User Tools

Site Tools


peraturan:sdp:380pj.321990
                          DEPARTEMEN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
                       DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
___________________________________________________________________________________________
                                            26 Nopember 1990

                           SURAT DIREKTUR JENDERAL PAJAK
                         NOMOR S - 380/PJ.32/1990

                            TENTANG

                         PPN ATAS SANKSI/DENDA

                        DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

Menjawab surat Saudara Nomor XXX tanggal 22 Oktober 1990, perihal seperti tersebut di atas, dengan ini 
ditegaskan hal-hal sebagai berikut :

1.  Sesuai dengan ketentuan dalam Pasal 1 huruf n Undang-undang Pajak Pertambahan Nilai 1984, Dasar 
    Pengenaan Pajak adalah Harga Jual atau Penggantian. Yang dimaksud dengan harga jual atau 
    penggantian yaitu nilai berupa uang yang diminta atau seharusnya diminta oleh penjual/pemberi jasa ]
    kepada pembeli/penerima jasa atas penyerahan barang atau jasa.

2.  Berdasar pada ketentuan tersebut, karena denda yang dikenakan kepada pembeli atau penerima jasa 
    karena keterlambatan pembayaran dari waktu yang telah ditentukan dalam perjanjian tidak 
    merupakan harga yang seharusnya diminta maka bukan bagian dari Dasar Pengenaan Pajak sehingga 
    atas pengenaan denda tersebut tidak terutang PPN. Demikian juga kebalikannya apabila terjadi klaim 
    dari pembeli/penerima jasa yang mengakibatkan berkurangnya jumlah pembayaran karena 
    keterlambatan penyerahan BKP/JKP, maka Dasar Pengenaan Pajak adalah tetap Harga Jual/
    Penggantian dan tidak dikurangi dengan besarnya klaim tersebut.

3.  Mengenai "service charge" sesuai dengan Surat Edaran Direktur Jenderal Pajak Nomor : 
    SE-13/PJ.32/1989 tanggal 25 Agustus 1989 (Seri PPN-156) angka 4.2, atas "service charge" dikenakan PPN 
    dengan Dasar Pengenaan Pajak sebesar 40% dari jumlah "service charge".

4.  Berdasar hal-hal tersebut di atas maka atas denda yang Saudara kenakan terhadap keterlambatan 
    pembayaran sewa dan atau service charge tidak terhutang PPN.

Demikian untuk dimaklumi.




DIREKTUR JENDERAL PAJAK,

ttd

Drs. MAR'IE MUHAMMAD
peraturan/sdp/380pj.321990.txt · Last modified: 2023/02/05 05:54 by 127.0.0.1