User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:381pj.311986
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                 3 Februari 1986

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 381/PJ.31/1986

                            TENTANG

                    NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA METERAI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menunjuk telex Saudara Nomor : 18/33/Uto tanggal 25 Januari 1986, khususnya atas butir 2 dan 3, dengan ini 
ditegaskan, bahwa nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan Bea Meterai, sepanjang harga nominal 
dalam dokumen tercantum dengan mata uang asing, adalah nilai kurs yang ditetapkan secara periodik oleh 
Menteri Keuangan dan untuk masa Triwulan-I 1986 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 
1011/KMK.01/1985, tanggal 28 Desember 1985 seperti yang disebutkan pada butir 2 isi telex Saudara tersebut.

Demikian untuk diketahui.




An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK
DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG,

ttd

Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/381pj.311986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1