User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:385pj.32005
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    29 April 2005

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 385/PJ.3/2005

                            TENTANG

        WITHHOLDING TAX DALAM PENGEMBANGAN ASIAN BOND MARKET INITIATIVE (ABMI)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 26 April 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini 
disampaikan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
    a.  Dalam rangka pengembangan Asian Bond Market Initiative (ABMI), Working Group 1 : 
        Creating New Securitized Debt Instrument Asian Bond Market Initiative (WG 1) telah 
        melakukan studi mengenai withholding tax dalam rangka meningkatkan supply dari local 
        currency bond dan memberikan tiga alternatif konsep mengenai withholding tax yang dapat 
        diadopsi oleh Negara ASEAN + 3, yaitu :
        1)  Withholding tax exemption for non-resident investors using the types of bond issuers 
            as an indicator for exemption;
        2)  Withholding tax exemption for non-resident investors using the types of bond 
            investors as an indicator for exemption;
        3)  Withholding tax exemption for non-resident investors via Double Taxation 
            Agreement;
    b.  Dari hasil survey yang dilakukan oleh WG 1 mengenai pengenaan withholding tax di negara-
        negara ASEAN + 3 diketahui bahwa :
        1)  Withholding tax tidak diberlakukan di Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, dan 
            Vietnam;
        2)  Withholding tax diberlakukan di Brunei Darussalam, Indonesia, China, Kamboja, 
            Korea, Myanmar, dan Filipina;
        3)  Withholding tax kombinasi (withholding tax pada quasi-sovereign) diberlakukan di 
            Jepang.
    c.  Dalam tahun 2004 diluncurkan local currency bond, yaitu :
        1)  residential mortgage-backed securities senilai RM 1,6 miliar dan ADB bond senilai RM 
            400 juta di Malaysia;
        2)  ADB bond senilai S$200 juta di Singapura;
        3)  Thai Bath Asian Bond yang terdiri dari sovereign dan quasi-sovereign bond dengan 
            pembebasan withholding tax bagi investor asing di Thailand;
    d.  Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara meminta masukan atas masalah ini yang akan 
        digunakan untuk menentukan posisi Indonesia pada Sidang Menteri Keuangan ASEAN + 3 
        (AFMM + 3) di Istambul, Turki.

2.  Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah 
    diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 4 ayat (1) huruf d dan f, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap 
        tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal 
        dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk 
        menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk 
        apapun, termasuk :
        1)  keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta; dan
        2)  bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian 
            utang;
    b.  Pasal 4 ayat (2), atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya, 
        penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari 
        pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya, 
        pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
    c.  Pasal 26 ayat (1) huruf b, atas penghasilan berupa bunga, termasuk premium, diskonto, 
        premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dengan nama dan 
        dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek 
        Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan 
        luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia, 
        dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib 
        membayarkan;
    d.  Pasal 26 ayat (2), atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang diatur 
        dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk 
        usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi 
        luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;
        1)  bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; dan
        2)  sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;

3.  Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan 
    Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, antara 
    lain diatur bahwa :
    a.  Pasal 1, yang dimaksud dengan Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan 
        perdagangannya dibursa efek adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat 
        utang negara berjangka lebih dari satu tahun yang diperdagangkan dan atau dilaporkan 
        perdagangannya di bursa efek Indonesia;
    b.  Pasal 2, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan 
        diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa 
        efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib 
        Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
    c.  Pasal 3, antara lain diatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud 
        dalam Pasal 2 :
        1)  Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 20% (dua 
            puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak 
            Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar 
            negeri dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period) 
            obligasi;
        2)  Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif 
            sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku, 
            bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari selisih lebih harga 
            jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga 
            berjalan (accrued interest);
        3)  Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 20% (dua puluh 
            persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda 
            (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari 
            selisih lebih nilai nominal di atas harga penerbitan obligasi.

4.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan pendapat bahwa:
    a.  Perlakuan PPh atas penerbitan dan penjualan Asian Bond di Indonesia mengikuti ketentuan 
        PPh yang berlaku;
    b.  Pengenaan PPh atas bunga dan atau capital gain yang diterima atau diperoleh oleh investor 
        asing yang membeli dan atau memiliki Asian Bond yang terbitkan atau dijual di Indonesia 
        harus mengikuti ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan 
        memperhatikan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dan negara tempat dimana investor 
        asing tersebut berdomisili;
    c.  Dalam hal Asian Bond yang dibeli atau dimiliki investor asing tersebut diperdagangkan atau 
        dilaporkan perdagangannya di bursa, pengenaan PPh atas bunga dan atau diskonto yang 
        diterima oleh investor asing mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pada butir 3 
        huruf c di atas;
    d.  Berkaitan dengan butir a, b dan c di atas, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) 
        atau Double Tax Agreement (DTA) memberlakukan tarif withholding tax yang lebih rendah 
        kepada investor asing yang merupakan penduduk negara-negara yang memiliki P3B dengan 
        Indonesia (terlampir disampaikan tabel tarif withholding tax atas penghasilan bunga yang 
        tercantum dalam P3B Indonesia dengan negara-negara mitra runding).

Demikian kami sampaikan.




DIREKTUR,

ttd

HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/385pj.32005.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1