peraturan:sdp:384pj.542001
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 9 April 2001 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 384/PJ.54/2001 TENTANG PEREKAMAN SPT MASA PPN DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Dalam rangka meningkatkan pelayanan restitusi kepada Wajib Pajak dan sekaligus meningkatkan pengawasannya, sedang dilakukan ujicoba konfirmasi Faktur Pajak Masukan dan Faktur Pajak Keluaran (Sistem konfirmasi PM-PK) melalui komputer pada 22 (dua puluh dua) Kantor Pelayanan Pajak. Sehubungan dengan hal tersebut dengan ini diinstruksikan hal-hal sebagai berikut : 1. SPT Masa PPN s/d Masa Pajak Desember 2000 dan lampiran-lampirannya, sudah harus selesai direkam paling lambat 30 April 2001. 2. SPT Masa PPN Masa Pajak Tahun 2001 dan seterusnya, perekamannya dilakukan tepat waktu. Sistem konfirmasi PM-PK direncanakan akan mulai diberlakukan secara efektif 1 Mei 2001. Sistem ini akan diterapkan di seluruh KPP yang pelaksanaannya akan dilakukan secara bertahap. Demikian untuk dilaksanakan. DIREKTUR JENDERAL, ttd HADI POERNOMO
peraturan/sdp/384pj.542001.txt · Last modified: 2023/02/05 06:05 by 127.0.0.1