peraturan:sdp:384pj.522006
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 4 Juli 2006 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 384/PJ.52/2006 TENTANG PENEGASAN FASILITAS PPN ATAS PEMBELIAN MESIN BARU DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX hal Penegasan Fasilitas PPN atas Pembelian Mesin Baru dan berdasarkan surat Saudara Nomor : XX tanggal XXX hal Penegasan Fasilitas Tidak Dipungut PPN Atas Pembelian Mesin DPIL oleh PDKB, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Surat tersebut secara garis besar memuat : a. Perusahaan Saudara adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) yang melaksanakan pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) berupa mesin baru dan/atau peralatan pabrik untuk dipergunakan secara langsung dalam proses produksi di perusahaan Saudara. b. Saudara meminta penegasan apakah perusahaan Saudara memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pembelian mesin baru tersebut. 2. Ketentuan perpajakan yan berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut : a. Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 : 1. pasal 4 huruf a mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha. 2. Pasal 16B (1) huruf a mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di kawasan tertentu atau tempat tertentu didalam Daerah Pabean. b. Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Barang Kena Pajak Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 tahun 2003 jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 371/KMK.03/2003 jo Keputusan Dirjen Pajak Nomor : 234/PJ/2003, mengatur antara lain : 1. Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang modal berupa mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak termasuk suku cadang; 2. Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena pajak yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pegnenaan Pajak Pertambahan Nilai. 3. Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun sejak saat impor dan atau perolehan, waktu Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan. 4. Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai ketentuan yang berlaku. 5. Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 huruf a, diwajibkan mempunyai surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Perusahaan Saudara terdaftar. 6. Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Perusahaan Saudara terdaftar dengan melampirkan dokumen impor dan atua dokumen pembelian yang bersangkutan. c. Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.04/2004, tidak memberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pembelian mesin oleh PDKB dari DPIL. 3. Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini kami tegaskan bahwa : a. Atas pembelian mesin dan atau peralatan pabrik sebagaimana tersebut dalam angka 1 tidak memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut. b. Namun demikian atas pembelian tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah beberapa kai diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003 tersebut dalam angka 2 huruf c di atas dan Perusahaan Saudara wajib mempunyai Surat Keterangan Bebas PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Permohonan Surat Keterangan Bebas PPN dimaksud dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak ditempat perusahaan Saudara terdaftar. Demikian untuk dimaklumi. Pjs. Direktur, ttd. Robert Pakpahan NIP. 060060167 Tembusan : 1. Direktur Jenderal Pajak; 2. Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/384pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1