User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:384pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                        4 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 384/PJ.52/2006

                             TENTANG

                      PENEGASAN FASILITAS PPN ATAS PEMBELIAN MESIN BARU

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal XXX hal Penegasan Fasilitas PPN atas Pembelian 
Mesin Baru dan berdasarkan surat Saudara Nomor : XX tanggal XXX hal Penegasan Fasilitas Tidak Dipungut 
PPN Atas Pembelian Mesin DPIL oleh PDKB, dapat kami jelaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Surat tersebut secara garis besar memuat : 
    a.  Perusahaan Saudara adalah Pengusaha Di Kawasan Berikat (PDKB) yang melaksanakan 
        pembelian Barang Kena Pajak (BKP) dari Daerah Pabean Indonesia Lainnya (DPIL) berupa 
        mesin baru dan/atau peralatan pabrik untuk dipergunakan secara langsung dalam proses 
        produksi di perusahaan Saudara.
    b.  Saudara meminta penegasan apakah perusahaan Saudara memperoleh fasilitas PPN dan 
        PPnBM tidak dipungut atas pembelian mesin baru tersebut.

2.  Ketentuan perpajakan yan berkaitan dengan hal tersebut adalah sebagai berikut :
    a.  Undang-undang Nomor 8 Tahun 2000 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan
        Pajak Penjualan Atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan
        Undang-undang Nomor 18 TAHUN 2000 :
        1.  pasal 4 huruf a mengatur bahwa Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan
            Barang Kena Pajak di dalam Daerah pabean yang dilakukan oleh Pengusaha.
        2.  Pasal 16B (1) huruf a mengatur bahwa dengan Peraturan Pemerintah dapat ditetapkan
            bahwa pajak terutang tidak dipungut sebagian atau seluruhnya, baik untuk sementara
            waktu atau selamanya, atau dibebaskan dari pengenaan pajak, untuk kegiatan di 
            kawasan tertentu atau tempat tertentu didalam Daerah Pabean.
    b.  Peraturan Pemerintah Nomor 12 TAHUN 2001 tentang Impor dan atau Barang Kena Pajak 
        Tertentu Yang Bersifat Strategis Yang Dibebaskan Dari Pengenaan Pajak Pertambahan Nilai 
        sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 
        tahun 2003  jo Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 371/KMK.03/2003 jo Keputusan Dirjen 
        Pajak Nomor : 234/PJ/2003, mengatur antara lain :
        1.  Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis adalah barang modal berupa 
            mesin dan peralatan pabrik, baik dalam keadaan terpasang maupun terlepas, tidak 
            termasuk suku cadang;
        2.  Atas penyerahan Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis berupa barang 
            modal sebagaimana dimaksud dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang diperlukan secara
            langsung dalam proses menghasilkan Barang Kena Pajak, oleh Pengusaha Kena pajak
            yang menghasilkan Barang Kena Pajak tersebut dibebaskan dari pegnenaan Pajak 
            Pertambahan Nilai.
        3.  Dalam hal Barang Kena Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud
            dalam Pasal 1 angka 1 huruf a yang dibebaskan dari pengenaan Pajak Pertambahan
            Nilai ternyata digunakan tidak sesuai dengan tujuan semula atau dipindahtangankan 
            kepada pihak lain baik sebagian atau seluruhnya dalam jangka waktu 5 (lima) tahun 
            sejak saat impor dan atau perolehan, waktu Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan
            tetap wajib dibayar dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sejak barang modal tersebut 
            dialihkan penggunaannya atau dipindahtangankan.
        4.  Apabila dalam jangka waktu 1 (satu) bulan sebagaimana dimaksud dalam ayat (1), 
            Pajak Pertambahan Nilai yang dibebaskan tidak dibayar, Direktur Jenderal Pajak 
            menerbitkan Surat Ketetapan Pajak Kurang Bayar ditambah dengan sanksi sesuai
            ketentuan yang berlaku.
        5.  Pengusaha Kena Pajak yang mengimpor dan atau menerima penyerahan Barang Kena
            Pajak Tertentu yang bersifat strategis sebagaimana dimaksud dalam pasal 1 angka 1 
            huruf a, diwajibkan mempunyai surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai yang
            diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak cq Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana 
            Perusahaan Saudara terdaftar.
        6.  Permohonan untuk memperoleh Surat Keterangan Bebas Pajak Pertambahan Nilai 
            sebagaimana dimaksud dalam ayat (1) diajukan kepada Direktur Jenderal Pajak cq 
            Kepala Kantor Pelayanan Pajak dimana Perusahaan Saudara terdaftar dengan 
            melampirkan dokumen impor dan atua dokumen pembelian yang bersangkutan.
    c.  Peraturan Pemerintah Nomor 33 TAHUN 1996 tentang Tempat Penimbunan Berikat jo Keputusan
        Menteri Keuangan Nomor 291/KMK.05/1997 tentang Kawasan Berikat sebagaimana telah 
        beberapa kali diubah terakhir dengan Keputusan Menteri Keuangan Nomor 587/KMK.04/2004,
        tidak memberikan fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut atas pembelian mesin oleh PDKB 
        dari DPIL.

3.  Berdasarkan ketentuan pada angka 2 serta memperhatikan isi surat Saudara pada angka 1 dengan ini
    kami tegaskan bahwa :
    a.  Atas pembelian mesin dan atau peralatan pabrik sebagaimana tersebut dalam angka 1 tidak 
        memperoleh fasilitas PPN dan PPnBM tidak dipungut.
    b.  Namun demikian atas pembelian tersebut dapat dibebaskan dari pengenaan PPN sepanjang 
        memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam PP 12 TAHUN 2001 sebagaimana telah 
        beberapa kai diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 46 TAHUN 2003  tersebut 
        dalam angka 2 huruf c di atas dan Perusahaan Saudara wajib mempunyai Surat Keterangan 
        Bebas PPN yang diterbitkan oleh Direktur Jenderal Pajak. Permohonan Surat Keterangan 
        Bebas PPN dimaksud dapat diajukan ke Kantor Pelayanan Pajak ditempat perusahaan 
        Saudara terdaftar.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. Direktur,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP. 060060167


Tembusan :
1.  Direktur Jenderal Pajak;
2.  Direktur Peraturan Perpajakan.
peraturan/sdp/384pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 21:04 by 127.0.0.1