User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:380pj.522006
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                                3 Juli 2006

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 380/PJ.52/2006

                             TENTANG

       PPN ATAS PENYERAHAN AKTIVA YANG MENURUT TUJUAN SEMULA TIDAK UNTUK DIPERJUALBELIKAN

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara tanpa nomor tanggal 28 Maret 2006, dengan ini kami sampaikan hal-hal 
sebagai berikut :

1.  Secara garis besar surat tersebut menjelaskan bahwa Perusahaan Saudara sedang dilakukan 
    pemeriksaan, dan dari hasil pemeriksaan tersebut, Saudara dikoreksi positif pada DPP PPN yang 
    merupakan penjualan aktiva perusahaan yang tidak dilaporkan pada SPT PPN. Menurut pemeriksa, 
    penjualan aktiva perusahaan berupa mobil tanpa melihat jenis mobil semuanya terutang PPN dengan 
    DPP berdasarkan surat Keputusan Menteri Keuangan Nomor 251/KMK.03/2002. Atas koreksi tersebut, 
    Saudara mengajukan pertanyaan Sebagai berikut : 
    a.  Apakah atas penjualan aktiva berupa mesin-mesin yang diperoleh dalam tahun 1983 terutang 
        PPN 10 % (padahal pada saat Saudara membeli mesin-mesin tersebut Undang-undang PPN 
        belum ada).
    b.  Apakah atas penjualan aktiva berupa mobil sedan yang dibawa pulang oleh karyawan juga 
        terutang Pajak Pertambahan Nilai 10 %, padahal Faktur Pajak yang Saudara peroleh pada 
        saat pembelian, belum pernah Saudara kreditkan sebagai Pajak Masukan.
    c.  Dasar Pengenaan Pajak dari aktiva yang Saudara jual, apakah atas dasar nilai jual atau 
        menurut cara pemeriksa.

2.  Undang-Undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-
    Undang Nomor 18 TAHUN 2000, mengatur bahwa :

    Pasal 1 angka 17 :
    Dasar Pengenaan Pajak adalah jumlah Harga Jual, Penggantian, Nilai Impor, Nilai Ekspor, atau Nilai 
    Lain yang ditetapkan dengan Keputusan Menteri Keuangan yang dipakai sebagai dasar untuk 
    menghitung pajak yang terutang.

    Pasal 1 angka 18 :
    Harga Jual adalah nilai berupa uang, termasuk semua biaya yang diminta atau seharusnya diminta 
    oleh penjual karena penyerahan Barang Kena Pajak, tidak termasuk Pajak Pertambahan Nilai yang 
    dipungut menurut Undang-undang ini dan potongan harga yang dicantumkan dalam Faktur Pajak.

    Pasal 9 ayat (8) huruf c :
    Pajak Masukan tidak dapat dikreditkan menurut cara sebagaimana diatur pada ayat (2) bagi 
    pengeluaran untuk perolehan dan pemeliharaan kendaraan bermotor sedan, jeep, station wagon, van, 
    dan kombi kecuali merupakan barang dagangan atau disewakan;

    Pasal 16D :
    Pajak Pertambahan Nilai dikenakan atas penyerahan aktiva oleh Pengusaha Kena Pajak yang menurut 
    tujuan semula aktiva tersebut tidak untuk diperjualbelikan, sepanjang Pajak Pertambahan Nilai yang 
    dibayar pada saat perolehannya dapat dikreditkan.

3.  Pasal 8 ayat (1) Peraturan Pemerintah Nomor 143 TAHUN 2000 tentang Pelaksanaan Undang-Undang 
    Nomor 8 TAHUN 1983 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas 
    Barang Mewah sebagaimana telah beberapa kali diubah terakhir dengan Undang-Undang Nomor 18 
    Tahun 2000 sebagaimana telah diubah dengan Peraturan Pemerintah Nomor 24 Tahun 2002, mengatur 
    bahwa atas penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan, Dasar 
    Pengenaan Pajak dihitung berdasarkan Harga Jual.

4.  Butir 5 Surat Edaran Nomor SE-18/PJ.52/1996 tentang PPN atas Penyerahan Aktiva yang Menurut 
    Tujuan Semula Tidak Untuk Diperjualbelikan, mengatur bahwa cara mempertanggungjawabkan PPN 
    yang terutang atas pengalihan aktiva tersebut adalah apabila aktiva tersebut diperoleh sebelum 
    berlakunya Undang-undang PPN 1984 (sebelum 1 April 1985), maka atas pengalihan aktiva tersebut 
    tidak terutang PPN.

5.  Berdasarkan ketentuan-ketentuan pada butir 2 sampai dengan butir 4 diatas serta memperhatikan isi 
    surat Saudara pada butir 1, dengan ini disampaikan bahwa : 
    a.  Atas penjualan aktiva berupa mesin-mesin yang Saudara peroleh sebelum berlakunya 
        Undang-undang PPN 1984, tidak terutang PPN karena pada saat perolehannya tidak ada Pajak 
        Pertambahan Nilai yang dibayar.
    b.  Atas penjualan aktiva berupa mobil sedan yang dibawa pulang oleh karyawan Saudara, 
        sepanjang bukan merupakan barang dagangan atau disewakan, tidak terutang PPN karena 
        Pajak Masukan atas perolehannya tidak dapat dikreditkan menurut ketentuan sebagaimana 
        dimaksud dalam Pasal 9 ayat (8) huruf c UU PPN.
    c.  Dasar Pengenaan Pajak untuk menghitung Pajak Pertambahan Nilai yang terutang atas 
        penyerahan aktiva yang menurut tujuan semula tidak untuk diperjualbelikan adalah sebesar 
        Harga Jual.

Demikian untuk dimaklumi.




Pjs. Direktur PPN dan PTLL,

ttd.

Robert Pakpahan
NIP. 060060167
peraturan/sdp/380pj.522006.txt · Last modified: 2023/02/05 06:22 by 127.0.0.1