User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:384pj.311992
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                    24 Desember 1992  

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 384/PJ.31/1992

                            TENTANG

                      PUNGUTAN ONGKOS ADMINISTRASI (OA)

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara Nomor : XXX tanggal 20 Nopember 1992 perihal pungutan ongkos 
administrasi atas pajak dalam rangka impor, dengan ini kami sampaikan sebagai berikut :

1.  Dalam Undang-undang Nomor 6 TAHUN 1983 tentang Ketentuan Umum dan Tata Cara Perpajakan, 
    sanksi administrasi perpajakan diatur dalam bentuk bunga, denda dan kenaikan.

    Sanksi bunga sebesar 2% sebulan pada dasarnya dikenakan sehubungan dengan jumlah pajak 
    terlambat dibayar atau yang tidak atau kurang dibayar pada saatnya sebagaimana diatur dalam Pasal 
    8 ayat (2), Pasal 13 ayat (2), dan Pasal 19 UU Nomor 6 TAHUN 1983 (UU KUP).

    Sanksi denda diterapkan sehubungan dengan kelalaian Wajib Pajak untuk melakukan suatu kewajiban 
    atau melakukan sesuatu yang dilarang baginya sebagaimana diatur dalam Pasal 7, Pasal 8 ayat (3) 
    UU KUP dan Pasal 3 ayat (4) dan Pasal 13 ayat (8) UU PPN 1984.

    Sanksi kenaikan diterapkan pada dasarnya sehubungan dengan sanksi kepada Wajib Pajak yang tidak 
    melaksanakan kewajiban memenuhi ketentuan self assessment dengan benar, sebagaimana diatur 
    dalam Pasal 13 ayat (3), Pasal 15 ayat (2) UU KUP dan Pasal 14 ayat (7) UU PPh 1984.

2.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan tersebut di atas, dalam Undang-undang perpajakan tidak dikenal 
    adanya pengenaan ongkos administrasi (OA) sebagaimana Saudara maksud.

    Meskipun dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 538/KMK.04/1990 tanggal 14 Mei 1990 diatur 
    bahwa pemungutan dan penyetoran PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 dalam rangka impor dilakukan 
    oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai, namun pemungutan dan pelunasan pajak-pajak tersebut 
    harus sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan pajak yang bersangkutan.

    Oleh karena itu, sesuai ketentuan dalam Undang-undang perpajakan pungutan ongkos administrasi 
    tersebut tidak dapat dilakukan dalam pemungutan PPN, PPn BM dan PPh Pasal 22 dalam rangka 
    Impor.

Demikian penjelasan kami.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK, 

ttd.

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/384pj.311992.txt · Last modified: 2023/02/05 06:15 by 127.0.0.1