User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:3854pj.7532001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              22 Oktober 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                       NOMOR S - 3854/PJ.753/2001

                            TENTANG

               DAFTAR 100/500 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka monitoring pelaksanaan tindakan penagihan, dengan ini diminta kepada :

1.  Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengirimkan data 100 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar 
    beserta tindakan penagihan yang telah dilaksanakan (dalam bentuk formulir terlampir) ke Kepala 
    Kantor Wilayah atasannya pada tanggal 1 setiap bulan.

2.  Kepala Kantor Wilayah berdasarkan data 100 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar yang diterima 
    dari Kantor Pelayanan Pajak dalam wilayahnya, kemudian dikompilasi dan diambil data 500 Wajib 
    Pajak penunggak pajak terbesar, kecuali Kanwil X, XI, XII, XIII dan XV cukup 200 Wajib Pajak 
    penunggak pajak terbesar, dan dilaporkan (dalam bentuk formulir terlampir) ke Direktur 
    Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada tanggal 15 setiap bulan.

data tersebut dikirim dalam bentuk print out dan disket dalam program Microsoft Excel.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR

ttd,

GUNADI
peraturan/sdp/3854pj.7532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1