peraturan:sdp:381pj.311986
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Februari 1986 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 381/PJ.31/1986 TENTANG NILAI KURS SEBAGAI DASAR PELUNASAN BEA METERAI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menunjuk telex Saudara Nomor : 18/33/Uto tanggal 25 Januari 1986, khususnya atas butir 2 dan 3, dengan ini ditegaskan, bahwa nilai kurs yang dipakai sebagai dasar pelunasan Bea Meterai, sepanjang harga nominal dalam dokumen tercantum dengan mata uang asing, adalah nilai kurs yang ditetapkan secara periodik oleh Menteri Keuangan dan untuk masa Triwulan-I 1986 adalah berdasarkan Keputusan Menteri Keuangan Nomor : 1011/KMK.01/1985, tanggal 28 Desember 1985 seperti yang disebutkan pada butir 2 isi telex Saudara tersebut. Demikian untuk diketahui. An. DIREKTUR JENDERAL PAJAK DIREKTUR PAJAK TIDAK LANGSUNG, ttd Drs. DJAFAR MAHFUD
peraturan/sdp/381pj.311986.txt · Last modified: 2023/02/05 20:12 by 127.0.0.1