KEMENTERIAN KEUANGAN REPUBLIK INDONESIA
DIREKTORAT JENDERAL PAJAK
JALAN JENDERAL GATOT SUBROTO NO 40-42, JAKARTA 12190, KOTAK POS 124
TELEPON (021) 5250208, 5251609; Faksimile: 5262918; SITUS www.pajak.go.id
LAYANAN INFORMASI DAN KELUHAN KRING PAJAK (021) 500200
EMAIL: [email protected]
19 Maret 2013
Nomor
Sifat
Lampiran
Hal
: S-37/PJ/2013
: Sangat Segera
: Satu Set
: lnstruksi Pengamanan Penerimaan Pajak
Sektor Usaha Properti
Yth.
Para Kepala Kantor Wilayah
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak
Dalam rangka optimalisasi pengamanan penerimaan pajak tahun 2013 dan kebijakan penggalian potensi pajak berbasis sektoral serta mengingat besarnya potensi penerimaan pajak sektor usaha properti yang belum tergali secara optimal, dengan ini disampaikan hal-hal, sebagai berikut :
1.
pihak-pihak yang terkait dalam proses bisnis sektor usaha properti, antara lain Wajib Pajak Pengembang dan/atau Pengelola Real Estate, Wajib Pajak Jasa Konstruksi dan Notaris/PPAT.
2.
potensi pajak sektor usaha properti, antara lain :
a.
PPh Pasal 4 ayat (2) atas pemanfaatan Jasa Konstruksi;
b.
PPh Pasal 23 atas pemanfaatan Jasa selain Jasa Konstruksi;
c.
PPh Pasal 4 ayat (2) atas pengalihan tanah dan/atau bangunan;
d.
PPh Pasal 4 ayat (2) atas persewaan tanah dan/atau bangunan;
e.
PPN dan/atau PPnBM atas penyerahan tanah dan/atau bangunan;
f.
PPN atas Jasa Konstruksi;
3.
dalam rangka optimalisasi pengamanan potensi pajak sektor usaha properti secara lebih sinergis dan terintegrasi, dengan ini diinstruksikan untuk :
a.
membentuk satuan tugas / tim penggalian potensi pajak sektor usaha properti pada setiap KPP (dapat dibuat sesuai dengan contoh format terlampir), yang bertugas, antara lain :
1)
mengkoordinasikan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak secara efektif dan efisien;
2)
mensinergikan pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak dengan Tim pengamanan penerimaan pajak di Kanwil;
3)
memetakan Wajib Pajak yang bergerak di sektor usaha Properti berdasarkan skala prioritas resiko/potensi pajak. (Daftar Wajib Pajak per wilayah yang bergerak di bidang properti dapat dilihat antara lain pada website : www.anggota-rei.com/dev2, new.apersi.or.id , www.sisminbakum.go.id/notaris__);
4)
melakukan sosialisasi kepada seluruh Wajib Pajak yang bergerak di sektor usaha properti;
5)
mengumpulkan data/informasi baik internal maupun eksternal, antara lain :
* Site Plan dan jumlah unit tersedia dan terjual per tipe;
* Daftar Harga Jual yang sebenarnya (Perjanjian Pengikatan Jual Beli-PPJB);
* Nilai pemanfaatan jasa konstruksi;
* Laporan “Penilaian Individual” atas Real Estate / Apartemen;
6)
menghimbau Wajib Pajak pengembang (real estate) untuk menyampaikan SPT Masa PPN secara lengkap (dengan mencantumkan NPWP pembeli);
7)
merekam seluruh aktivitas penggalian potensi pajak dalam sistem Approweb;
8)
melakukan kegiatan monitoring dan evaluasi secara intensif atas pelaksanaan kegiatan penggalian potensi pajak serta tindaklanjutnya (himbauan, verifikasi atau usul pemeriksaan), sesuai dengan kerangka waktu kegiatan (timeline) sebagaimana
terlampir.
b.
melakukan pengawasan atas pelaksanaan penelitian Surat Setoran Pajak (SSP) Pajak Penghasilan atas Pengalihan Tanah dan/atau Bangunan, sesuai dengan Peraturan Direktur Jenderal Pajak Nomor **PER-26/PJ/2010** tanggal 4 Mei 2010 dan **SE-81/PJ/2010** tanggal 29 Juli 210.
c.
memanfaatkan data/informasi yang diperoleh dari Pemerintah Daerah dalam rangka penggalian potensi pajak sektor usaha properti, sesuai dengan instruksi Direktur Jenderal Pajak Nomor : **S-28/PJ/2013** tanggal 28 Februari 2013.
Demikian disampaikan, untuk dilaksanakan dengan penuh tanggung jawab.
Direktur Jenderal,
ttd,
A. FUAD RAHMANY
NIP 195411111981121001
Tembusan :
1. Sekretaris Direktorat Jenderal;
2. Para Direktur;
3. Para Tenaga Pengkaji,
di lingkungan Direktorat Jenderal Pajak.