User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:383pj.521995
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                   23 Maret 1995

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 383/PJ.52/1995

                            TENTANG

                    PPN TIDAK DIPUNGUT

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan surat Saudara No. - tanggal 13 Februari 1995 perihal tersebut pada pokok surat, dengan ini 
disampaikan penegasan sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan Pasal 1 Keputusan Presiden RI No. 96 TAHUN 1993, maka atas penyerahan 
    BKP oleh PKP dari daerah pabean Indonesia lainnya kepada PKP di Kawasan Berikat atau EPTE untuk 
    diolah, PPN dan PPn BM yang terutang tidak dipungut.

2.  Bahan bakar minyak seperti solar dan diesel yang dibeli oleh PT. XYZ yang mendapat izin EPTE 
    berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan RI No. 565/KMK.05/1994 tanggal 21 Nopember 1994, 
    tidak termasuk dalam pengertian Barang kena Pajak untuk diolah lebih lanjut sebagaimana dimaksud 
    dalam Keppres No. 96 TAHUN 1993.

3.  Berdasarkan hal tersebut pada butir 1 dan 2 di atas, maka atas pembelian bahan bakar minyak solar 
    dan diesel oleh PT. XYZ kepada PT. ABC tetap dikenakan PPN.

4.  Faktur Pajak Masukan berupa PNBP dari PT. ABC merupakan Pajak Masukan yang dapat dikreditkan 
    karena berhubungan langsung dengan kegiatan produksi. Dalam hal hasil produksi Saudara diekspor 
    maka kelebihan Pajak Masukan dari Pajak Keluaran dapat dimintakan pengembalian (restitusi).

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK PERTAMBAHAN NILAI
DAN PAJAK TIDAK LANGSUNG LAINNYA

ttd

SAROYO ATMOSUDARMO
peraturan/sdp/383pj.521995.txt · Last modified: 2023/02/05 05:56 by 127.0.0.1