User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:380pj.3321999
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                              3 Desember 1999

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                        NOMOR S - 380/PJ.332/1999

                            TENTANG

                    PPN JASA PSIKOLOGI

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Sehubungan dengan surat Saudara  tanggal 9 Nopember 1999 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini 
diberitahukan hal-hal sebagai berikut :

1.  Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan mengenai jasa spikologi yang dilakukan PT XYZ 
    (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) apakah merupakan Jasa Kena Pajak atau bukan. Saudara berpendapat 
    bahwa jasa psikologi adalah jasa yang tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari 
    pengenaan PPN.

2.  Pasal 1 huruf e UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak 
    Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN) 
    mengatur bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan 
    hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk 
    dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan 
    dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Selanjutnya dalam memori penjelasannya dijelaskan 
    pengertian jasa termasuk antara lain jasa konsultan.

3.  Berdasarkan Pasal 9 angka 1 jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang 
    Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa 
    dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994, 
    sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jenis jasa 
    yang tidak dikenakan PPN antara lain adalah jasa di bidang pelayanan kesehatan medik.

4.  Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa :
    a.  Jasa psikologi pada dasarnya termasuk jasa konsultan dan tidak termasuk dalam jenis jasa 
        di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan 
        Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994.
    b.  Usaha PT XYZ adalah jasa psikologi yang merupakan Jasa Kena Pajak dan terutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




A.n. DIREKTUR JENDERAL
DIREKTUR,

ttd

IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/380pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1