peraturan:sdp:3854pj.7532001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 22 Oktober 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 3854/PJ.753/2001 TENTANG DAFTAR 100/500 WAJIB PAJAK PENUNGGAK PAJAK TERBESAR DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka monitoring pelaksanaan tindakan penagihan, dengan ini diminta kepada : 1. Kepala Kantor Pelayanan Pajak agar mengirimkan data 100 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar beserta tindakan penagihan yang telah dilaksanakan (dalam bentuk formulir terlampir) ke Kepala Kantor Wilayah atasannya pada tanggal 1 setiap bulan. 2. Kepala Kantor Wilayah berdasarkan data 100 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar yang diterima dari Kantor Pelayanan Pajak dalam wilayahnya, kemudian dikompilasi dan diambil data 500 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar, kecuali Kanwil X, XI, XII, XIII dan XV cukup 200 Wajib Pajak penunggak pajak terbesar, dan dilaporkan (dalam bentuk formulir terlampir) ke Direktur Pemeriksaan, Penyidikan dan Penagihan Pajak pada tanggal 15 setiap bulan. data tersebut dikirim dalam bentuk print out dan disket dalam program Microsoft Excel. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR ttd, GUNADI
peraturan/sdp/3854pj.7532001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1