User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:382pj.4331991
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                               24 Oktober 1991       

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 382/PJ.433/1991

                            TENTANG

      BUKTI PEMOTONGAN PPh ATAS BUNGA DEPOSITO BERJANGKA, SERTIFIKAT DEPOSITO & TABUNGAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Seperti diketahui bahwa dalam Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1309/KMK.04/1989 tentang restitusi 
Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan dan Keputusan Direktur 
Jenderal Pajak Nomor Kep-62/PJ.3/1989 tentang bentuk, ukuran, kode dan warna formulir pemotongan dan 
restitusi Pajak Penghasilan atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan, sebagai 
pelaksanaan Peraturan Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989, ditentukan bahwa atas pemotongan PPh Bunga 
Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito dan Tabungan diberikan Bukti Pemotongan bentuk KP.PPh.3.36 
(lampiran I).

Kami memperoleh informasi bahwa dalam prakteknya ada bank penyelenggara Deposito Berjangka, Sertifikat 
Deposito dan Tabungan memberikan Bukti Pemotongan yang tidak sesuai dengan ketentuan Peraturan 
Pemerintah Nomor 21 TAHUN 1989 tersebut, yaitu dengan menggunakan formulir Bukti Pemotongan PPh 
Pasal 23 bentuk KP.PPh.3.30 (lampiran II). Hal ini merupakan tindakan yang tidak dapat dibenarkan, karena 
KP.PPh.3.30 tersebut dapat digunakan sebagai kredit pajak oleh Wajib Pajak.

Sehubungan dengan hal tersebut, kami mengharapkan bantuan Saudara untuk mengingatkan Bank-Bank/
LKBB agar hanya memberikan Bukti Pemotongan PPh atas Bunga Deposito Berjangka, Sertifikat Deposito 
dan Tabungan bentuk KP.PPh.3.36, bukan bentuk KP.PPh.3.30.

Demikian untuk dimaklumi dan atas bantuan serta kerjasamanya diucapkan terima kasih.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/382pj.4331991.txt · Last modified: 2023/02/05 18:11 by 127.0.0.1