peraturan:sdp:380pj.321990
DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA DIREKTORAT JENDERAL PAJAK ___________________________________________________________________________________________ 26 Nopember 1990 SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK NOMOR S - 380/PJ.32/1990 TENTANG PPN ATAS SANKSI/DENDA DIREKTUR JENDERAL PAJAK, Menjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 1990, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini ditegaskan hal-hal sebagai berikut : 1. Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa ] kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa. 2. Berdasar pada ketentuan tersebut, karena denda yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga atas pengenaan denda tersebut tidak terutang PPN. Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/ Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut. 3. Mengenai "service charge" sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156) angka 4.2, atas "service charge" dikenakan PPN dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah "service charge". 4. Berdasar hal-hal tersebut di atas maka atas denda yang Saudara kenakan terhadap keterlambatan pembayaran sewa dan atau service charge tidak terhutang PPN. Demikian untuk dimaklumi. DIREKTUR JENDERAL PAJAK, ttd Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/380pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1