peraturan:sdp:380pj.3321999
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 3 Desember 1999 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 380/PJ.332/1999 TENTANG PPN JASA PSIKOLOGI DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Sehubungan dengan surat Saudara tanggal 9 Nopember 1999 perihal dimaksud pada pokok surat, dengan ini diberitahukan hal-hal sebagai berikut : 1. Dalam surat tersebut Saudara memohon penegasan mengenai jasa spikologi yang dilakukan PT XYZ (NPWP : X.XXX.XXX.X-XXX) apakah merupakan Jasa Kena Pajak atau bukan. Saudara berpendapat bahwa jasa psikologi adalah jasa yang tidak termasuk dalam jenis jasa yang dikecualikan dari pengenaan PPN. 2. Pasal 1 huruf e UU Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994 (UU PPN) mengatur bahwa jasa adalah setiap kegiatan pelayanan berdasarkan suatu perikatan atau perbuatan hukum yang menyebabkan suatu barang atau fasilitas atau kemudahan atau hak tersedia untuk dipakai, termasuk jasa yang dilakukan untuk menghasilkan barang karena pesanan atau permintaan dengan bahan dan atas petunjuk dari pemesan. Selanjutnya dalam memori penjelasannya dijelaskan pengertian jasa termasuk antara lain jasa konsultan. 3. Berdasarkan Pasal 9 angka 1 jo. Pasal 10 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994 tentang Pelaksanaan Undang-undang Nomor 8 TAHUN 1983 tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan atas Barang Mewah sebagaimana telah diubah dengan UU Nomor 11 TAHUN 1994, sebagaimana telah diubah terakhir dengan Peraturan Pemerintah Nomor 59 TAHUN 1999, jenis jasa yang tidak dikenakan PPN antara lain adalah jasa di bidang pelayanan kesehatan medik. 4. Berdasarkan hal-hal tersebut di atas, dengan ini ditegaskan bahwa : a. Jasa psikologi pada dasarnya termasuk jasa konsultan dan tidak termasuk dalam jenis jasa di bidang pelayanan kesehatan medik sebagaimana dimaksud dalam Pasal 9 Peraturan Pemerintah Nomor 50 TAHUN 1994. b. Usaha PT XYZ adalah jasa psikologi yang merupakan Jasa Kena Pajak dan terutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. A.n. DIREKTUR JENDERAL DIREKTUR, ttd IGN MAYUN WINANGUN
peraturan/sdp/380pj.3321999.txt · Last modified: 2023/02/05 06:26 by 127.0.0.1