksi pemberian gadai tersebut kepada nasabah 
            dibebankan biaya administrasi sesuai tarif berdasarkan golongan pinjaman.
        -   Jika barang tidak ditebus dalam waktu tertentu, maka akan dilelang setelah terlebih 
            dahulu dilakukan pemberitahuan kepada nasabah. Hasil lelang barang jaminan 
            digunakan untuk melunasi utang pokok ditambah sewa modal (bunga), bea lelang 
            pembeli, bea lelang penjual dan uang miskin.
        -   Jika hasil lelang lebih besar maka uang kelebihan tersebut diberitahukan kepada 
            nasabah. Jika dalam waktu 1 (satu) tahun dari tanggal lelang. Uang kelebihan lewat 
            waktu atau kadaluwarsa akan menjadi milik Perum ABC
    b.  Saudara menyampaikan pendapat bahwa :
        -   Penyerahan Barang Kena Pajak dari nasabah kepada Perum ABC bukan termasuk 
            kegiatan penyerahan sehingga tidak terutang PPN.
        -   Pendapatan sewa modal atau bunga yang dibayarkan nasabah kepada Perum ABC 
            bukan merupakan obyek PPN karena merupakan bunga sebagai konsekuensi utang 
            piutang.
        -   Pendapatan administrasi merupakan satu kesatuan dengan bunga (sewa modal), 
            namun pendapatan ini digunakan untuk biaya penyimpanan dan asuransi sehingga 
            merupakan obyek PPN.
        -   Hasil penjualan lelang bukan merupakan obyek PPN karena Perum ABC tidak 
            mendapatkan imbalan jasa dari transaksi ini. Perum ABC hanya mendapatkan pokok 
            uang dan bunga.
        -   Uang kelebihan lewat waktu atau kadaluarsa bukan merupakan obyek PPN karena 
            tidak adanya penyerahan walaupun uang tersebut menjadi pendapatan.
    c.  Saudara meminta penegasan atas pendapat Saudara.

2.  Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 
    Tahun 2000, mengatur antara lain :
    a.  Pasal 1 angka 5 dan 6, Jasa Kena Pajak adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu 
        perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau 
        kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk 
        menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari 
        pemesan yang dikenakan PPN.
    b.  Pasal 1 angka 19, bahwa Penggantian adalah nilai berupa uang, termasuk biaya yang diminta 
        atau seharusnya diminta oleh pemberi jasa karena penyerahan Jasa Kena Pajak, tidak 
        termasuk pajak yang dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang 
        dicantumkan dalam Faktur Pajak.
    c.  Pasal 1A ayat (2) huruf b yang tidak termasuk dalam pengertian penyerahan Barang Kena 
        Pajak adalah penyerahan Barang Kena Pajak untuk jaminan utang piutang
    d.  Pasal 4 huruf c, bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas Penyerahan Jasa Kena Pajak 
        di dalam Daerah Pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        Dalam memori penjelasan disebutkan bahwa penyerahan jasa yang terutang pajak harus 
        memenuhi syarat sebagai berikut :
        -   Jasa yang diserahkan Jasa Kena Pajak,
        -   penyerahan dilakukan di dalam Daerah Pabean, dan
        -   penyerahan dilakukan dalam kegiatan usaha atau pekerjaannya.
    e.  Pasal 4A ayat (3) sebagaimana diatur lebih lanjut dalam Peraturan Pemerintah Nomor 144 
        Tahun 2000, tentang Jenis Barang Dan Jasa Yang Tidak Dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        menyatakan bahwa penetapan jenis jasa yang tidak dikenakan Pajak Pertambahan Nilai 
        sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) didasarkan atas kelompok-kelompok jasa sebagai 
        berikut (antara lain) jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak 
        opsi.

3.  Peraturan Pemerintah Nomor 144 TAHUN 2000 tentang Jenis Barang dan Jasa Yang Tidak Dikenakan 
    Pajak Pertambahan Nilai, yang antara lain mengatur :
    a.  Pasal 5 huruf d, kelompok jasa yang tidak dikenakan PPN adalah jasa di bidang perbankan, 
        asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak opsi.
    b.  Pasal 8 huruf a, jenis jasa di bidang perbankan, asuransi, dan sewa guna usaha dengan hak 
        opsi sebagaimana dimaksud dalam pasal 5 huruf d, meliputi jasa perbankan sesuai dengan 
        ketentuan sebagaimana diatur dalam Undang-undang Nomor 7 Tahun 1992 tentang Perbankan 
        sebagaimana telah diubah dengan Undang-undang Nomor 10 Tahun 1998 kecuali jasa 
        penyediaan tempat untuk menyimpan barang dan surat berharga, jasa penitipan untuk 
        kepentingan pihak lain berdasarkan suatu kontrak (perjanjian), serta anjak piutang.

4.  Berdasarkan ketentuan pada butir 2 dan butir 3 serta memperhatikan isi surat Saudara pada butir 1, 
    dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Penyerahan Barang Kena Pajak dari nasabah kepada Perum ABC untuk jaminan utang piutang 
        bukan termasuk kegiatan penyerahan sehingga atas penyerahan tersebut tidak terutang PPN.
    b.  Usaha jasa pembiayaan yang diserahkan oleh Perum ABC kepada nasabahnya sama dengan 
        usaha jasa pembiayaan yang dilakukan oleh perbankan kepada nasabahnya, sehingga atas 
        penghasilan berupa bunga yang diterima oleh Perum ABC dari nasabahnya tidak dikenakan 
        PPN.
    c.  Pendapatan administrasi berasal dari biaya penyimpanan dan asuransi yang dibayarkan 
        nasabah. Atas jasa penyimpanan barang merupakan Jasa Kena Pajak, oleh karena itu atas 
        penyerahan jasa penyimpanan barang yang dilakukan oleh Perum ABC dikenakan PPN. DPP 
        atas penyerahan jasa penyimpanan barang sebesar nilai pengganti termasuk biaya asuransi 
        yang ditagih oleh Perum ABC kepada penerima jasa. Dalam hal nama dalam polis asuransi 
        adalah nasabah, maka biaya asuransi tidak termasuk dalam DPP atas penyerahan jasa 
        penyimpanan barang.
    d.  Hasil penjualan lelang bukan merupakan obyek PPN karena Perum ABC tidak mendapatkan 
        imbalan jasa dari transaksi ini. Perum ABC hanya mendapatkan pokok uang dan bunga.
    e.  Uang kelebihan lewat waktu atau kadaluwarsa bukan merupakan obyek PPN karena tidak 
        adanya penyerahan Jasa Kena Pajak walaupun uang tersebut menjadi pendapatan
    f.  Atas permasalahan biaya penyimpanan dan administrasi telah kami terbitkan surat penegasan 
        kepada Perum ABC nomor : S-543/PJ.53/2004 tanggal 7 Juli 2004 yang salah satu 
        tembusannya kami tujukan kepada Saudara (fotokopi surat terlampir).

Demikian untuk dimaklumi.



A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PPN DAN PTLL

ttd.

A. SJARIFUDDIN ALSAH
peraturan/sdp/385pj.532005.txt · Last modified: 2023/02/05 04:58 by 127.0.0.1