User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:384pj.542001
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                      9 April 2001

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                          NOMOR S - 384/PJ.54/2001

                            TENTANG

                         PEREKAMAN SPT MASA PPN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Dalam rangka meningkatkan pelayanan restitusi kepada Wajib Pajak dan sekaligus meningkatkan 
pengawasannya, sedang dilakukan ujicoba konfirmasi Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran 
(Sistem konfirmasi PM-PK) melalui komputer pada 22 (dua puluh dua) Kantor Pelayanan Pajak. Sehubungan 
dengan hal tersebut dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut :
1.  SPT Masa PPN s/d Masa Pajak Desember 2000 dan lampiran-lampirannya, sudah harus selesai 
    direkam paling lambat 30 April 2001.
2.  SPT Masa PPN Masa Pajak Tahun 2001 dan seterusnya, perekamannya dilakukan tepat waktu.

Sistem konfirmasi PM-PK direncanakan akan mulai diberlakukan secara efektif 1 Mei 2001. Sistem ini akan 
diterapkan di seluruh KPP yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap.

Demikian untuk dilaksanakan.




DIREKTUR JENDERAL,

ttd

HADI POERNOMO
peraturan/sdp/384pj.542001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1