peraturan:sdp:385pj.32005
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
29 April 2005
SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
NOMOR S - 385/PJ.3/2005
TENTANG
WITHHOLDING TAX DALAM PENGEMBANGAN ASIAN BOND MARKET INITIATIVE (ABMI)
DIREKTUR JENDERAL PAJAK,
Sehubungan dengan surat Saudara nomor XXX tanggal 26 April 2005 perihal tersebut di atas, dengan ini
disampaikan hal-hal sebagai berikut :
1. Dalam surat Saudara tersebut pada intinya dikemukakan bahwa :
a. Dalam rangka pengembangan Asian Bond Market Initiative (ABMI), Working Group 1 :
Creating New Securitized Debt Instrument Asian Bond Market Initiative (WG 1) telah
melakukan studi mengenai withholding tax dalam rangka meningkatkan supply dari local
currency bond dan memberikan tiga alternatif konsep mengenai withholding tax yang dapat
diadopsi oleh Negara ASEAN + 3, yaitu :
1) Withholding tax exemption for non-resident investors using the types of bond issuers
as an indicator for exemption;
2) Withholding tax exemption for non-resident investors using the types of bond
investors as an indicator for exemption;
3) Withholding tax exemption for non-resident investors via Double Taxation
Agreement;
b. Dari hasil survey yang dilakukan oleh WG 1 mengenai pengenaan withholding tax di negara-
negara ASEAN + 3 diketahui bahwa :
1) Withholding tax tidak diberlakukan di Laos, Malaysia, Singapura, Thailand, dan
Vietnam;
2) Withholding tax diberlakukan di Brunei Darussalam, Indonesia, China, Kamboja,
Korea, Myanmar, dan Filipina;
3) Withholding tax kombinasi (withholding tax pada quasi-sovereign) diberlakukan di
Jepang.
c. Dalam tahun 2004 diluncurkan local currency bond, yaitu :
1) residential mortgage-backed securities senilai RM 1,6 miliar dan ADB bond senilai RM
400 juta di Malaysia;
2) ADB bond senilai S$200 juta di Singapura;
3) Thai Bath Asian Bond yang terdiri dari sovereign dan quasi-sovereign bond dengan
pembebasan withholding tax bagi investor asing di Thailand;
d. Sehubungan dengan hal tersebut, Saudara meminta masukan atas masalah ini yang akan
digunakan untuk menentukan posisi Indonesia pada Sidang Menteri Keuangan ASEAN + 3
(AFMM + 3) di Istambul, Turki.
2. Berdasarkan Undang-Undang Nomor 7 TAHUN 1983 tentang Pajak Penghasilan sebagaimana telah
diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 17 TAHUN 2000, antara lain diatur bahwa :
a. Pasal 4 ayat (1) huruf d dan f, yang menjadi Objek Pajak adalah penghasilan yaitu setiap
tambahan kemampuan ekonomis yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak, baik yang berasal
dari Indonesia maupun dari luar Indonesia, yang dapat dipakai untuk konsumsi atau untuk
menambah kekayaan Wajib Pajak yang bersangkutan, dengan nama dan dalam bentuk
apapun, termasuk :
1) keuntungan karena penjualan atau karena pengalihan harta; dan
2) bunga termasuk premium, diskonto, dan imbalan karena jaminan pengembalian
utang;
b. Pasal 4 ayat (2), atas penghasilan berupa bunga deposito dan tabungan-tabungan lainnya,
penghasilan dari transaksi saham dan sekuritas lainnya di bursa efek, penghasilan dari
pengalihan harta berupa tanah dan atau bangunan serta penghasilan tertentu lainnya,
pengenaan pajaknya diatur dengan Peraturan Pemerintah;
c. Pasal 26 ayat (1) huruf b, atas penghasilan berupa bunga, termasuk premium, diskonto,
premi swap dan imbalan sehubungan dengan jaminan pengembalian utang dengan nama dan
dalam bentuk apapun yang dibayarkan atau yang terutang oleh badan pemerintah, Subjek
Pajak dalam negeri, penyelenggara kegiatan, bentuk usaha tetap, atau perwakilan perusahaan
luar negeri lainnya kepada Wajib Pajak luar negeri selain bentuk usaha tetap di Indonesia,
dipotong pajak sebesar 20% (dua puluh persen) dari jumlah bruto oleh pihak yang wajib
membayarkan;
d. Pasal 26 ayat (2), atas penghasilan dari penjualan harta di Indonesia, kecuali yang diatur
dalam Pasal 4 ayat (2), yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak luar negeri selain bentuk
usaha tetap di Indonesia, dan premi asuransi yang dibayarkan kepada perusahaan asuransi
luar negeri, dipotong pajak 20% (dua puluh persen) dari perkiraan penghasilan neto;
1) bunga sebagaimana dimaksud dalam Pasal 4 ayat (1) huruf f; dan
2) sewa dan penghasilan lain sehubungan dengan penggunaan harta;
3. Sesuai dengan Peraturan Pemerintah Nomor 6 TAHUN 2002 tentang Pajak Penghasilan atas Bunga dan
Diskonto Obligasi yang Diperdagangkan dan atau Dilaporkan Perdagangannya di Bursa Efek, antara
lain diatur bahwa :
a. Pasal 1, yang dimaksud dengan Obligasi yang diperdagangkan dan/atau dilaporkan
perdagangannya dibursa efek adalah obligasi korporasi dan obligasi pemerintah atau surat
utang negara berjangka lebih dari satu tahun yang diperdagangkan dan atau dilaporkan
perdagangannya di bursa efek Indonesia;
b. Pasal 2, atas penghasilan yang diterima atau diperoleh Wajib Pajak berupa bunga dan
diskonto obligasi yang diperdagangkan dan atau dilaporkan perdagangannya di bursa
efek, dikenakan pemotongan Pajak Penghasilan yang bersifat final, kecuali bagi Wajib
Pajak tertentu sebagaimana dimaksud dalam Pasal 5 dan Pasal 6;
c. Pasal 3, antara lain diatur bahwa besarnya Pajak Penghasilan sebagaimana dimaksud
dalam Pasal 2 :
1) Atas bunga obligasi dengan kupon (interest bearing bond) sebesar 20% (dua
puluh persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak
Berganda (P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar
negeri dari jumlah bruto bunga sesuai dengan masa kepemilikan (holding period)
obligasi;
2) Atas diskonto obligasi dengan kupon sebesar 20% (dua puluh persen) atau tarif
sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B) yang berlaku,
bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari selisih lebih harga
jual atau nilai nominal di atas harga perolehan obligasi, tidak termasuk bunga
berjalan (accrued interest);
3) Atas diskonto obligasi tanpa bunga (zero coupon bond) sebesar 20% (dua puluh
persen) atau tarif sesuai ketentuan Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda
(P3B) yang berlaku, bagi Wajib Pajak penduduk/berkedudukan di luar negeri, dari
selisih lebih nilai nominal di atas harga penerbitan obligasi.
4. Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dengan ini diberikan pendapat bahwa:
a. Perlakuan PPh atas penerbitan dan penjualan Asian Bond di Indonesia mengikuti ketentuan
PPh yang berlaku;
b. Pengenaan PPh atas bunga dan atau capital gain yang diterima atau diperoleh oleh investor
asing yang membeli dan atau memiliki Asian Bond yang terbitkan atau dijual di Indonesia
harus mengikuti ketentuan Perundang-undangan perpajakan yang berlaku dengan
memperhatikan ketentuan dalam P3B antara Indonesia dan negara tempat dimana investor
asing tersebut berdomisili;
c. Dalam hal Asian Bond yang dibeli atau dimiliki investor asing tersebut diperdagangkan atau
dilaporkan perdagangannya di bursa, pengenaan PPh atas bunga dan atau diskonto yang
diterima oleh investor asing mengikuti ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pada butir 3
huruf c di atas;
d. Berkaitan dengan butir a, b dan c di atas, Persetujuan Penghindaran Pajak Berganda (P3B)
atau Double Tax Agreement (DTA) memberlakukan tarif withholding tax yang lebih rendah
kepada investor asing yang merupakan penduduk negara-negara yang memiliki P3B dengan
Indonesia (terlampir disampaikan tabel tarif withholding tax atas penghasilan bunga yang
tercantum dalam P3B Indonesia dengan negara-negara mitra runding).
Demikian kami sampaikan.
DIREKTUR,
ttd
HERRY SUMARDJITO
peraturan/sdp/385pj.32005.txt · Last modified: by 127.0.0.1